Wednesday, December 4, 2013

Hal-hal yang Dapat Mengganggu Mekanisme Pasar

Hal-hal yang Dapat Mengganggu Mekanisme Pasar :Struktur pasar monopoli, duopoli, oligopoli dan kompetisi monopolistik akan mengganggu mekanisme pasar dengan cara yang sistematis dan terstruktur. Struktur pasar. Dalam monopoli, misalnya, terdapat halangan untuk masuk (entry barrier) bagi perusahaan lain yang ingin memasuki pasar sehingga tidak terdapat persaingan antar produsen. Produsen monopolis dapat saja mematok harga tinggi untuk memperoleh keuntungan di atas normal (monopolistic rent). Demikian pula pada bentuk pasar lainnya, meskipun pengaruh distorsinya tidak sekuat monopoli, akan mendistorsi bekerjanya mekanisme pasar yang sempurna.

Selain itu juga terdapat faktor faktor insidental dan temporer yang mengganggu mekanisme pasar, antara lain:
  • Talaqqi rukban, yaitu mencegah masuknya pedagang desa ke kota (entry barrier), karena mengakibatkan pasar tidak kompetitif. Dalam hadits diceritakan bahwa Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kamu ‘papak’ (pergi berjumpa kafilah sebelum sampai di kota dan sebelum mereka tahu harga pasar) barang yang dibawa (dari luar kota). Barang siapa ‘dipapak’ lalu dibeli dari padanya (sesuatu), maka apabila yang empunya (barang itu) datang ke pasar maka ia berhak khiyar (hak untuk buat menjadikan atau membatalkan penjualan sebelum datang ke pasar”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).
  • Mengurangi timbangan, karena barang yang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit. Allah berfirman dalam surat Al Muthaffifin ayat 1-3 yang berbunyi sebagai berikut:
1. “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang”[1561] 
[1561]. Yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang.

2. “(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi”.

3. “dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”.

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ketika Rasulullah saw sampai ke Madinah, diketahui bahwa orang-orang Madinah termasuk yang paling curang dalam takaran dan timbangan. Maka Allah menurunkan ayat tersebut sebagai ancaman kepada orang-orang yang curang dalam menimbang. Setelah ayat ini turun orang-orang Madinah termasuk orang yang jujur dalam menimbang dan menakar. (Diriwayatkan oleh an-Nasa'i dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih yang bersumber dari Ibnu Abbas.) Dalam surat yang lain, Allah SWT menegaskan kembali larangan untuk melakukan kecurangan dalam kegiatan perniagaan sebagai berikut.

152. “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji Allah[520]. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat”. (QS. Al An’aam: 152) 

[519]. Maksudnya mengatakan yang sebenarnya meskipun merugikan kerabat sendiri. 

[520]. Maksudnya penuhilah segala perintah-perintah-Nya.


35. “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS. Al Israa’:35)


181. “Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang- orang yang merugikan”; (QS. Asy Syu’araa’:181)

182. “dan timbanglah dengan timbangan yang lurus”. (QS. Asy Syu’araa’:182)

183. “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”; (QS. Asy Syu’araa’:183)


84. “Dan kepada (penduduk) Mad-yan (Kami utus) saudara mereka, Syu'aib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu) dan sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)." (QS. Huud: 84)

85. “Dan Syu'aib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan”. (QS. Huud: 85)

85. “Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan[552] saudara mereka, Syu'aib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman." (QS. Al A’raaf: 85)

[552]. Mad-yan adalah nama putera Nabi Ibrahim a.s. kemudian menjadi nama kabilah yang terdiri dari anak cucu Mad-yan itu. Kabilah ini diam di suatu tempat yang juga dinamai Mad-yan yang terletak di pantai Laut Merah di tenggara Gunung Sinai.


c. Menyembunyikan barang cacat, karena penjual mendapat harga yang baik untuk kualitas yang buruk. Rasulullah saw pernah melalui satu timbunan (bijian-bijian) makanan, lalu Beliau masukkan tangannya dan basah. Beliau lantas berkata, “Apa ini hai penjual makanan?” Penjual itu menjawab, “kena hujan ya Rasulullah !”. Rasulullah kembali bertanya, “Mengapa engkau tidak taruh ini di sebelah atas supaya orang-orang dapat melihat? Barangsiapa menipu maka bukan dari golonganku !” (HR Muslim dari Abu Hurairah). “Penjual dan pembeli keduanya bebas memilih selagi keduanya belum berpisah. Jika mereka jujur dan jelas maka diberkahilah (oleh Allah) jual belinya itu. Tetapi jika mereka menyembunyikan cacat dan dusta maka terhapuslah keberkahan jual beli itu” (HR Bukhari-Muslim).


d. Menukar kurma kering dengan kurma basah, karena takaran kurma basah ketika kering tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.


e. Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang, karena setiap kualitas kurma memiliki harga berbeda.


f. Transaksi najasy yaitu penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik. Dari Umar r.a ia berkata, “saya telah beli minyak di pasar. Takkala sudah menjadi hak saya, seorang laki-laki bertemu saya dan ia beri kepada saya untung yang baik buat minyak itu. Ketika saya hendak pukul tanganya (tanda jadi jual beli), seseorang dari belakang memegang siku saya, lalu saya berpaling ternyata Zaid bin Tsabit. Ia berkata, Jangan jual ini di mana tuan beli hingga dibawa ini ke tempat tuan, karena Rasulullah melarang dijual barang-barang di mana dibeli hingga dibawa pedagang-pedagang ke tempat mereka” (HR Ahmad)


g. Ikhtikar (menimbun) yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang. Rasulullah telah melarang praktek ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau menimbun (hoarding) barang, terutama pada saat terjadi kelangkaan, dengan tujuan untuk menaikkan harga di kemudian hari. Bersumber dari Said bin al Musyyab dan Ma’mar bin Abdullah al Adawi bahwa Rasulullah s.a.w bersabda: “Tidaklah orang melakukan ikhtikar itu melainkan berdosa” (HR. Muslim, Ahmad dan Abu Dawud). Praktek ikhtikar akan menyebabkan mekanisme pasar terganggu, dimana produsen kemudian akan menjual dengan harga yang lebih tinggi dari harga normal. Penjual akan mendapatkan untung besar (monopolistic rent), sedangkan konsumen akan menderita kerugian. Jadi, akibat ikhtikar maka masyarakat luas dirugikan oleh sekelompok kecil yang lain. Agar harga kembali pada posisi harga pasar maka pemerintah dapat melakukan berbagai upaya menghilangkan penimbunan ini (misalnya dengan penegakan hukum), bahkan juga dengan intervensi harga. Dengan harga yang ditentukan ini maka para penimbun dapat dipaksa (terpaksa) menurunkan harganya dan melempar barangnya ke pasar. Tetapi, tidak termasuk dalam ikhtikar adalah penumpukan yang dilakukan pada situasi ketika pasokan melimpah, misalnya ketika terjadi panen besar, dan segera menjualnya ketika pasar membutuhkannya. Dalam situasi panen besar seperti ini maka bisa dibayangkan ketika tidak ada pihak yang bersedia membeli/menumpuk hasil panen tersebut maka harga yang terbentuk di pasar akan semakin melemah. Hal ini justru merugikan petani yang dalam hal ini merupakan kelompok besar dalam masyarakat.


h. Ghaban faa-hisy besar yaitu menjual di atas harga pasar akibat ketidaktahuan pembeli akan harga pasar. Ibnu Umar meriwayatkan masyarakat Arab biasa membeli bahan pangan langsung dari pemilik unta, tetapi Nabi melarang mereka membelinya sampai bahan itu dijual di pasar (HR Bukhari).














Islam memberi perhatian yang besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar. Mekanisme pasar yang sempurna adalah resultan dari kekuatan yang bersifat masal dan impersonal, yaitu merupakan fenomena alamiah. Pasar yang bersaing sempurna dapat menghasilkan harga yang adil bagi penjual maupun pembeli. Karenanya, jika mekanisme pasar terganggu maka harga yang adil tidak akan tercapai. Demikian pula sebaliknya, harga yang adil akan mendorong para pelaku pasar untuk bersaing dengan sempurna. Jika harga tidak adil maka para pelaku pasar akan enggan untuk bertransaksi atau terpaksa tetap bertransaksi dengan menderita kerugian. Oleh karena itu Islam sangat memperhatikan konsep harga yang adil dan mekanisme pasar yang sempurna.

No comments:

Post a Comment