Pengertian pengertian pokok tentang
Koperasi : Merupakan perkumpulan orang
orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban
yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi. Kerugian dan keuntungan
ditanggung dan dinikmati bersama secara adil, pengawasan dilakukan oleh
anggota, mempunyai sifat saling tolong menolong, membayar sejumlah uang sebagai
simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota. Sebetulnya
suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang
memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan
segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai
pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang
pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
Ø Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli
ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang
menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua
ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama.
Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung.
Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai
daripada persaingan. Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap
lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut
pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
Ø Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai
berikut : Cooperation is an association of person, usually of limited means,
who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through
the formation of a democratically controlled businnes organization, making
equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut
:
ü Kumpulan orang orang
ü Bersifat sukarela
ü Mempunyai tujuan ekonomi bersama
ü Organisasi usaha yang dikendalikan
secara demokratis
ü Kontribusi modal yang adil
ü Menanggung kerugian bersama dan
menerima keuntungan secara adil.
Ø Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “
mengatakan bahwa koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong, adalah
suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam
hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
Ø Dr. C.R Fay
Suatu perserikatan dengan
tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan
selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga
masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
Ø Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des
Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen
produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama
,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Ø H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as
an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut; koperasi melayani
anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi rapat anggota
memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan memberhentikan pengurus,
pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat
karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi
anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan. Anggota membayar
simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal
dari luar. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku
yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat. SHU ( Sisa Hasil
Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota. Dalam
hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di
koperasi.
Ø Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A
Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya
menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut: koperasi adalah suatu bentuk
badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan ,
diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka
sendiri praktek usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip Rochdale. Koperasi
adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja
sama daripada bersaing diantara mereka. Koperasi bukan perkumpulan modal dan
tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang
mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan. Keanggotaan koperasi
berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.
Ø Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement
in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka
didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat
seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
Solidaritas, individualitas, menolong diri sendiri, jujur.
Ø UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. Itulah beberapa
pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian
koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan
cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya
mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
No comments:
Post a Comment