Apa Koperasi itu ? : Koperasi adalah Asosiasi orang
orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip
koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah
melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang
memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan
ekonomi. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya
lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
Apa Prinsip Koperasi ?
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
indonesia)
Keanggotaanya sukarela dan
terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang
bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan tanpa membedakan gender. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis.
Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki
dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada
rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama
(satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara
demokratis. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan
modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian
dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal
diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua
tujuan seperti di bawah ini :
·
Mengembangkan
koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu
tidak dapat dibagikan.
·
Dibagikan
kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
·
Mendukung
kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
·
Otonomi
dan kemandirian.
Koperasi adalah organisasi
yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian
dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya
pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat
melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi
memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional
dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan
efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi. Kepedulian terhadap
masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat
sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat
anggota.
Apa Saja Jenis Koperasi ?
Jenis koperasi didasrkan pada
kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan
jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi
anggotanya. Jenisnya adalah :
· Koperasi Produsen.
Koperasi produsen
beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
· Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen
beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah
memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara
mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh
:
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
E. Apa Kewajiban Dan Hak Anggota ?
Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai
pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi
dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai
pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan
dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila
hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak
tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
·
Mematuhi
AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Menanda
tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi
pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
·
Menjadi
pelangan tetap,
·
Memodali
koperasi.
·
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
·
Menjaga
rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
·
Menanggung
kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan
memberikan suara dalam rapat anggota.
- Memilih pengurus dan pengawas.
- Dipilih sebagai pengurus atau
pengawas.
- Meminta diadakan rapat anggota.
- Mengemukakan pendapat kepada pengurus
di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak.
- Memanfaatkan pelayanan koerasi dan
mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain.
- Mendapat keterangan mengenai
perkembangan koperasi.
- Menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.
Struktur Organisasi Koperasi :
1. Rapat
Anggota
2. Pengawas
3. Pengurus
4. Manajer
5. Komite
No comments:
Post a Comment