Wednesday, March 27, 2013

Aspek Etika dan Hukum Kesehatan

ASPEK ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN DALAM
PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA
Unsur Etika
1.      Nilai :
a.       Pra-moral : tidak/belum merujuk pada suatu norma konkret perilaku manusia ; misal : kesehatan, kehidupan, integritas fisik, seksualitas
b.      Moral : mengharuskan manusia melakukan/merujuk sesuatu tindakan konkret, misal : kesetiaan yakni untuk menepati janji, keadilan yakni kesediaan menghargai hak orang lain
2.      Norma : prinsip dasar :
a.       Proposisi (“dalil”) pemindahan nilai ke tingkat kehidupan konkret, baik fungsi positif atau negatif
b.      Ungkapan teknis pengalaman etis manusia
c.       Generalisasi relevan tentang apa yang secara normal relevan.

Pembagian teori etika
Ditinjau dari segi inti :
1.      Etika kebijaksanaan :
a.       Dasar agama/kepercayaan : moralitas agama non-samawi
b.      Dasar filsafat : etika kebahagiaan (Yunani)
2.      Etika kewajiban :
a.       Dasar agama : moralitas agama samawi (etika teonom)
b.      Dasar filsafat : Immanuel Kant (etika otonom)
Ditinjau dari segi metodologisnya :
1.      Etika Substantif
Dasarnya etika kebijaksanaan atau etika kewajiban
2.      Etika Prosedural :
a.       Dasar Keadilan : contoh John Rawls
b.      Dasar Komunikasional : contoh Juergen Habermas


Ditinjau dari segi subjek pelaksanaannya :
1.      Etika maksim (prinsip subjektif  bertindak, sikap dasar hati nurani ketika bersifat-tindak-perilaku-konkret)
Misalnya etika kebijaksanaan. Bisa dilihat konteksnya, keterarahan pada maksim tertentu yang merangkai dalam satu jalinan makna (seperti tanggung jawab), dapat memperlihatkan watak seseorang dan dapat membedakan antara legalitas dan moralitas
2.      Etika norma-norma
Dasarnya ialah peraturan-peraturan (hukum) sehingga tak bisa membedakan legalitas– moralitas.
Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan mengobati penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok ataupun masyarakat.
Dalam pelayanan kesehatan tentu ada aturan-aturan yang berkaitan dengan kesehatan yaitu bagaimana menghandle masalah-masalah itu tidak keluar dari etika dan hukum agar apa yang dikerjakan tidak menimbulkan efek secara etika dan hukum terhadap diri sendiri dan orang lain.
Secara lebih luas, etika merupakan norma-norma, nilai-nilai atau pola tingkah laku kelompok profesi tertentu dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Pekerjaan profesi antara lain dokter, apoteker, ahli kesehatan masyarakat, perawat, wartawan, hakim, pengacara, akuntan, dan lain-lain.
Etika maupun hukum dalam suatu masyarakat mempunyai tujuan yang sama, yakni terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib, aman dan damai. Oleh sebab itu, semua masyarakat harus mematuhi etika dan hukum yang ada. Apabila tidak maka bagi pelanggar etika sanksinya adalah ‘moral” sedangkan bagi para pelanggar hukum, sanksinya adalah hukuman (pidana atau perdata).

No comments:

Post a Comment