ASPEK ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN DALAM
PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA
Unsur Etika
1.
Nilai :
a.
Pra-moral : tidak/belum merujuk pada suatu norma
konkret perilaku manusia ; misal : kesehatan, kehidupan, integritas fisik,
seksualitas
b.
Moral : mengharuskan manusia melakukan/merujuk
sesuatu tindakan konkret, misal : kesetiaan yakni untuk menepati janji,
keadilan yakni kesediaan menghargai hak orang lain
2.
Norma : prinsip dasar :
a.
Proposisi (“dalil”) pemindahan nilai ke tingkat
kehidupan konkret, baik fungsi positif atau negatif
b.
Ungkapan teknis pengalaman etis manusia
c.
Generalisasi relevan tentang apa yang secara
normal relevan.
Pembagian teori etika
Ditinjau dari segi inti :
1.
Etika kebijaksanaan :
a.
Dasar agama/kepercayaan : moralitas agama
non-samawi
b.
Dasar filsafat : etika kebahagiaan (Yunani)
2.
Etika kewajiban :
a.
Dasar agama : moralitas agama samawi (etika
teonom)
b.
Dasar filsafat : Immanuel Kant (etika otonom)
Ditinjau dari segi metodologisnya :
1.
Etika Substantif
Dasarnya etika kebijaksanaan atau etika kewajiban
2.
Etika Prosedural :
a.
Dasar Keadilan : contoh John Rawls
b.
Dasar Komunikasional : contoh Juergen Habermas
Ditinjau dari segi subjek
pelaksanaannya :
1.
Etika maksim (prinsip subjektif bertindak, sikap dasar hati nurani ketika
bersifat-tindak-perilaku-konkret)
Misalnya etika kebijaksanaan. Bisa
dilihat konteksnya, keterarahan pada maksim tertentu yang merangkai dalam satu
jalinan makna (seperti tanggung jawab), dapat memperlihatkan watak seseorang
dan dapat membedakan antara legalitas dan moralitas
2.
Etika norma-norma
Dasarnya ialah peraturan-peraturan (hukum)
sehingga tak bisa membedakan legalitas– moralitas.
Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang
diselenggarakan sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk
memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan mengobati penyakit, serta
memulihkan kesehatan perorangan, kelompok ataupun masyarakat.
Dalam pelayanan kesehatan tentu ada aturan-aturan yang
berkaitan dengan kesehatan yaitu bagaimana menghandle masalah-masalah
itu tidak keluar dari etika dan hukum agar apa yang dikerjakan tidak
menimbulkan efek secara etika dan hukum terhadap diri sendiri dan orang lain.
Secara lebih luas, etika merupakan norma-norma,
nilai-nilai atau pola tingkah laku kelompok profesi tertentu dalam memberikan
pelayanan jasa kepada masyarakat. Pekerjaan profesi antara lain dokter,
apoteker, ahli kesehatan masyarakat, perawat, wartawan, hakim, pengacara,
akuntan, dan lain-lain.
Etika maupun hukum dalam suatu masyarakat mempunyai
tujuan yang sama, yakni terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib, aman dan
damai. Oleh sebab itu, semua masyarakat harus mematuhi etika dan hukum yang
ada. Apabila tidak maka bagi pelanggar etika sanksinya adalah ‘moral” sedangkan
bagi para pelanggar hukum, sanksinya adalah hukuman (pidana atau perdata).
No comments:
Post a Comment