Thursday, April 11, 2013

Anatomi Hukum Administrasi

Anatomi Hukum Administrasi yang Terkait
1. Peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pembentuk UU 
yakni peraturan perundang-undangan (wettelijke regels) mulai dari UU, PP, Keppres delegasian dari PP atau UU, Kepmen, Keputusan LPND, Kep. Dirjen delegasian, Keputusan Badan Negara yang dibentuk berdasarkan atribusi UU, Perda Tingkat I, Kep. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I delegasian dari Perda Tingkat I, Perda Tingkat II serta keputusan Bupati/Walikotamadya Dati II delegasian dari Perda Tingkat II. Contoh yang terkait dengan program imunisasi :
• UU Wabah
• UU Kesehatan No. 23/1992
• PP tentang tenaga kesehatan No. 32/1996
• PP tentang P2M-PLP
• SK Menteri terkait 
• SK tentang organisasi Ditjen P2MPLP

Depkes
• Peraturan Daerah Tingkat I dan II terkait
• SK pengangkatan Dirjen

2. Peraturan yang bukan dibuat oleh Pembentuk Undang-Undang, tetapi dibuat oleh badan-badan administratif (pemerintah / Depkes) berupa peraturan kebijakan.11 Peraturan ini disebut sebagai peraturan kebijakan (beleidsregels) yang bersumber pada fungsi eksekutif negara. Contoh yang terkait program imunisasi :
  • SK program imunisasi anak sekolah (BIAS)
  • SE tentang juklak dan juknis imunisasi (prosedur tetap, model implementasi, dan lain-lain)
  • SK Pengadaan vaksin dengan proyek tertentu dan anggaran tertentu
  • SK Pembentukan KIPI (pusat maupun daerah)
  • Disposisi Dirjen menugaskan/melibatkanorganisasi profesi, Biro Hukum Pemda dankepala sekolah tertentu untuk membantupenyelesaian kasus KIPI dan lain lain.
Syarat “faali” Administrasi Negara yangBerkaitan dengan Program Imunisasi
1. Efektivitas (doelmatigheid, aktivitas/produk-tivitasmencapai tujuan/sasaran).
Dalam hal ini tujuannya adalah menurunkanangka kematian, kecacatan dan kesakitan penyakitwabah, penyakit karantina dan penyakit yangdianggap sejenis.

2. Legitimitas (keabsahan).
Pemerintah dalam hal ini Dirjen P2M-PLP secarakelembagaan telah dipercaya menyelenggarakandan menjadi penanggung jawab programimunisasi.

3. Yuridisitas (rechtmatigheid, kesesuaian hukumdalam arti luas, tidak melawan atau melanggarhukum).
Peraturan perundang-undangan positif menunjuk-kan adanya hal ini, khususnya dari UU Kesehatan,antara lain: 
a.Aturan tentang kelembagaan (organischerechtregels)
b.Aturan tentang fungsi administrasi negara(functionele rechtregels)
c.Hal-hal yang dibenarkan secara hukum(jurisdische rechtvaardiging)

4. Legalitas (wetmatigheid, berdasar hukum, terbuktidasar hukumnya).
Dasar hukumnya sama seperti anatomi HANtentang program imunisasi. Untuk suatu program,umumnya tampak pada bagian “Mengingat” suatuproduk hukum keputusan administratif misalnyaSK tertentu.

5. Moralitas
Dari kaidah etika kedokteran dan etika pelayananmedis mendasari program ini. Untuk programterkait tampak pada bagian “Menimbang”, karenaberisi kebijakan hukum yang menjadi dasar programtersebut. Bagi pejabat pelaksana dapat digunakansebagai pedoman dalam kewenangan diskresioner,khususnya yang belum diatur oleh hukum.

6. Efisiensi (hemat).
Merupakan tolok ukur program ini yang menyatudengan manajemen program secara umum, dalamstandar prosedur operasional, indikator keberhasil-an, dan lain lain.

7. Teknis (kualifikasi maksimal mencapai mututertinggi).
Hal ini juga menyatu dalam standar proseduroperasional. Segi hukum dari mutu SDM terkaitdengan kriteria kompetensi tenaga kesehatan yangbersangkutan yang menjadi dasar dari kewenangan-nya. Dalam program ini pelaksanaannya dilakukanoleh tenaga medis yang kompeten dalam bidangnyadengan mutu vaksin standar.

Titik Imbang (Keserasian) Syarat Faali
Aspek efektivitas dan efisiensi (kemanfaatan ataudoelmatigheid). Dalam hal ini pencapaian tujuan harusseimbang dengan aspek yuridisitas (rechtmatigheid) danlegalitas (wetmatigheid). Hal ini yang menjadi salah satutolok ukur PTUN dalam memeriksa kasus sengketaadministrasi negara.

Dasar Hukum (Aspek Legalitas) ProgramImunisasi Ada di UU Kesehatan No. 23/1992: 
a. Keberadaannya :
Hak pemerintah mengatur bidang kesehatantercantum pada pasal 6, 7 dan 8 yo pasal 30 danpasal 31 yo pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yakni adanyakekuasaan pengaturan secara umum (algemeneregeling) yang merupakan bagian dari kekuasaanpemerintahan negara (staatsregering) yang beradadi tangan Presiden.Pasal 30 Pemberantasan penyakit menular di-laksanakan dengan upaya penyuluhan, penyelidikan,pengebalan, menghilangkan sumber dan perantarapenyakit, tindakan karantina dan upaya lain yangdiperlukan

Pasal 31 Untuk penyakit karantina dan wabah,tunduk pada ketentuan UU terkait.

b. Kaitan dengan pembinaan.
Pembinaan oleh pemerintah terhadap semua upayakesehatan (pasal 73)

c. Kaitan dengan perlindungan masyarakat
Imunisasi merupakan upaya melindungimasyarakat terhadap kemungkinan kejadiangangguan dan atau bahaya kesehatan (pasal 74 butir 3) dan PP terkait

d. Kaitan dengan peran serta sekolah/ guru danmasyarakat lain 
Pasal 71 ayat (1) yo kegiatan Upaya KesehatanSekolah : pasal 10 ayat (1) butir l. yo pening-katan kesehatan anak (usia sekolah) : pasal 17ayat (2) dengan tujuan peningkatan kemam-puan hidup sehat dalam lingkungan sekolahsehingga proses pendidikan lancar dan optimal(pasal 45 ayat (1) melalui sekolah atau lembagapendidikan lain (pasal 45 ayat 2) dilengkapi PPterkait.

e. Kaitan dengan pengadaan vaksin mengenai per-bekalan tercantum dalam pasal 60, 61, 62 dan 64.
Isi Hubungan Hukum
1. Suatu kewajiban melakukan imunisasi kepadarakyat (anak sekolah)
2. Hak menagih atau meminta laporan pertanggung-jawaban dari pejabat pelaksana terkait
3. Ijin atau persetujuan kepada dokter puskesmasbeserta tenaga medis bawahannya di lapanganuntuk melaksanakan imunisasi dan mengatasikomplikasi berupa KIPI yang terjadi.
4. Pemberian status kepada seseorang atau lembaga/sesuatu yang menimbulkan hubungan hukumtertentu (yang baru), misalnya: 
  • PT (Persero) Biofarma (sebagai BUMN) danpihak lainnya (bila ada) untuk mengadakanvaksin dan alat/keperluan terkait lainnya.
  • Pejabat di tingkat lebih bawah berturut-turuthingga sampai ke dokter puskesmas sebagaipenanggungjawab lapangan untuk melaksana-kan imunisasi masal anak sekolah di sekolah-sekolah atau tempat lain yang ditunjuk.
  • Kelompok Kerja KIPI Pusat dan Daerahuntuk membantu menangani protokolpelaksanaan dan pengaduan atas gugatan KIPIdan penyelesaiannya. 
Jenis Tindakan Hukum Publik ProgramImunisasi
1. Penetapan (beschikking, administrative discretion)Berupa SK pengangkatan jajaran Kanwil, Kadinas,Dokter Puskesmas sebagai penanggungjawabkegiatan imunisasi massal setempat dan sesuaijenjangnya ke bawah sampai batas petugas tenagakesehatan yang kompeten, yakni dokter (sebagaipelaku tindakan medik berupa imunisasi danKIPI-nya). Oleh karenanya SK pengangkatan iniharus ada terlebih dahulu, dilengkapi denganfungsi, wewenang dan tanggungjawabnya. Dalamhal terkait juga SK penunjukan sekolah tertentusebagai tempat penyelenggaraan, dan bila perlumelibatkan kepala sekolahnya sebagai pembantupemberi informasi.

2. Rencana (plan)
Rencana berupa pencanangan BIAS yang telahditetapkan sesuai program. Sifatnya luas, tertulisdan umum. Rencana ini sifatnya mengikat semuapihak terkait, khususnya di wilayah (daerah)masing-masing.

3. Norma jabaran (concrete normgeving)
Tindakan hukum pejabat Depkes membuatperaturan perundang-undangan yang memuat isiyang konkrit dan praktis sehingga laik-terap diwaktu dan tempat wilayahnya. Isinya mengikatdan bisa bersanksi hukum. Bentuknya berupa SE(surat edaran), SI (surat instruksi dinas),pengumuman, dan lain lain. dari Kanwil/Kandepkes dan atau dokter pus-kesmas setempatditujukan kepada warga setempat.

4. Legislasi-semu (pseudo-wetgeving)
Penciptaan aturan hukum oleh pejabat Depkesberwenang sebagai pedoman (richtlijnen),pelaksanaan policy (kebijakan) pelaksanaanperundang-undangan yang dipublikasikan luas.Asalnya dari wewenang kebebasan pertimbangankebijakan atau diskresioner (freies Ermessen) untukmengatasi situasi konkrit tertentu di lapangan.Contoh : juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis(petunjuk teknis), petunjuk lisan ke bawahan,disposisi, dan lain lain dari Kanwil/Kandepkesdan/atau dokter puskesmas setempat.

Bentuk ke 3 dan 4 dimasukkan ke dalam“Peraturan kebijakan (beleidsregels)” yakni peraturanyang menyelenggarakan kebijakan pemerintahan yangtidak terikat (tidak terikat kepada UU/peraturan positiflainnya), berupa kebijakan dari Dirjen maupun pejabatatribusian/delegasian terkait.

No comments:

Post a Comment