Saturday, June 15, 2013

Demokrasi Pasca Reformasi

Demokrasi Pasca Reformasi 
Perlu diambil suatu pengertian essensial tentang demokrasi yang diterapkan didalam suatu negara termasuk di negara Indonesia. Dalam suatu negara yang menganut system demokrasi harus berdasar kepada suatu kedaulatan rakyat. Dengan kata lain kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah ditangan rakyat. Berdasarkan esensi pengertiaan tersebut maka hakikat kekuasaan ditangan rakyat adalah menyangkut baik penyelenggaran Negara maupun pemerintahan. Oleh karena itu kekuasaan pemerintahan negara ditangan rakyat mengandung perngertian 3 hal: 
* Pemerintah dari rakyat (government of the people) 
* Pemerintahan oleh rakyat (government by people) 
* Pemerintahan untuk rakyat (government for people) 

Pembukaan UUD 1945 dalm ilmu hukum memiliki kedudukan sebagai ‘staatsfundamentalnorm’, oleh karena itu merupakan sumber hokum positif dalam Negara Republik Indonesia. Maka prinsip demokrasi dalam negara Indonesia slain tercantum dalam pembukaan juga berdasarkan pada dasar filsafat negara pancasila sila ke-4 yaitu kerakyatan, yang juga tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Makna pengertian ‘dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’ dimaksudkan bahwa dalam pelaksaan demokrasi di Indonesia itu didasarkan pada moral kebijak saan yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradan. Selain itu dasar pelaksaan demokrasi Indonesia juga secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2). Prinsip demokrasi tersebut secara eksplisit juga dijabarkan dalam pasal UUD 1945 hasil amandemen dengan mewujudkan sisitem penentuan kekuasaan emerintahan negara secara langsung, yaitu melibatkan rakyat secara langsung dalam memilih presiden dan wakil presiden Pasal 6A ayat (1). Sistem demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia juga diwujutkan dalam penentuan kekuasan negara, yaitu dengan menentukan dan memisahkan tetang kekuasaan eksekutif pasal 4 sampai dengan pasal 16, legislatif pasal 19 sampai pasal 22 dan yudikatif pasal 24 UUD 1945. 

Struktur Pemerintahaan Indonesia berdasarkan UUD 1945 
1) Demokrasi Indonesia Sebagaimana Dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Hasil
   Amandemmen 2002 
Demokrasi di Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 selain mengakui adanya kebebasan dan persaman hak juga sekaligus mengakui perbedaan serta  keberanekaragaman mengingat Indonesia adalh ‘Bhineka Tunggal Ika’. Secara umum didalam sistem pemerintahaan yang demokratis senantiasa mengandung unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu : 
* Keterlibatan warga negara dalm pembuatan keputusan politik. 
* Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara 
* Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara. 
* Suatu sistem perwakilan 
* Suatu sistem pemilihan kekuasaan meyoritas. 

Berdasrkan unsur-unsur tersebut maka demokrasi mengandung cirri yang merupakan patokan yaitu setiap siste demokrasi adalah ide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu dalam bidang pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melalui wakil pilihan mereka. Cirri lain yang tidak boleh diabaikan adalah adanya keterlibatan atau partisipasi warga negara baik langsung maupun tidak langsung didalam proses pemerintahan negara. Sistem demokrasi, kita akan selalu menentukan adanya Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi. Untuk negara-negara tertentu masih 

ditemukan lembaga-lembaga negara yang lain, misalnya negara Indonesia di bawah sistem UUD 1945. Lembaga-lembaga negara adalah MPR, DPR, Presiden, MA, BPK. Adapun infa struktur politik suatu negara terdiri atas lima komponen adalah partai politik, golongan (yang tidak berdasarkan pemilu), golongan penekan, alat komunikasi politik, tokoh-tokoh politik. 

Baik Supra Struktur Politik maupun Infra Struktur Politik yang terdapat dalam system ketatanegaraan masing-masing saling mempengaruhi serta mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain. Dengan demikian dalam sistem demokrasi proses pembuatan kebijaksanaan atau keputusan politik merupakan keseimbangan dinamis antara prekarsa pemerintahan dan partisipasi aktif atau warga negara. Keikutsertaan rakyat yang terumuskan dalam UUD 1945 oleh para pendiri negara tercantum bahwa “kedaulatan di tangan rakyat” yang termuat dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945. 

2) Penjabaran Demokrasi menurut UUD 1945 dalam Siste Ketatanegaraan Indonesia Passca     
    Amandemen 2002 Berdasarkan cirri-ciri sistem demokrasi tersebut maka penjabaran demokrasi dalam ketatanegara Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 sebagai ‘staatsfundamentalnorm’. Selanjutnya didalam penjelasan UUD 1945 tentag sistem pemetintahan Negara angka Romawi III dijelaskan “Kedaulatan Rakyat”. Rumusan kedaulatan di tangan rakyat menunjukkan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan negara dan sebagai tujuan kekuasaan negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan negara. Adapun rincian struktural ketentuanketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut 

a) Konsep Kekuasaan 
Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut : 

a. Kekuasaan di Tangan Rakyat 
* Pembukaan UUD Alinea IV 
* Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 
* Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1) 
* Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (2) 

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam negara Republik  Indonesia pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tertinggi adalah ditangan rakyat dan realisasinya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara. Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat 

b. Pembagian kekuasaan 
Sebagai dijelaskan bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan munurut Undang-Undang Dasar, oleh karena itu pembagian kekuasaan menurut demokrasi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut: 
* Kekuasaan Ekskutif, didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945) 
* Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 2, pasal 19 dan 
   pasal 22 C UUD 1945). 
* Kekuasaan yudikatif, didelegasikan kepada Makhamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945) 
* Kekuasaan Inspektif, atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan
   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal 20 ayat 1 
* Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, yang dalam UUD lama.
  Didelegasikan kepada Dewan Pertimbangan Agung (DPA), 

(pasal 16 UUD 1945) Mekanisme pendelegasian kekuasaan yang demikian ini dalam khasanah ilmu hukum tatanegara dan ilmu politik dikenal dengan istilah ‘Distribution Of Power’ yang merupakan unsur mutlak dari negara demokrasi. 

c. Pembatasan kekuasaan 
Pembatasan kekuasaan menurut konsep UUD 1945, dapat dilihat melalui proses atau mekanisme 5 tahunan kekuasaan dalam UUD 1945 sebagai berikut : 
  • Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, kedaulatan politik rakyat dilaksanakan lewat pemilu untuk membentuk MPR dan DPR setiap 5 tahun sekali 
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki kekuasaan melakukan perubahan terhadap UUD, melantik Presiden dan wakil Presiden, serta melakukan impeachment terhadap presiden jika kalau melanggar konstitusi 
  • Pasal 20 A ayat 1 
  • Rakyat kembali mengadakan pemilu setelah membentuk MPR dan DPR 
b) Konsep Pengambilan Keputusan 
Pengambilan Keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut 
  • Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok ke III 
  • Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misal pasal 7B ayat 7 Ketentuan-ketentuan tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam hukum tata negara Indonesia adalah  berdasarkan : 
  • Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai asasnya, artinya segala  keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat 
  • Namun demikian jika kalau itu tidak tercapai, maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak 
c) Konsep Pengawasan 
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut: 
* Pasal 1 ayat 2, rakyat memiliki kekuasaan tertinggi namun dilaksanakan dan didistribusikan berdasarkan UUD. Berbeda dengan UUD lama sebelum dilakukan amandemen, MPR yang memiliki kekuasaan tertinggi sebagai penjelmaan kekuasaan rakyat. Maka menurut UUD hasil amandemen MPR kekuasannya menjadi terbatas, yaitu meliputi presiden dan wakil presiden dan memberhentikan presiden sesuai dengan masa jabatannya atau jikalau melanggar UUD. 
  • Pasal 2 ayat 1, Mejelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan Anggota DPD. Berdasarkan ketentuan tersebut maka menurut UUD 1945 hasil amandemen MPR hanya dipilih melalui Pemilu. 
  • Penjelasan UUD 1945 tentag DPR 
  • Berdasarkan ketentuan tesebut maka konsep pengawasan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum UUD 1945 pada dasarnya adalah sebagai berikut : 
  • Dilakukan oleh seluruh warga negara. Karena kekuasaan didalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat 
  • Secara formal keatanegara pengawasan berada pada DPR 
d) Konsep Partisipasi 
Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 30 ayat 1. Berdasarkan ketentuan sebagaimana termuat dalam UUD 1945 maka konsep partisipasi menyangkut seluruh aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dan partisipasi itu terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia. Demokrasi Indonesia sebagai tertuang dalam UUD 1945 beserta penjelasannya mengandung suatu pengertian bahwa rakyat adalah sebagai unsur sentral, oleh karena itu pembinaan den pengembangannya harus ditunjang oleh adanya orientasi baik pada nilai-nilai yang universal yakni rasionalisasi hukum dan perundangundangan juga harus ditunjang norma-norma kemasyarakatan yaitu tuntunan dan kehendak yang berkembang dalam masyarakat. Sistem demokrasi Indonesia sebagaimana tercantuh dalam UUD 1945 yang hanya memuat dasar-dasarnya saja memungkenkan untuk senantiasa diakukan reformasi sesuai dengan perkembangan aspirasi rakyat, karena rakyat adalah sebagai pendukung kekuasaan negara. Misalnya pada zaman Orde Lama kita menganut multi partai, kemudian Orde Baru menganut sistem dua partai dan satu golongan karya, dan era reformasi dewasa ini dikebangkan kembali multi partai yang benar-benar memberikan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul yang sesuai dengan undang-undang.


DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 1981. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia
Noer, Deliar. 1983. Pengantar ke Pemikiran Politik. Jakarta : CV. Rajawali
Zubaidi, Achmad dan Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi.
Yogyakarta : Paradigma.

No comments:

Post a Comment