Sunday, June 9, 2013

PENGATURAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN



PENGATURAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN 
1. Landasan Hukum 
Landasan hokum yang berupa peraturan perundang-undangan dan konvensi yang sudah diratifikasi cukup banyak, di antaranya adalah : 
a. UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. 
b. UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 
c. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. 
d. PP Nomor 1 Tahun 1980 tentang ketentuan Penanaman Papaver, Koka dan Ganja. 
e. Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. 
f. UU Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961. 
g. Konvensi Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988 
h. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 196/Men.Kes./SK?VIII/1997 tentang Penetapan Alat-alat dan 
   Bahan-bahan sebagai barang di Bawah Pengawasan. 

SANKSI-SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA 
Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika termasuk kualifikasi perbuatan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan diatas. Hukum pidana menganut asas legalitas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menegaskan : “Tiada suatu perbuatan dapat dipidanakan kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan”. Perkara narkoba termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya. 

Tentang Ketentuan Pidana Narkotika diatur dalam UU No. 22 Tahun 1997, Bab XII, Pasal 78 s/d 100. Bagi pelaku delik narkotika dapat dikenakan pidana penjara sampai dengan 20 tahun atau maksimal dengan pidana mati dan denda sampai Rp. 25 Milyar. 

Demikian juga bagi pelaku delik psikotropika, dalam UU No. 5 Tahun 1997, Bab XIV tentang Ketentuan Pidana, Pasal 59-72, dapat dikenai hukuman pidana penjara sampai 20 tahun dan denda sampai Rp. 750 juta. Berat ringannya hukuma tergantung pada tingkat penyalahgunaan narkoba, apakah sebagai pemakai, pengedar, penyalur, pengimpor atau pengekspor, produsen illegal, sindikat, membuat korporasi dan sebagainya. 

I. UPAYA DALAM PENAGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN 
PSIKOTROPIKA 
Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dapat dilakukan melalui beberapa cara, sebagai berikut ini : 
  • Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan obat-obatan illegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba. 
  • Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hokum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat kemananan yang dibantu oleh masyarakat. Jika masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri. 
  • Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitas pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll. 
  • Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba. 
Upaya pencegahan penyalahgunaan napza : 
Upaya pencegahan meliputi 3 hal : 
  1. Pencegahan primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi. 
  2. Upaya ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi untuk menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakan NAPZA. 
  3. Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik. 
  4. Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA. 
  5. Pencegahan Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA. 
Yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA : 
1. Mengasuh anak dengan baik. 
- penuh kasih sayang 
- penanaman disiplin yang baik 
- ajarkan membedakan yang baik dan buruk 
- mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab 
- mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu. 

2. Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat
    Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah. 
3. Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
4. Orang tua menjadi contoh yang baik. 

Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak. 
5. Kembangkan komunikasi yang baik
Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak. 

6. Memperkuat kehidupan beragama.
Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari. 
7. Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak. 

Yang dilakukan di lingkungan sekolah untuk pencegahan penyalahgunaan NAPZA : 
1. Upaya terhadap siswa : 
  • Memberikan pendidikan kepada siswa tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan NAPZA. 
  • Melibatkan siswa dalam perencanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di sekolah. 
  • Membentuk citra diri yang positif dan mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap menghidari dari pemakaian NAPZA dan merokok. 
  • Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa ( ekstrakurikuler ). 
  • Meningkatkan kegiatan bimbingan konseling.Membantu siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA untuk bisa menghentikannya. 
  • Penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan sehari – hari. 

2. Upaya untuk mencegah peredaran NAPZA di sekolah : 
- Razia dengan cara sidak. 
- Melarang orang yang tidak berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah. 
- Melarang siswa ke luar sekolah pada jam pelajaran tanpa ijin guru. 
- Membina kerjasama yang baik dengan berbagai pihak. 
- Meningkatkan pengawasan sejak anak itu datang sampai dengan pulang sekolah. 

3. Upaya untuk membina lingkungan sekolah : 
  • Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang sehat dengan membina hubungan yang harmonis antara pendidik dan anak didik. 
  • Mengupayakan kehadiran guru secara teratur di sekolah. 
  • Sikap keteladanan guru amat penting. 
  •  Meningkatkan pengawasan anak sejak masuk sampai pulang sekolah. 
Yang dilakukan di lingkungan masyarakat untuk mencegah penyalahguanaan NAPZA: 
  1. Menumbuhkan perasaan kebersamaan di daerah tempat tinggal, sehingga masalah yang terjadi di lingkungan dapat diselesaikan secara bersama- sama. 
  2. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyalahguanaan NAPZA sehingga masyarakat dapat menyadarinya. 
  3. Memberikan penyuluhan tentang hukum yang berkaitan dengan NAPZA. 
  4. Melibatkan semua unsur dalam masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahguanaan NAPZA. 
TEMPAT DAN SASARAN PEREDARAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA 
Tempat peredaran narkoba pada mulanya di tempat-tempat hiburan, seperti pub, diskotik, karaoke. Namun karena tempat tersebut dinilai tidak aman maka tempat transaksinya berpindah-pindah supaya terhindar dari petugas kepolisian. Demikian pula sasaran peredaran narkoba pada mulanya juga terbatas pada kalangan tempat hiburan malam, tetapi kemudian merambah kepada mahasiswa, pelajar, eksekutif, binisman, dan masyarakat luas. 

BAB III 
A. KESIMPULAN 
Masalah penyalahguanaan NARKOBA / NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya. Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun dampak sosial yang ditimbulkannya. 

Masalah pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut. 

Peran orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penanggulangan terhadap NAPZA. 

B. SARAN 
  • Kita sebagai generasi penerus bangsa seharusnya sadar akan pentingnya bahaya narkoba di lingkungan sekitar kita. 
  • Memahami dan mendalami ilmu pengetahuan yang cukup tentang bahaya narkoba. 
  • Adanya penyuluhan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait mengenai bahaya narkoba dalam kehidupan sehari-hari kepada masyarakat luas, agar upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilaksanakan dalam tugas bersama. 
  • Kesadaran untuk menjahui barang-barang haram narkoba. 
  • Kuatkan tekad untuk berkata, “TIDAK PADA NARKOBA”.

No comments:

Post a Comment