Pengertian Pajak
Pajak merupakan kata yang dipergunakan dalam bahasa Indonesia dengan berbagai pengertian seperti tempat, beban dan sebagainya.
E. Soetan Harahap dalam Kamoes Indonesia menjelaskan :
Padjak I. mentoeakoe berpadjak nasi, mentoeakoe berpen-tjaharian mendjoeal nasi dikedai (lepau nasi );
II. sem.para-para (pemidangan) tempat mendje-moer ikan;
III. membajar padjak tanah f 10,-setahoen, ia membajar bia tanah f 1C,-setahoen; lihat bia dan tjoekai;
IV. anak-anak, lih. Zoerriat. [1]
Sedangkan dalam Kamus Indonesia Katjik-nya :
PADJAK, I tjukai, bia, roba-roba.
PADJAK, II padjak nasi, kedai nasi, warung nasi.
PADJAK, III pendjemuran ikan. [2]
W.J.S.Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia :
Padjak : 1. kewadjiban membajar atau wang jg wadjib dibajarkan kpd pemerintah (kotapradja, Provinsi dsb) 2 pak;hal mengusahakan sesuatu dgn membajar pak (sewa) kpd pemerintah; 3 + los; bagian (dipasar); mis. 1 membajar --; kena --; wajib --,orang jang wadjib membajar padjak; --pendapatan (-penghasilan, pentjarian), padjak, jang dikenakan pada pendapatan (penghasilan) orang; -- tanah -bumi, padjak jang dikenakan pada pemilik tanah; 2 rumah --, -gadai,rumah gadai, pegadaian; -- tjandu, pendjualan tjandu; 3 - sajur (ikan dsb) los atau tempat mendjual sajur (-ikan dsb) dipasar. [3]
Pajak merupakan salah satu sumber penghasilan negara yang penting. Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara yang diwajibkan berdasarkan undang-undang tanpa rnendapat balas jasa (tegenprestatie) secara langsung. Pajak merupakan peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor Pemerintah. Kewajiban membayar pajak dapat dipaksakan.[4]
Dari keempat sumber di atas terlihat keanekaan penggunaan kata "pajak", namun salah satunya berkaitan pengertiannya dengan kewajiban terhadap Negara. Pengertian ini relevan dengan inti pokok penguraian, karenanya lebih lanjut akan lebih menekankan "pajak" sebagai sumber pendapatan.
Prof. Dr. P.J.A. Adriani memberikan batasan :
Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat di paksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi-kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan Pemerintahan[5] (dengan ejaan baru, Pen.)
Dari batasan tersebut dapat disimpulkan unsur-unsurnya :
pajak merupakan iuran menurut peraturan;
dibayarkan oleh wajib membayar;
tanpa prestasi kembali;
dapat dipaksakan menurut peraturan-peraturan;
membiayai tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
Kesimpulan yang dapat ditarik dari definisi tersebut diatas, bahwa pajak sebagai pengertian yang dianggap, sebagai suatu species ke dalam genus pungutan (jadi, pungutan adalah lebih luas). Dalam definisi tersebut titik berat diletakkan pada fungsi budgetair dari pajak, sedangkan pajak masih mempunyai fungsi lain yang tidak kalah penting, yaitu fungsi mengatur.
.
No comments:
Post a Comment