Tuesday, June 25, 2013

Posisi Etika dalam Studi Administrasi Publik

A.      Posisi Etika dalam Studi Administrasi Publik

  • Teori administrasi publik klasik (Wilson, Weber, Gulick, Urwick) kurang memberi tempat pada pilihan-pilihan moral (etika).
  • Kebutuhan moral administrator hanyalah keharusan untuk menjalankan tugas sehari-hari secara efisien.
  • Dengan diskresi yang dimiliki, administrator publik tidak hanya harus efisien, tapi juga harus dapat mendefinisikan kepentingan publik, barang publik dan menentukan pilihan-pilihan kebijakan atau tindakan secara bertanggungjawab.
B.1 Aliran Pemikiran Etika
            Terdapat empat Aliran pemikiran dalam etika, antara lain :
         Teori Empiris: etika diambil dari pengalaman dan dirumuskan sebagai kesepakatan
         Teori Rasional: manusia menentukan apa yang baik dan buruk berdasar penalaran atau logika.
         Teori Intuitif: Manusia secara naluriah atau otomatis mampu membedakan hal yang baik dan buruk.
         Teori Wahyu: Ketentuan baik dan buruk datang dari Yang Maha Kuasa

B.2 Hukum dan Etika
            Terdapat hubungan anatara Hukum dengan Etika sebagai berikut :
  • Keduanya mengatur perilaku individu
  • Terdapat perbedaan: ilegalitas tidak selalu berarti tidak etis
  • Hukum bersifat eksternal dan dapat ditegakkan tanpa melibatkan perasaan, atau kepercayaan orang (sasaran hukum), sementara etika bersifat internal, subyektif, digerakkan oleh keyakinan dan kesadaran individu
  • Hukum dalam konteks administrasi adalah soal pemberian otoritas atau instrumen kekuasaan
  • Basis dari hukum adalah etika, dan ketika hukum diterapkan harus dikembalikan pada prinsip-prinsip etika
  •  Banyak kasus, secara hukum dibenarkan tapi secara etika dipermasalahkan [trend anak politisi yang jadi calon anggota legislatif
B.3 Debat Herman Finer Vs. Carl Friedrich
  • Finer (1936): Untuk menjamin birokrasi yang bertanggungjawab yang diperlukan adalah penegakan sistem kontrol melalui undang-undang dan peraturan yang dapat mendisiplinkan para pelanggar hukum.
  • Friedrich (1940): Birokrasi yang bertanggungjawab hanya bisa ditegakkan dengan dengan menseleksi orang yang benar dengan kriteria profesionalisme yang jelas, dan mensosialisasikannya ke dalam nilai-nilai pelayanan publik
B.4 Perilaku tidak etis di birokrasi pemerintah
Konsep awal yang mendasari gagasan modern tentang birokrasi berassal dar tulisan-tulisan Max Weber, seorang Sosiolog Jerman, yang menyatakan beberapa ciri dari Birokrasi,antara lain :
  • Birokrasi melaksanakan kegiatan-kegiatan reguler dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Dalam mencapai tujuan tersebut dilakukan pembagian tugas dan tugas-tugas tersebut dilaksanakan oleh para ahli sesuai spesialisasinya.
  • Pengorganisasian kantor berdasar prinsip hierarkhi.
    Dalam prinsip hierarkhi unit yang besar membawahi dan membina beberapa unit kecil. Setiap unit kecil dipimpin oleh seorang pejabat yang diberi hak, wewenang, dan pertanggungjawaban untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
  • Pelaksanaan tugas diatur dengan suatu peraturan formal dan aturan tersebut mencakup tentang keseragaman dalam melaksanakan tugas.
  • Pejabat yang melaksanakan tugas-tugasnya dengan semangat pengabdian yang tinggi.
  • Pekerjaan dalam organisasi birokratis didasarkan pada kompetensi teknis dan dilindungi dari pemutusan kerja secara sepihak. Menganut suatu jenjang karier berdasar senioritas dan prestasi kerja.
  • Pengalaman menunjukkan bahwa tipe organisasi administratif yang murni berciri birokratis dilihat dari sudut teknis akan mampu mencapai tingkat efisiensi yang tertinggi.
            Sebagai dasar pemikiran dalam penulisan ini, maka Perilaku tidak etis di Birokrasi pemerintah antara lain :
         Bohong kepada publik
         Korupsi, kolusi, nepotisme
         Melanggar nilai-nilai publik: responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan lain-lain
         Melanggar sumpah jabatan
         Mengorbankan, mengabaikan, atau merugikan  kepentingan publik

B.5 Moralitas Pribadi
         Konsep baik-buruk, benar-salah yang telah terinternalisasi dalam diri individu
         Produk dari sosialisasi nilai masa lalu
         Moralitas pribadi adalah superego atau hati nurani yang hidup dalam jiwa dan menuntun perilaku individu
         Konsistensi pada nilai mencerminkan kualitas kepribadian individu
         Moralitas pribadi menjadi basis penting dalam kehidupan sosial dan organisasi

B.6 Etika profesi
  • Nilai benar-salah dan baik-buruk yang terkait dengan pekerjaan profesional
  • Nilai-nilai tersebut terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme (kapabilitas teknis, kualitas kerja, komitmen pada profesi)
  • Dapat dirumuskan ke dalam kode etik profesional yang berlaku secara universal
  • Penegakan etika profesi melalui sanksi profesi (pencabutan lisensi)
B.7 Etika Organisasi
  • Konsep baik-buruk dan benar-salah yang terkait dengan kehidupan organisasi
  • Nilai tersebut terkait dengan prinsip-prinsip pengelolaan organisasi modern (efisiensi, efektivitas, keadilan, transparansi, akuntabilitas, demokrasi)
  • Dapat dirumuskan ke dalam kode etik organisasi yang berlaku secara universal
  • Dalam praktek penegakan kode etik organisasi dipengaruhi oleh kepentingan sempit organisasi, kepentingan birokrat, atau kepentingan politik dari politisi yang membawahi birokrat
  •  Penegakan etika organisasi melalui sanksi organisasi
Peraturan Etika dibutuhkan untuk meredam kecenderungan kepentingan pribadi. Selain itu Etika bersifat kompleks, dalam banyak kasus bersifat dilematis, karena itu diperlukan yang bisa memberikan kepastian tentang mana yang benar dan salah, baik dan buruk. Penerapan peraturan etika juga dapat membuat perilaku etis menimbulkan efek reputasi. Yang mana hal ini terjadi dalam Organisasi publik sekarang yang banyak dicemooh karena kinerjanya dinilai buruk, karena itu perlu etika.

Perilaku tidak etis di dalam Birokrasi bisa terjadi karena alasan berikut :
         Kecenderungan mengedepankan etika personal ketimbang etika yang lebih besar (sosial).
         Kecenderungan mengedepankan kepentingan diri sendiri
         Tekanan dari luar untuk berbuat tidak etis.

No comments:

Post a Comment