Friday, June 14, 2013

REFORMASI PERPAJAKAN

REFORMASI PERPAJAKAN 

I. TAHUN 1983 

Pada tanggal 5 Oktober 1983 pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Keuangan (Radius Prawiro) untuk pertama kalinya mengajukan tiga buah Rancangan Undang-Undang Perpajakan (RUU Perpajakan) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu : 
1. RUU Ketentuan Umum Perpajakan 
2. RUU Pajak Penghasilan 
3. RUU PPN & PPn BM 

Dengan tujuan untuk lebih meningkatkan kemandirian dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengerahkan segenap potensi dan kemampuan dari dalam negeri, khususnya dengan cara meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan dari sumber-sumber diluar MIGAS. 
Pada tanggal 31 Desember 1983, pemerintah mengeluarkan dan mengundangkannya melalui : 
  1. UU No. 6 Th’83 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP). 
  2. UU No. 7 Th’83 tentang Pajak Penghasilan (PPh). 
  3. UU No. 8 Th’83 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM). 
II. TAHUN 1985 
Pemerintah mengajukan kembali dua buah RUU, yaitu : 
1. RUU Pajak Bumi dan Bangunan. 
2. RUU Bea Materai. 

Dan disetujui, sehingga pada tanggal 27 Desember 1985 dikeluarkan dan diundangkan : 
1. UU No. 12 Th’85 tentang PBB. 
2. UU No. 13 Th’85 tentang Bea Materai. 

III. TAHUN 1994 
Pada tanggal 3 September 1994 atas nama Pemerintah, Menteri Keuangan (Drs. Mar’ie Muhammad) mengajukan empat buah RUU mengenai perubahan UU Perpajakan yang ada sebelumnya, yaitu : 
1. RUU Perubahan atas UU No. 6 Th’83 tentang KUP. 
2. RUU Perubahan atas UU No. 7 Th’83 tentang PPh. 
3. RUU Perubahan atas UU No. 8 Th’83 tentang PPN & PPn BM. 
4. RUU Perubahan atas UU No. 12 Th’85 tentang PBB. 

Disetujui dan diundangkan dengan : 
1. UU No. 9 Th’94 tentang KUP. 
2. UU No. 10 Th’94 tentang PPh. 
3. UU No. 11 Th’94 tentang PPN & PPn BM. 
4. UU No. 12 Th;94 tentang PBB. 

IV. TAHUN 1997 
Pada tahun ini Drs. Mar’ie Muhammad kembali mengajukan empat RUU kepada DPR, yaitu : 
1. RUU Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. 
2. RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 
3. RUU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 
4. RUU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 

Disetujui dan diundangkan dengan : 
1. UU No. 17 Th’97 tentang BPSP. 
2. UU No. 18 Th’97 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 
3. UU No. 19 Th’97 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 
4. UU No. 21 Th’97 tentang BPHTB. 

V. TAHUN 2000 
Pada tahun Ini Menteri Keuangan (Dr. Bambang Sudibyo) mengajukan RUU kepada DPR, yaitu : 
1. RUU Perubahan atas UU No. 9 Th’94 tentang KUP. 
2. RUU Perubahan atas UU No. 10 Th’94 tentang PPh. 
3. RUU Perubahan atas UU No. 11 Th’94 tentang PPN & PPn BM. 
4. RUU Perubahan atas UU No. 19 Th’97 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 
5. RUU Perubahan atas UU No. 21 Th’97 tentang BPHTB. 

Pada tanggal 2 Agustus 2000 disahkan dan diundangkan, yaitu dengan : 
1. UU No. 16 Th’00 tentang KUP. 
2. UU No. 17 Th’00 tentang PPh. 
3. UU No. 18 Th’00 tentang PPN & PPn BM. 
4. UU No. 19 Th’00 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 
5. UU No. 20 Th’00 tentang BPHTB. 

STRUKTUR PERPAJAKAN DI INDONESIA 
PAJAK : 
1. Pajak Pusat/Negara: 
Dirjen Pajak : 
a. PPh 
b. PPN 
c. PPn BM 
d. PBB 
e. Bea Materai 
f. BPHTB 

Dirjen Bea dan Cukai : 
a. Bea Masuk 
b. Cukai 

2. Pajak Daerah : 
Propinsi DT. Tk I : 
a. Pajak Kendaraan Bermotor 
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 

Kabupaten/Kota DT. Tk. II : 
a. Pajak Hotel & Restoran 
b. Pajak Hiburan 
c. Pajak Reklame 
d. Pajak Penerangan Jalan 
e. Pajak Pengambilan & Pengolahan Bahan Galian Gol. C 
f. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

No comments:

Post a Comment