RESUME ETIKA ADMINISTRASI DALAM RAKTEK
Oleh : MOHAMMAD IBRAHIM (NPM : 707.1.1.1040)
Konsep konsep tentang nilai moral dan etika dalam administrasi negara haruslah diterapkan oleh para birokrat dan administrator dalam bertindak menurut kaidah kaidah etis yang ada, sehingga pembahasan Etika Administrasi Negara tidak hanya berada dalam ruang hampa belaka walaupun dalam banyak hal, konsep dan teori itu juga berasal dari praktek administrasi sehari hari. unsur unsur administrasi negara bukan hanya pejabat pejabat yang memiliki otoritas membuat keputusan strategis tetapi juga aparat aparat teknis
ASAS
ASAS UMUM BIROKRASI PEMERINTAHAN YANG BAIK
Setiap negara memiliki konteks budaya yang berbeda beda, kebutuhan masyarakat pada suatu waktu yang selalu berubah, dan masalah yang dihadapi oleh setiap negara pun berlainan, sehingga merumuskan asas umum pemerintahan yang baik ke dalam satu kata adalah upaya yang sulit. pada era pemerintahan orde lama, pemerintah memang telah berhasil meletakkan dasar dasar nasilonalisme rakyat untuk melawan setiap upaya bangsa asing untuk menjajah Indonesia. Namun ketidak berhasilan pemerintahan waktu itu adalah dalam merumuskan progrm program pembangunan yang realistis disebut sebagai kelemahan pokok pemerintahan orde lama. pada pemerintahan orde baru, pemerintah memang telah berhasil melaksanakan pembangunan kemakmuran ekonomis dan stabilitas nasional melalui program program yang pragmatis, namum orang mulai berpikir bahwa kemakmuran materi bukan satu satunya tujuan yang harus dicapai. tampaklah bahwa perkembangan situasi politik, sosial dan budaya serta dinamika masyarakat turut mempengaruhi opini masyarakat tentang sistem administrasi pemerintahan yang ideal, akan tetapi sesungguhnya masih dapat ditemukan dasar dasar bagi sistem pemerintahan yang baik yang mana landasan pemikiran yang disepakati oleh sebaigian masyarakat akan dapat dijadikan sebagai pedoman.
a. Prinsip Demokrasi
Prinsip utama prinsip demokrasi adalah asas kedaulatan rakyat. Asas kedaulatan rakyat mensyaratkan bahwa rakyatlah yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan negara, rakyat yang menentukan pula bagaimana berbuatnya. Pada tataran makro, sistem pemerintahan demokratis suatu negara dapat di golongkan ke dalam tiga macam bentuk yakni :
1. Sistem
parlementer
2. Sistem
pemisahan kekuasaan
3. Sistem
referendum
Sistem
parlementer, hubungan antara lembaga perwakilan dan lembaga yang menjalankan
kekuasaan eksekutif dapat saling mempengaruhi, jika lembaga perwakilan tidak
mau membenarkan kebijakan yang dilakukan oleh lembaga eksekutif maka dia dapat
menyatakan ketidak percayaannya dalam bentuk mosi tidak percaya, sebaliknya
pemerintah juga mempunyai hak untuk membubarkan lembaga perwakilan atau
parlemen apabila ternyata parlemen tidak lagi mencerminkan kehendak rakyat.
Sistem
pemisahan kekuasaan, antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif masing
masing harus ada pemisahan secara penuh. hal ini dilakukan karena dikhawatirkan
apabila satu lembaga mempunyai dua atau lebih kekuasaan akan ada penyalahgunaan
kekuasaan tersebut.
Sistem
referendum, secara harfiah berarti pemungutan suara secara langsung oleh rakyat
untuk menentukan pendapat umum rakyat, dapat pula diartikan sebagai lembaga
yang dibentuk untuk memberikan kesempatan kepada rakyat guna mengontrol tindakan
tindakan lembaga perwakilan secara langsung oleh rakyat. sedangkan lembaga
eksekutif hanya merupakan badan pekerja bagi lembaga perwakilan.
lantas yang
manakah sistem yang sesuai dengan kondisi pemerintahan di Indonesia ? indonesia menganut sistem pemisahan
kekuasaan meskipun tidak secara penuh. dalam penjelasan Undang Undang Dasar
1945 dikemukakan : "Pokok yang ketiga yang terkandung dalam Pembukaan
ialah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan. oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam
Undang Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas
permusyawaratan perwakilan." jadi, Indonesia tidak menerapkan sistem
Trias Politica secara penuh sehingga pemisahan kekuasaan tidak dilakukan secara
kaku, artinya di antara ketiga lembaga kekuasaan masih dapat saling
mempengaruhi. kecuali itu sistem pemerintahan Indonesia juga masih memungkinkan
diadakannya referendum untuk memutuskan masalah masalah yang sangat penting
(Tap MPRNo. IV/MPR/1983). dalam hal ini ketentuan referendum berlaku untuk
kemungkinan perubahan Undang Undang Dasar 1945.
b. Keadilan Sosial dan Pemerataan
Persoalan keadilan sosial dan pemerataan sering kali muncul sebagai akibat dari kurang meratanya distribusi hasil hasil pembangunan. oleh sebab itu salah satu asas umum pemerintahan dan administrasi pembangunan yang perlu mendapat perhatian lebih besar sekarang ini adalah yang menyangkut keadilan (equity) dan pemerataan (even distribution/fair distribution). kedua konsep ini juga merupakan landasan pokok bagi etika pembangunan. pemecahan terhadap persoalan ini bukan saja sangat penting bagi kesinambungan pembangunan yang mandiri dalam suatau negara, tetapi juga merupakan tuntutan kewajiban bagi para perencana pembangunan yang memiliki dimensi etis yang kuat. dalam lingkup negara, setidak tidaknya ada dua dimensi ketimpangan diantara kelompok kelompok sosial yang berbeda dalam suatu negara. pertama, ketimpangan diantara kelompok kelompok sosial yang berbeda dalam suatu negara yang disebabkan oleh kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin. kedua, ketimpangan antara wilayah wilayah geografis dalam suatu negara atau disebut juga ketimpangan regional. wujud yang paling nyata terlihat antara wilayah wilayah pedesaan dan perkotaan. maka yang perlu dilakukan adalah kebijakan kebijakan pemerintah yang lebih menyentuh kelas masyarakat yang kurang beruntung atau kelompok yang tidak memiliki sumber daya untuk mengembangkan dirinya. kebijakan seperti ini ternyata juga mengandung landasan etis dan moral yang kuat bagi para pembuat keputusan itu sendiri.
c. Mengusahakan
Kesejahteraan Umum
setiap
pejabat pemerintah harus memiliki komitmen dan untuk peningkatan kesejahteraan
dan bukan semata mata karena diberi amanat atau dibayar oleh negara melainkan
karena mempunyai perhatian yang tulus terhadap kesejahteraan warga negara pada
umumnya. peningkatan kesejahteraan umum bukan hanya dimaksudkan untukl
meningkatkan taraf hidup dan kebutuhan kebutuhan dasar tetapi juga untuk meningkatkan
kapasitas individual supaya rakyat dapat berpartisipasi lebih aktif dlam
pembangunan. mengenai konsep kebutuhan pokok, salah satau batasan yang dapat
dipakai adalah yang di kemukakan oleh International Labour Organization (ILO).
1.
Persyaratan persyaratan minimum keluarga untuk konsumsi sendiri, antara lain
kebutuhan pangan, pakaian dan perlindungan.
2.
Layanan layanan esensial yang mendasar yang sebagian besar disediakan oleh dan
untuk masyarakat seperti air minum yang bersih, sanitasi, kendaraan umum,
fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Persoalan
lain yang harus dipecahkan dalam upaya peningkatan kesejahteraan umum adalah
menyangkut ketenagakerjaan dan kependudukan. tingkat pengangguran dan atau
setengah pengangguran itu lebih mencolok di daerah daerah pedesaan jika
dibandingkan dengan daerah perkotaan. ini menunjukkan adanya konsentrasi
industri padat modal di wilayah perkotaan.
1. Mewujudkan
Negara Hukum
Di
dalam Pembukaan maupun pasal pasal batang tubuh Undang Undang Dasar 1945 memang
tidak disebutkan secara eksplisit bahwa indonesia adalah Negara Hukum. akan
tetapi sesungguhnya gagasan utama dan aturan aturan dasar yang melandasi
terbentuknya republik ini adalah sesuai dengan cita cita negara hukum. dalam
penjelasan mengenai sistem pemerintahan negara telah di tegaskan :
1.
Indonesia
ialah negara yang berdasar atas hukum (rehtsstaat). Negara Indonesia
berdasar atas hukum (rehtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka (machtsstaat).
2.
Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum
dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Jadi
jelas bahwa konstitusi negara Indonesia
mengamanatkan keinginan untuk mewujudkan negara hukum. hukum harus yang harus
ditaati disini bukan hanya hukum positif yang tertulis atau hukum formal saja
tetapi juga unsur unsur material yang terdapat dibalik perundang undangan yang
ada. hukum yang dimaksud adalah hukum yang benar benar hidup dalam masyarakat (living
law) atau hukum yang adil (just law). di dalam konteks etika, kita
hendaknya lebih mencurahkan perhatian kepada rasa keadilan (justice)
atau kepantasan yang berkembang di dalam masyarakat dari pada hukum (law)
yang terjabar di dalam pasal pasal kitab perundangan. konsepsi negara hukum
mensyaratkan agar setiap tindakan penguasa harus sesuai dan didasarkan atas
rasa keadilan, moralitas hukum, dan cita cita kemanusiaan yang luhur, bukan
hanya didasarkan atas kemauan penguasa.
Unsur unsur Rule of Law
a.
Keutamaan aturan aturan hukum (supremacy of law), tidak adanya kekuasaan
yang sewenang wenang (absence of arbitrary power) dalam arti bahwa
seseorang hanya boleh dihukum kalau memang melanggar hukum.
b.
Kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law). Dalil ini
berlaku baik untuk orang biasa maupun pejabat.
c.
Terjaminnya hak hak asasi manusia (human rights) oleh undang undang
dasar serta keputusan keputusan pengadilan.
Selanjutnya
unsur – unsure Rule of Law ini dapat dijabarkan ke dalam gagasan gagasan yang
lebih elementer. Apabila system pemerintahan dapat melaksanakan konsep konsep
yang terdapat dalam idealisme Negara hukum, maka kontrol sosial akan dapat berjalan dengan sendirinya.
Peraturan
hukum yang paling relevan dengan kedudukan para pejabat pemerintah adalah
undang undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang
undang ini dimaksudkan untuk menghadap kemungkinan timbulnya perbenturan
kepentingan, perselisihan, atau sengketa antara badan atau pejabat Tata Usaha
Negara dengan warga masyarakat. Peradilan tersebut sekaligus sebagai sarana
pengawasan juridis dan legalitas bagi administrasi Negara.
Diberlakukannya
undang undang ini adalah untuk menciptakan aparatur pemerintah yang bersih (clean goverment) dan menjaga supaya
administrasi Negara dapat terlaksana dalam suasana yang tertib berdasarkan
hukum . para pejabat Negara tidak perlu khawatir bahwa undang undang ini akan
membahayakan kedudukan mereka karena bagaimanapun juga mereka tidak akan
terkena sanksi hukum selama mereka menjalankan tugas tugas pemerintahan dengan
itikad baik menurut pedoman aturan yang berlaku.
2. Dinamika
dan Efisiensi
Untuk menciptakan
sosok birokrasi pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan kebutuhan dan
aspirasi masyarakat, dinamika dalam melaksanakan tugas tugas negara merupakan
prasyarat yang tidak boleh dilupakan. Dinamika hendaknya diartikan sebagai
kemampuan adaptasi organisasi yang baik sehingga ia sanggup mengantisipasi
perubahan perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan dapat menelorkan
kebijakan kebijakan yang tepat.
Ukuran lain yang
dapat dipergunakan untuk menilai kualitas birokrasi pemerintahan adalah tingkat
efisiensi. Pada umumnya efisiensi diartikan sebagai nisbah yang terbaik antara
hasil yang diperoleh dengan kegiatan yang dilakukan. Namun efisiensi dalam
sektor publik mempunyai matra yang lebih luas dari pengertian ini. Kepuasan dan kelancaran layananan terhadap
kelompok sasaran harus tetap diutamakan, namun sekaligus pemakaian tenaga
kerja, prosedur layanan, biaya yang harus dikeluarkan juga wajib diperhitungkan
secara cermat dan dilaksanakan secara sistematis. Yang lebih penting lagi
efisiensi harus menjadi perhatian utama bagi aparat organisasi organisasi
publik.
Knott dan Miller
mengingatkan adanya empat macam persolan yang sering terdapat di dalam
birokrasi pemerintahan yaitu :
-
Daur
kekakuan aturan (Rigidity Cycle)
Birokrat sering
ragu ragu untuk bertindak karena sistem senioritas dan aturan yang kaku.
-
Pengalihan
sasaran (Goal Displacement)
Sasaran atau
tujuan organisasi sering bergeser, bukan untuk melaksanakan layanan umum secara
efisien melainkan sekedar untuk melestarikan aturan aturan yang ada
-
Kurangnya
“kapasitas” personil yang terlatih (Skilled
Incapacity)
Yang dimaksud
kapasitas disini adalah kemampuan
personil untuk melihat tugas tugasnya dalam rangka proses organisasi secara
keseluruhan. Dalam birokrasi publik terdapat kecenderungan bahwa masing masing
personil melihat masalah dari perspektifnya sendiri, dan menganggap bahwa tidak
ada sumbangan personil lain untuk memecahkan masalah tersebut.
-
Sistem
kewenangan berganda (Dual System of
Authority)
Adanya perbenturan
dua kewenangan yatitu kewanangan struktural dan kewenangan fungsional.
Masalah masalah
seperti diataslah yang harus menjadi perhatian para pejabat birokrasi
pemerintahan dalam rangka menciptakan adaministrasi yang efisien. Bagaimanapun
juga efisiensi tetap merupakan salah satu sendi utama dalam menilai sistem pemerintahan
yang baik.
Demikianlah asas
asas pokok pemerintahan yang dapat digunakan untuk menilai legitimasi kekuasaan
birokrasi pemerintahan terhadap warga negara. Asas asas ini hendaknya dijadikan
pedoman oleh para birokrat dalam menjalankan tugas tugasnya.
Berikut ini adalah
asas asas umum yang berasal dari pemikiran dan praktek adminisrasi di negara
belanda :
1.
Asas
kepastian hukum (principle of legal security)
2.
Asas
keseimbangan (pronciple of
proportionality)
3.
Asas
kesamaan dalam mengambil keputusan (principle
of equality)
4.
Asas
bertindak cermat (principle of
carefulness)
5.
Asas
motivasi untuk setiap keputusan (principle
of motivation)
6.
Asas
tidak mencampuradukkan kewenangan (principle
of misuse of competence)
7.
Asas
permainan yang layak (principle of fair
play)
8.
Asas
keadilan dan kewajaran (principle of
reaonable or prihibition of arbitratiness)
9.
Asas
menanggapi penghargaan yang wajar (principle
of meeting raised expectation)
10. Asas meniadakan akibat suatu
keputusan yang batal (principle of
undoing the consequencies of annuled decision)
11. Asas perlindungan atas
pandangan/cara hidup pribadi (principle
of protecting the personal way of life)
12. Asas kebijaksanaan (sapientia)
13. Asas penyelenggaraan
kepentingan umum (principle of public
service)
Tampaklah bahwa
ketiga belas asas ini lebih menitik beratkan kepada nilai nilai judisial (judiciary values) yang mengandaikan
internalisasi rasa keadilan masyarakat dalam proses administrasi pemerintahan
serta pendayagunaan jajaran kehakiman dalam menangani masialah masalah atau
sengketa administratif.
No comments:
Post a Comment