Friday, June 7, 2013

TATA CARA PENEGAKAN KODE ETIK

TATA CARA PENEGAKAN KODE ETIK 
Pengawasan dan pelaksanaan kode etik: 
1) tingkat pertama oleh Pengurus Daerah INI dan Dewan Kehormatan Daerah; 
2) tingkat banding oleh Pengurus Wilayah INI dan Dewan Kehormatan Wilayah; 
3) tingkat terakhir oleh Pengurus Pusat INI dan Dewan Kehormatan Pusat. 


PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN SANKSI 



ALAT PERLENGKAPAN: 

Dewan Kehormatan: alat perlengkapan perkumpulan, melakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik. 


PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN SANKSI PADA TINGKAT PERTAMA: 

  • Dugaan pelanggaran kode etik baik diketahui oleh dewan Kehormatan daerah/laporan dari Pengurus Daerah ataupun pihak lain kepada Dewan Kehormatan Daerah, selambat-lambatnya 7 hari kerja harus segera mengadakan sidang. 
  • Ternyata ada dugaan kuat pelanggaran kode etik maka dalam 7 hari kerja Dewan Kehormatan Daerah berkewajiban memanggil anggota; 
  • Dewan Kehormatan Daerah akan memutuskan setelah mendengarkan keterangan dan pembelaan teradu disertai dengan sanksinya; 
  • Keputusan melanggar atau tidak melanggar selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah tanggal sidang dimana notaris telah didengar keterangan dan atau pembelaannya; 
  • anggota dipanggil tidak datang tanpa kabar dalam waktu 7hari kerja, maka panggilannya akan diulang 2 kali dengan jarak waktu 7 hari kerja; 
  • setelah panggilan ketiga juga tidak datang tanpa kabar dengan alasan apapun, maka Dewan Kehormatan Daerah akan bersidang dan menentukan putusannya; 
  • sanksi pemberhentian sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan perkumpulan, Dewan Kehormatan Daerah wajib berkonsultasi dengan Pengurus Daerahnya; 
  • putusan Dewan Kehormatan Daerah wajib dikirim oleh Dewan Kehormatan Daerah kepada anggota yang melanggar, tembusannya kepada Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, Pengurus Pusat, dan Dewan Kehormatan Pusat, dalam waktu 7 hari kerja setelah putusan; 
  • pada tingkat Pengurus Daerah belum dibentuk Dewan Kehormatan Daerah, maka Dewan kehormatan Wilayah berkewajiban dan berwenang menjalankan kewajiban dan kewenangan Dewan Kehormatan Daerah dalam rangka penegakan kode etik atau dewan Kehormatan Daerah terdekat. Berlaku pula apabila Dewan kehormatan Daerah tidak sanggup menyelesaikan atau memutuskan permasalahan yang dihadapi. 
PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN SANKSI PADA TINGKAT BANDING: 
  • putusan sanksi pemecatan sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan perkumpulan dapat dimohonkan banding dalam waktu tiga puluh hari kerja setelah tanggal penerimaan putusan; 
  • permohonan naik banding dikirim tercatat atau dikirim langsung ke Dewan Kehormatan Wilayah tembusan Dewan Kehormatan Pusat, pengurus pusat, wilayah,daerah; 
  • Dewan Kehormatan Daerah dalam waktu 7 hari mengirim berkas kepada Dewan kehormatan Pusat; 
  • setelah diterima 7 hari Dewan Kehormatan Wilayah memanggil anggota guna melakukan pembelaan,selanjutnya putusan dalam 30 hari kerja; 
  • anggota tidak hadir tanpa pertanggungjawaban diputus 7 hari setelah Dewan kehormatan Wilayah menerima permohonan banding; 
  • Dewan Kehormatan Wilayah mengirim putusannya tembusannya dewan Kehormatan Daerah, pengurus wilayah, pengurus daerah dan pengurus pusat INI pusat dalam waktu 7 hari kerja setelah putusan; 
  • apabila putusan Dewan Kehormatan Wilayah karena Dewan Kehormatan Daerah belum terbentuk, maka keputusannya merupakan tingkat banding; 
PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN SANKSI PADA TINGKAT TERAKHIR 
  • putusan penjatuhan sanksi pemecatan sementara atau pemecatan dari keanggotaan perkumpulan dapat diajukan pemeriksaan tingkat terakhir kepada Dewan kehormatan Pusat dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan surat putusan dewan Kehormatan Wilayah; 
  • permohonan dengan surat tercatat atau langsung kepada Dewan Kehormatan Pusat dan tembusannya kepada Dewan Kehormatan Daerah, pengurus pusat, pengurus wilayah dan pengurus daerah. 
  • Dewan kehormatan Wilayah setelah menerima tembusan 7 hari mengirim berkas kepada Dewan kehormatan Pusat; 
  • setelah menerima permohonan 30 hari kerja anggota dipanggil untuk membela diri; 
  • tidak hadir tanpa pertanggungjawaban diputus 30 hari kerja setelah Dewan Kehormatan Pusat memperoleh permohonan; 
  • putusan dikirim 7 hari kerja tembusan kepada Dewan Kehormatan Daerah, pengurus cabang, pengurus daerah dan pengurus pusat; 
EKSEKUSI 
a)putusan yang ditetapkan Dewan Kehormatan Daerah, Wilayah, Pusat dilaksanakan pengurus Daerah; 
b)pengurus daerah wajib mencatat dalam buku anggota perkumpulan atas keputusan Dewan Kehormatan Daerah, wilayah, pusat, selanjutnya nama notaris, kasus dan keputusan diumumkan dalam media notariat. 

PEMECATAN SEMENTARA 
anggota perkumpulan yang telah melanggar UU No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris dengan putusan dan diputus bersalah dipidana yang berkekuatan hukum tetap, pengurus pusat wajib memecat sementara sebagai anggota perkumpulan disertai usul kepada konggres agar anggota perkumpulan dipecat dari anggota perkumpulan. 

KEWAJIBAN PENGURUS PUSAT 
penjatuhan sanksi pemecatan sementara, pemecatan, pemberhentian tidak hormat sebagai anggota perkumpulan wajib diberitahukan oleh pengurus pusat kepada Majelis Pengawas Daerah, dan tembusannya kepada menteri Hukum dan HAM RI. 

KETENTUAN PENUTUP 
  • anggota perkumpulan wajib menyesuaikan praktek maupun perilaku dalam menjalankan jabatannya dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan dan/atau kode etik ini; 
  • hanya pengurus pusat dan/atau alat perlengkapan yang lain dari perkumpulan atau anggota yang ditunjuk yang berhak dan berwenang untuk memberikan penerangan seperlunya kepada masyarakat tentang kode etik notaris dan Dewan Kehormatan.

No comments:

Post a Comment