Pengertian Asuransi
1. Definisi asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1992 tentang perasuransian bab 1, pasal 1:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 belah pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberika penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya hidup seseorang yang dipertanggungkan"
2. Definisi asuransi menurut kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246 merumuskan bahwa:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan suatu pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin diderita karena suatu peristiwa tak menentu”
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung empat unsur yaitu:
2.Bidang Usaha Perasuransian
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1992 bab 2 pasal
2, usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang:
3 Jenis Usaha Perasuransian
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1992 bab 3 pasal
3, jenis usaha perasuransian meliputi:
.4 Ruang Lingkup Usaha Perasuransian
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1992 bab 4 pasal
4, ruang lingkup usaha perasuransian adalah:
5 Asuransi Jiwa
Pada hakekatnya asuransi jiwa merupakan bentuk kerja sama antara orang- orang yang menghindar atau minimal menghindari resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), resiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan, tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi namun tidak mustahil untuk terjadi). Kerja sama mana yang dikoordinasi oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large number), yang menyebarkan resiko pada orang-orang yang mau bekerja sama. Yang termaksud dalam program asuransi jiwa seperti asuransi pendidikan pensiun, investasi plus asuransi, tahapan dan kesehatan.
1. Definisi asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1992 tentang perasuransian bab 1, pasal 1:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 belah pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberika penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya hidup seseorang yang dipertanggungkan"
2. Definisi asuransi menurut kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246 merumuskan bahwa:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan suatu pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin diderita karena suatu peristiwa tak menentu”
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung empat unsur yaitu:
- Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau berangsur-angsur.
- Pihak penanggung (insurer) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur k menetu
- Suatu peristiwa (accident) yang tak tertentu (tak diketahui sebelumnya)
- Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu
2.Bidang Usaha Perasuransian
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1992 bab 2 pasal
2, usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang:
- Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi dengan memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
- Usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelanggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa aktuaria.
3 Jenis Usaha Perasuransian
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1992 bab 3 pasal
3, jenis usaha perasuransian meliputi:
- Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
- Usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
- Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.
.4 Ruang Lingkup Usaha Perasuransian
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1992 bab 4 pasal
4, ruang lingkup usaha perasuransian adalah:
- Perusahaan asuransi kerugian hanya dapat menyelanggarakan usaha dalam bidang asuransi kerugian, termaksud reasuransi.
- Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan usaha annuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku
- Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang
5 Asuransi Jiwa
Pada hakekatnya asuransi jiwa merupakan bentuk kerja sama antara orang- orang yang menghindar atau minimal menghindari resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), resiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan, tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi namun tidak mustahil untuk terjadi). Kerja sama mana yang dikoordinasi oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large number), yang menyebarkan resiko pada orang-orang yang mau bekerja sama. Yang termaksud dalam program asuransi jiwa seperti asuransi pendidikan pensiun, investasi plus asuransi, tahapan dan kesehatan.
No comments:
Post a Comment