KAITAN-KAITAN DAN RUANG LINGKUP AGRIBISNIS
Apabila subsistem usahatani dimodernisasi/dikembangkan, maka akan membentuk sebuah sistem agribisnis. Dimana subsistem usahatani akan mempunyai keterkaitan erat ke belakang (backward linkage) yang berupa peningkatan kegiatan pengadaan dan penyaluran sarana produksi, dan kaitan ke depan (forward linkage) yang berupa peningkatan kegiatan pasca panen (terdiri dari pengolahan dan pemasaran produk pertanian dan olahannya). Jika subsistem usahatani digambarkan sebagai proses menghasilkan produk-produk pertanian di tingkat primer (biji, buah, daun, telur, susu, produk perikanan, dan lain-lain), maka kaitannya dengan industri berlangsung ke belakang (backward linkage) dan ke depan (forward linkage). Kaitan ke belakang berlangsung karena usahatani memerlukan input seperti bibit dan benih berkualitas, pupuk, pestisida, pakan ternak, alat dan mesin pertanian, modal, teknologi, serta manajemen. Sedangkan keterkaitan erat ke depan dapat diartikan bahwa suatu industri muncul karena mempergunakan hasil produksi budidaya/usahatani sebagai bahan bakunya, atau bisa juga suatu produk agroindustri digunakan untuk bahan baku industri lainnya. Kaitan ke depan berlangsung karena produk pertanian mempunyai berbagai karakteristik yang berbeda dengan produk industri, antara lain misalnya: musiman, tergantung pada cuaca, membutuhkan ruangan yang besar untuk menyimpannya (Bulky / voluminous), tidak tahan lama/mudah rusak (perishable), harga fluktuatif, serta adanya kebutuhan dan tuntutan konsumen yang tidak hanya membeli produknya saja, tapi makin menuntut persyaratan kualitas (atribut produk) bila pendapatan meningkat. Selanjutnya kaitan ke belakang ini disebut juga agroindustri Hulu (Up stream) dan kaitan ke depan disebut agroindustri hilir (Down stream).
Keterkaitan berikutnya adalah kaitan ke luar (outside linkage), ini terjadi karena adanya harapan agar system agribisnis dapat berjalan/berlangsung secara terpadu (integrated) antar subsistem. Kaitan ke luar ini berupa lembaga penunjang kelancaran antar subsistem. Organisasi pendukung agribisnis merupakan organisasi sebagai pendukung atau penunjang jalannya kegiatan agribisnis yakni dalam hal untuk mendukung dan melayani serta mengembangkan kegiatan sub-sistem hulu, sub-sistem usaha tani, dan sub-sistem hilir. Organisasi pendukung agribisnis ini biasa disebut juga dengan organisasi jasa pendukung agribisnis. Seluruh kegiatan yang menyediakan jasa bagi agribisnis, seperti lembaga keuangan, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga transportasi, lembaga pendidikan, dan lembaga pemerintah (kebijakan fiskal dan moneter, perdagangan internasional, kebijakan tata-ruang, serta kebijakan lainnya).
Kaitan-kaitan ini mengundang para pelaku agribisnis untuk melakukan kegiatannya dengan berpedoman pada “4-Tepat” (yaitu: tepat waktu, tempat, kualitas, dan kuantitas), atau dengan istilah lain yaitu “3 Tas” (yaitu: kualitas, kuantitas, dan kontinuitas). Kehadiran dan peranan lembaga-lembaga penunjang sangat dibutuhkan dalam hal ini, misalnya kelancaran transportasi, ketersediaan permodalan dan peraturan-peraturan pemerintah. Dengan pendekatan sistem tersebut di atas, orientasi pembangunan mencakup seluruh aspek di dalam sistem agribisnis yang dilaksanakan secara terpadu, dengan memperhatikan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Ada lima bidang yang merupakan Ruang lingkup Agribisnis meliputi:
a. Pertanian
Pertanian dalam arti luas adalah proses menghasilkan bahan pangan, ternak, serta produk-produk agroindustri dengan cara memanfaatkan sumber daya tumbuhan dan hewan. Pemanfaatan sumber daya ini terutama berarti budi daya (cultivation, atau untuk ternak: raising). Sedangkan pertanian dalam arti sempit adalah proses menghasilkan bahan makanan. Pertanian terbagi dalam dua jenis :
1. Pertanian Lahan Basah atau Sawah
Merupakan usaha tani yang dilaksanakan pada hamparan yang sangat membutuhkan perairan. Perairan sawah biasanya dilakukan untuk komoditi padi,jagung dan kacang-kacang.
2. Perairan Lahan Kering atau Ladang
Merupakan pertanian yang tidak membutuhkan pengairan.Komoditas lading biasanya berupa palawija,umbi-umbian dan holtikultura.
b. Perkebunan
alam Undang-undang No. 8 Tahun 2004 tentang perkebunan, yang dimaksud dengan Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. Perkebunan mempunyai fungsi ekonomi, yaitu peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta penguatan struktur ekonomi wilayah dan nasional; fungsi ekologi, yaitu peningkatan konservasi tanah dan air, penyerap karbon, penyedia oksigen, dan penyangga kawasan lindung; dan sosial budaya, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Perkebunan merupakan usaha tani di lahan kering yang ditanami dengan tanaman industri yang laku di pasar, seperti : karet, kelapa sawit, tebu, cengkeh , dan lain-lain.
c. Peternakan
Ternak adalah hewan yang dengan sengaja dipelihara sebagai sumber pangan, sumber bahan baku industri, atau sebagai pembantu pekerjaan manusia. Sedangkan Peternakan merupakan usaha tani yang dilakukan dengan membudidayakan ternak.
Usaha ternak dibedakan atas:
Peternakan unggas (ayam dan itik)
Peternakankecil (kambing,domba,kelinci,babi dan lain-lain)
Ternak besar (kerbau,sapi dan kuda)
d. Perikanan
Perikanan adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan. Sumberdaya hayati perairan tidak dibatasi secara tegas dan pada umumnya mencakup ikan, amfibi dan berbagai avertebrata penghuni perairan dan wilayah yang berdekatan, serta lingkungannya. Di Indonesia, menurut UU RI no. 9/1985 dan UU RI no. 31/2004, kegiatan yang termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan. Perikanan terdiri dari:
Perikanan tangkap, dapat dibedakan menjadi perikanan perairan (sungai dan danau) dan perikanan air laut.
Perikanan budidaya, dapat dibedakan dalam perikanan kolam, perikanan rawa, perikanan empang dan perikanan tambak.
e. Kehutanan
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, definisi kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Prisipnya ialah segala kegiatan pertanian yang dilakukan untuk mempoduksi atau memanfaatkan hasil hutan, baik yang tumbuh atau hidup secara alami maupun yang telah dibudidayakan.
No comments:
Post a Comment