Dalam pengelolaan kearsipan yang baik dan benar disetiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) berkwajiban mengembangkan kwantitas dan kwalitas sumber daya manusia kearsipan dan berkwajiban melakukan manajemen Kearsipan, sekaligus wajib menunjuk 1 (satu) Staf khusus sebagai staf pengelola Kearsipan. Dan pengembangan sumber daya manusia meliputi :
- Pengembangan sumber daya manusia terdiri atas arsiparis dan sumber daya
manusia yang memiliki kompetensi dan profesionalitas di bidang kearsipan.
- Lembaga kearsipan nasional melaksanakan pembinaan
dan pengembangan arsiparis melalui upaya:
- pengadaan arsiparis;
- pengembangan kompetensi dan keprofesionalan
arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan, serta pengawasan pendidikan
dan pelatihan kearsipan;
- pengaturan peran dan kedudukan hukum arsiparis;
- penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi
untuk sumber daya kearsipan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum, kewenangan, kompetensi, pendidikan dan pelatihan arsiparis diatur dengan peraturan pemerintah.
SOSIALISASI KEARSIPAN.
Sosialisasi tentang
kearsipan wajib dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan oleh Lembaga kearsipan
secara berjenjang dari pusat sampai di
daerah.
- Lembaga kearsipan menggiatkan sosialisasi kearsipan
dalam mewujudkan masyarakat sadar arsip.
- Sosialisasi kearsipan dilakukan melalui pendidikan,
pelatihan, bimbingan, dan penyuluhan serta melalui penggunaan berbagai
sarana media Komunikasi dan informasi.
- Sosialisasi kearsipan ditujukan pada lembaga negara,
pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik,
organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
- Lembaga kearsipan menyediakan layanan informasi arsip, konsultasi, dan bimbingan bagi pengelolaan arsip masyarakat.
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
- Pengelolaan Arsip dinamis (Aktif dan Inaktif), wajib dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah selaku pencipta arsip secara baik dan benar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan :andal; sistematis; utuh; menyeluruh; dan
- sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria.
- Adapun upaya dalam pengelolaan arsip dinamis meliputi:
a.
penciptaan arsip;
b.
penggunaan dan pemeliharaan arsip;
c.
penyusutan arsip.
- Pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara,
pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD
dilaksanakan dalam suatu sistem kearsipan nasional.
- Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang
efektif dan efisien pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi
arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses
arsip.
- Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dinamis memiliki kwajiban menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip yang dikelolanya.
PELAKSANAAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS.
- Penciptaan arsip dilaksanakan dengan baik dan benar
untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga
menghasilkan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penciptaan arsip dilaksanakan berdasarkan analisis
fungsi dan tugas organisasi.
- Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur,
isi, dan konteks arsip.
- Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan penerimaan arsip secara akurat.
PENGGUNAAN DAN PEMELIHARAAN ARSIP
DINAMIS.
- Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi
kepentingan pengguna arsip yang berhak.
- Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan
daerah, perguruan tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar
arsip dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip
umum.
- Pencipta arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga.
PENYUSUTAN ARSIP.
Untuk meningkatkan effisiensi dan
effektifnya pengelolaan kearsipan setiap Satuan kerja wajib melakukan upaya
penyusutan arsip sebagai berikut :
- Penyusutan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip.
- Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh lembaga
negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau
BUMD dilaksanakan berdasarkan JRA dengan memperhatikan kepentingan
pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan arsip diatur dengan peraturan pemerintah.
PEMINDAHAN ARSIP.
Untuk jenis-jenis
arsip yang sudah tergolong dalam arsip inaktif oleh Unit kerja pencipta arsip
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka unit pencipta arsip
wajip melaksanakan :
- pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit
kearsipan;
- pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang
tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
PEMUSNAHAN ARSIP.
- Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip
- tidak memiliki nilai guna;
- telah habis retensinya dan berketerangan
dimusnahkan berdasarkan JRA;
- tidak ada peraturan perundang-undangan yang
melarang;
- tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu
perkara.
- Pemusnahan arsip wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur
yang benar.
- Pemusnahan arsip pada pencipta arsip merupakan
tanggung jawab pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan.
- Setiap lembaga negara dan lembaga yang terkena
kewajiban berdasarkan undang-undang ini dilarang melaksanakan pemusnahan arsip
tanpa prosedur yang benar.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemusnahan arsip diatur dengan peraturan pemerintah.
PENYERAHAN ARSIP.
- Lembaga negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip
statis kepada ANRI.
- Lembaga negara di daerah wajib menyerahkan arsip
statis kepada ANRI sepanjang instansi induknya tidak menentukan lain.
- Satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara
pemerintahan daerah provinsi wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip
daerah provinsi.
- Satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara
pemerintahan daerah kabupaten/kota wajib menyerahkan arsip statis kepada
arsip daerah kabupaten/kota.
- Satuan kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri
wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip perguruan tinggi di
lingkungannya.
- Perusahaan wajib menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan berdasarkan tingkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ARSIP STATIS.
Arsip yang tergolong Arsip statis sesuai
dengan perundangan yang berlaku adalah arsip yang:
1.
memiliki nilai guna kesejarahan;
2.
telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan
sesuai dengan JRA.
3.
Pencipta arsip bertanggung jawab atas autentisitas,
reliabilitas, dan keutuhan arsip statis yang diserahkan kepada lembaga
kearsipan.
KEWAJIBAN PENCIPTA ARSIP.
Beberapa kwajiban dibidang
yang harus dan wajib dilaksanakan oleh
Satuan kerja sebagai berikut :
- Pencipta arsip yang terkena kewajiban pengelolaan
arsip dinamis.
- Kewajiban pengelolaan arsip dinamis, berlaku pula
bagi perusahaan dan perguruan tinggi swasta terhadap arsip yang tercipta
dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara dan/atau bantuan luar
negeri.
No comments:
Post a Comment