Tuesday, July 9, 2013

Pengertian Pedagang Kaki Lima

Pedagang Kaki Lima
Pedagang kaki lima sangat populer di negara kita. Kepopuleran pedagang kaki lima ini mungkin dalam arti yang positif dan mungkin juga dalam arti negatif. Positifnya, perdagangan kaki lima, secara pasti dapat menyerap lapangan pekerjaan, dari sekian banyak penganggur. Para penganggur ini mencoba berkreasi, berwirausaha, dengan modal sendiri ataupun tanpa modal. Yang penting mereka adalah orang-orang berani menempuh kehidupan, berjuang memenuhi tuntutan hidup, jika tidak demikian mereka berarti mati. Menteri Tenaga Kerja, beserta ketua Kadin Pusat, telah mencanangkan agar kehidupan pedagang kaki lima, dibina, diatur, jangan dikejar-kejar jangan dimatikan, karena mereka sudah turut menyumbangkan andil dalam membangun lapangan kerja. Pedagang kaki lima sangat membantu konsumen, mudah mendapat barang, servis cepat, sambil lewat di kaki lima, dapat memberi sekedar oleh-oleh buat anak-anaknya. Kebanyakan barang –barang yang dijual oleh pedagang kaki lima ini, adalah barang-barang conveniences, yang dibeli dengan cara emosional, begitu melihat barang langsung timbul keinginan membeli. Harga yang mereka tawarkan, biasanya mula-mula tinggi, tapi akhirnya dapat ditawar serendah mungkin. Dengan cara demikian baik pembeli maupun penjual merasa mendapat keuntungan.

Negatifnya, pedagang kaki lima tidak menghiraukan tata tertib, keamanan, kebersihan, dan kebisingan, dimana ada pedagang kaki lima, disana timbul kesemrawutan, bising dan banyak sampah. Inilah ciri lain suatu kampung yang tumbuh menjadi kota besar, dimana masyarakat kotanya belum sanggup menerima pertumbuhan kota, sejalan dengan pertumbuhan sikap dan tingkah laku warganya. Dalam hal ini masalah pendidikan, disiplin, upaya perlakuan hukum harus ditegakkan secara terus menerus, dengan rencana matang, dan terarah, tidak sporadis, dengan menangkapi mereka sewaktu-waktu, tindakan sporadis ini hanya akan merugikan sebagian warga negara, dan merusak kehidupan mereka karena modal mereka yang kecil, kena razia, disita. Dengan penegakan disiplin terus menerus, pengarahan yang bersifat edukatif dari penguasa, akan dapat membenahi permasalahan pedagang kaki lima. Yang jelas kaum pedagang kaki lima, tidak pernah habis dan dimana-manapun mereka ada, sebab penduduk selalu bertambah, habis angkatan sekarang, akan muncul lagi angkatan berikutnya. Semua mereka melakukan kegiatan usaha guna memenuhi tuntutan hidup. Sekarang muncul pertanyaan, apakah pedagang kaki lima itu?

Pengertian Pedagang Kaki Lima
Menurut pengamatan dari Fakultas Hukum Unpar dalam hasil penelitiannya yang berjudul “Masalah Pedagang Kaki Lima di Kotamadya Bandung dan penertibannya melalui operasi TIBUM 1980”, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pedagang kaki lima ialah orang (pedagang-pedagang) golongan ekonomi lemah, yang berjualan barang kebutuhan sehari-hari, makanan atau jasa dengan modal yang relatif kecil, modal sendiri atau modal orang lain, baik berjualan di tempat terlarang ataupun tidak. Istilah kaki lima diambil dari pengertian tempat di tepi jalan yang lebarnya lima kaki (5 feet). Tempat ini umumnya terletak ditrotoir, depan toko dan tepi jalan.

Adapun ciri-ciri pedagang kaki lima ialah :
1. Kegiatan usaha, tidak terorganisir secara baik
2. Tidak memiliki surat izin usaha
3. Tidak teratur dalam kegiatan usaha, baik ditinjau dari tempat usaha maupun jam kerja.
4. Bergerombol di trotoar, atau di tepi-tepi jalan protokol, di pusat-pusat dimana banyak orang ramai.
5. Menjajakan barang dagangannya sambil berteriak, kadang-kadang berlari mendekati konsumen.

Masalah pedagang kaki lima ini merupakan masalah yang tidak bisa dilepaskan dari masalah ledakan penduduk dari suatu pertumbuhan perkotaan, sebagian besar mereka tergolong dalam masyarakat dari lapisan ekonomi yang rendah, dalam struktur ekonomi dan sosial Indonesia. Ciri khas yang menonjol dari kelompok ini ialah ketidakteraturan mereka menjajakan dagangannya, yang secara hukum sebenarnya melanggar ketentuan yang berlaku.

Masalah pedagang kaki lima ini sudah diseminarkan di negara lain yang diprakarsai oleh International Development, mengenai “hawkers and vendors” = pedagang kaki lima (hawkers = penjaja, vendors = penjual keliling), seperti diadakan di Malaysia, Philipina, Singapura dan Indonesia Jakarta, Bandung).

Sesuai dengan perkembangan adanya era reformasi di Indonesia, maka PKL bukan untuk dilarang, bukan untuk diusir, bahkan bukan untuk dijadikan sapi perahan. Namun, lebih dari itu PKL adalah merupakan asset yang potensial apabila dibina, ditata, dan dikembangkan status usahanya. Lebih khusus dalam peningkatan laju pertumbuhan ekonomi kota atau dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

PKL memiliki karakteristik pribadi wirausaha, antara lain mampu mencari Dan menangkap peluang usaha, memiliki keuletan, percaya diri dan kreatif, serta inovatif.

PKL mempunyai potensi yang sangat besar dan dapat dimanfaatkan sebagai berikut :
a. PKL tidak dapat dipisahkan dari unsur budaya dan eksistensinya tidak dapat dihapuskan.
b. PKL dapat dipakai sebagai penghias kota apabila ditata dengan baik
c. PKL menyimpan potensi pariwisata
d. PKL dapat menjadi pembentuk estetika kota bila didisain dengan baik

Memang jika pemerintah bersama-sama dengan lembaga masyarakat lainnya mampu menata PKL, maka dampak positifnya kana berlipat ganda.

No comments:

Post a Comment