UPAYA PEMERINTAH MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN NKRI
Di mata Pemerintah Indonesia, Ambalat bukan wilayah sengketa, dan juga tak ada tumpang tindih wilayah. Jika Malaysia masuk, itu artinya upaya perampasan wilayah kedaulatan. Akan tetapi masyarakat perbatasan membutuhkan jawaban dan kepastian. Jangan biarkan mereka hidup dalam kebimbangan. Lantaran itu TNI bersama dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan masyarakat sudah bertekad untuk menjaga Ambalat dan Karang Unarang sebagai wilayah teritorial Indonesia. Mereka menancapkan bendera Merah Putih di perairan tersebut, sekaligus juga membiarkan nelayan mendirikan bagang lebih banyak lagi.
Sengketa blok Ambalat antara Indonesia-Malaysia tercatat telah sering terjadi. Terhitung sejak Januari hingga April 2009 saja, TNI AL mencatat kapal Malaysia telah sembilan kali masuk ke wilayah Indonesia.
Betapa istimewanya Ambalat, blok laut seluas 15.235 kilometer persegi yang terletak di laut Sulawesi atau Selat Makassar itu, hingga menjadi titik konflik antara dua negara bertetangga ini. Wilayah Ambalat merupakan wilayah yang memiliki potensi ekonomi cukup besar karena memiliki kekayaan alam, berupa sumber daya minyak. Oleh karena itu, wajar jika muncul berbagai kepentingan yang mendasari munculnya masalah persengketaan ini. Bukan saja kepentingan ekonomi, melainkan juga adanya faktor kepentingan politik di antara dua negara. Bagi Malaysia, secara internasional akan merasa "menang" terhadap Indonesia, jika berhasil mengklaim blok Ambalat.
Beda lagi bagi Indonesia yang secara politik ingin mempertahankan blok Ambalat, karena dianggap sama dengan mempertahankan kedaulatan bangsa.
Diketahui, pada 25 Mei lalu kapal perang milik angkatan laut Malaysia yakni KD Yu-3508 ditemukan oleh kapal Indonesia KRI Untung Suropati berada di wilayah Ambalat. KD Yu mengatakan bahwa tujuannya ke Tawau, namun begitu KRI Untung Suropati berhasil mengusirnya.
Lalu pada 29 Mei belasan kapal berbendera Malaysia, berhasil terdeteksi pesawat pengintai TNI Angkatan Udara di perairan batas terluar blok Ambalat. Salah satu diantaranya adalah kapal perang patroli Jerong milik Tentara Diraja Malaysia.
Ci vis pacem para bellum -yang berarti jika ingin damai, bersiaplah untuk berperang- adalah ungkapan klasik untuk menggambarkan suasana hati sebagian rakyat Indonesia dalam melihat sengketa wilayah Ambalat, Kalimantan Timur. Seakan-akan, tidak ada pilihan lain kecuali berperang untuk mempertahankan Blok Ambalat.
Sementara itu, diplomasi menjadi pilihan yang tidak populer. Hal itu
terbukti dengan maraknya pendirian posko-posko sukarelawan di seluruh
wilayah tanah air dengan memanfaatkan retorika Bung Karno pada 1960-an
ketika menginginkan konfrontasi dengan negeri jiran, "ganyang Malaysia".
Sementara, pemimpin kedua negara masih berusaha mengedepankan dialog dan perundingan dalam menyelesaikan sengketa perbatasan dan pemilikan wilayah Ambalat tersebut. Hal itu bisa dilihat dari statemen kedua pemimpin, baik dari Malaysia maupun Indonesia, tentang perlunya menyelesaikan kasus tersebut dengan cara-cara damai.
Pertanyaannya sekarang, di antara dua pilihan tersebut, mana yang lebih tepat dilakukan oleh kedua negara? Penyelesaian melalui jalur diplomasi, tampaknya, akan lebih elegan dalam masa sekarang ini dibandingkan dengan melaui jalur konfrontasi bersenjata.
Mengingat zaman telah berubah dan hubungan antarbangsa telah berkembang menuju hubungan yang lebih mengedepankan penghargaan pada martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, perang yang ganas dan keji tidak lagi menjadi pilihan populer sebagai resolusi konflik antarbangsa.
Penyelesaian sengketa wilayah Ambalat melalui konfrontasi bersenjata akan merugikan kedua belah pihak, yang tidak saja secara politik sebagai akibat langsung konfrontasi, tetapi juga di bidang ekonomi dan sosial. Secara politik, citra kedua negara akan tercoreng, paling tidak, di antara
negara-negara anggota ASEAN. Kedua negara termasuk pelopor berdirinya ASEAN, di mana ASEAN didirikan sebagai sarana resolusi konflik, maka cara-cara penyelesaian konflik yang konfrontatif dapat menjatuhkan citra mereka di ASEAN.
Dalam bidang ekonomi, kedua negara akan mengalami kerugian. Kedua belah pihak akan meningkatkan anggarannya untuk biaya berperang, sedangkan biaya itu bisa dialihkan kepada sektor lain. Belum lagi masalah TKI, yang kedua belah pihak sangat berkepentingan. Bagi
Indonesia, TKI adalah remittance yang menjadi sumber devisa, sementara
ekonomi Malaysia juga bergantung kepada keberadaan TKI. Perputaran ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan yang saling bergantung juga perlu
dipertimbangkan.
Aspek sosialnya juga tidak sedikit. Pengalaman berkonfrontasi dengan
Malaysia pada tahun '60-an telah memberikan pengalaman traumatis bagi
sebagian warga Indonesia. Berapa banyak keluarga yang terpisah akibat
konfrontasi tersebut. Tidak adanya kompensasi dari akibat konfrontasi,
terutama pada masyarakat di perbatasan.
Tetapi, keinginan untuk menyelesaikan sengketa itu melalui jalur konfrontasi masih bisa dipahami, paling tidak dalam tiga hal. Pertama, masyarakat Indonesia mengalami pengalaman yang traumatis terhadap gagalnya upaya diplomasi atas perebutan Sipadan dan Ligitan dengan Malaysia pada 2002.
Kedua, lepasnya wilayah Timor Timur dari wilayah NKRI cukup menjadikan pengalaman yang pahit bagi Indonesia untuk tidak terulang lagi. Ketiga, penyelesaian kasus TKI ilegal oleh pemerintah Malaysia yang dirasa
menyakitkan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Ketiga hal itu yang
mendorong rasa anti-Malaysia dan keinginan untuk perang.
Perang bukanlah satu-satunya cara menyelesaikan sengketa Ambalat. Masih
terbuka lebar peluang untuk memenangkan sengketa itu melalui jalur
diplomasi. Penyelesain sengketa perbatasan di laut sendiri sudah diatur
melalui Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982 (UN Convention on the Law of the Sea/ UNCLOS 1982). Pada prinsipnya, UNCLOS menyarankan bahwa penyelesaian sengketa perbatasan di laut harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip equitable solution (solusi patut).
Apalagi secara yuridis, Indonesia diuntungkan oleh adanya pasal 47 UNCLOS bahwa sebagai negara kepulauan, Indonesia dapat menarik garis di pulau-pulau terluarnya sebagai patokan untuk garis batas wilayah kedaulatannya. Paling tidak, ada empat langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan sengketa wilayah Ambalat tersebut. Pertama, melalui perundingan bilateral, yaitu memberi kesempatan kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasinya tentang wilayah yang disengketakan dalam forum bilateral.
Indonesia dan Malaysia harus secara jelas menyampaikan mana batas wilayah yang diklaim dan apa landasan yuridisnya. Dalam hal ini, Malaysia tampaknya akan menggunakan peta 1979 yang kontroversial itu. Sementara Indonesia mendasarkan klaimnya pada UNCLOS 1982.
Jika gagal, maka perlu dilakukan cooling down dan selanjutnya masuk langkah kedua dengan menetapkan wilayah sengketa sebagai status quo dalam kurun waktu tertentu. Pada tahap ini, bisa saja dilakukan eksplorasi di Blok Ambalat sebagai sarana untuk menumbuhkan rasa saling percaya kedua belah pihak (confidence building measures). Pola ini pernah dijalankan
Indonesia-Australia dalam mengelola Celah Timor.
Langkah ketiga bisa memanfaatkan organisasi regional sebagai sarana resolusi konflik, misalnya, melalui ASEAN dengan memanfaatkan High Council seperti termaktub dalam Treaty of Amity and Cooperation yang pernah digagas dalam Deklarasi Bali 1976.
Malaysia akan enggan menggunakan jalur ini karena takut dikeroyok
negara-negara ASEAN lainnya. Sebab, mereka memiliki persoalan perbatasan
dengan Malaysia akibat ditetapkannya klaim unilateral Malaysia berdasarkan
peta 1979, seperti Filipina, Thailand, dan Singapura. Di samping itu, kedua
negara juga bisa memanfaatkan jasa baik (good office) negara yang menjadi
ketua ARF (ASEAN Regional Forum) untuk menengahi sengketa ini.
Jika langkah ketiga tersebut tidak juga berjalan, masih ada cara lain.
Membawa kasus itu ke Mahkamah Internasional (MI) sebagai langkah
nonpolitical legal solution. Mungkin, ada keengganan Indonesia untuk membawa kasus tersebut ke MI karena pengalaman pahit atas lepasnya Sipadan dan Ligitan. Tetapi, jika Indonesia mampu menunjukkan bukti yuridis dan fakta-fakta lain yang kuat, peluang untuk memenangkan sengketa itu cukup besar. Pasal-pasal yang ada pada UNCLOS 1982 cukup menguntungkan Indonesia, bukti ilmiah posisi Ambalat yang merupakan kepanjangan alamiah wilayah Kalimantan Timur, bukti sejarah bahwa wilayah itu merupakan bagian dari Kerajaan Bulungan, dan penempatan kapal-kapal patroli TNI-AL adalah modal bangsa Indonesia untuk memenangkan sengketa tersebut.
Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.
Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.
Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen.
Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga.
Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara.
Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai.
Dalam menyikapi gerak langkah Malaysia dalam memperluas wilayahnya Indonesia harus tegas. Kita tidak boleh lagi kehilangan sejengkal pun wilayah kita, apa pun ongkosnya. Terjaganya luas wilayah Indonesia merupakan wujud dari kedaulatan kita sehingga kita harus mempertahankan dengan cara apa pun. Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menyelesaikan sengketa perbatasan melalui perundingan. Penyelesaian melalui perundingan tetap dapat dilakukan. Akan tetapi, kita tidak boleh percaya kepada Malaysia. Negara tetangga kita itu pandai mengkomunikasikan pesan damai ke dunia internasional. Padahal, di tataran teknis mereka berbeda sama sekali. Patok-patok perbatasan di Kalimantan selalu digeser. Kayu di hutan kita pun dicurinya. Sayangnya, para pemimpin kita seakan-akan tidak peduli dengan hal-hal tersebut.
Upaya untuk mempertahankan wilayah Indonesia merupakan tanggung jawab kita semua. Selama ini kita mungkin memandang bahwa penanggung jawab upaya mempertahankan kedaulatan wilayah RI adalah TNI. Hal tersebut tidak tepat. Kita semua bertanggung jawab untuk membantu negara dalam mempertahankan kedaulatan wilayah RI. Kerja sama dan sinergi antar instansi pemerintah, pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pemerintah dengan swasta, dan pemerintah dengan masyarakat harus diperkuat.
Guna menginsentifkan pengamanan di perbatasan antara dua negara yakni disekitar Blok Ambalat, yang merupakan perbatasan antara Negara Indonesia dan Malaysia, saat ini TNI Angkatan Darat secara umum telah menurunkan dua batalion untuk ikut mengamankan wilayah tersebut yakni, Batalion 613 /Awang Long dan Batalion 643 /wanara Sakti.
Agar tidak terjadi konflik berkepanjangan hendaknya pemerintah melalukan :
1. pemetaan kembali titik-titik perbatasan Indonesia
Pemetaan kembali titik-titik perbatasan wilayah Indonesia harus dilakukan. Hasil pemetaan baru tersebut harus dibandingkan dengan pemetaan yang pernah dilakukan sebelumnya. Koordinat titik-titik perbatasan sangat penting untuk kita inventarisir dan dimasukkan dalam sebuah undang-undang mengenai perbatasan wilayah Indonesia. Apabila perlu, daripada konstitusi diubah-ubanh hanya untuk keperluan rebutan kekuasaan, masukkan klausul mengenai titik-titik perbatasan tersebut dalam UUD.
2. Bangun jalan di sepanjang perbatasan darat. Pandangan kita mengenai perbatasan sebagai wilayah terpencil harus kita ubah. Mulai saat ini kita harus memandang perbatasan sebagai wilayah strategis. Strategis untuk mempertahankan wilayah kita. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah yang memiliki wilayah perbatasan darat dengan negara tetangga seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur dan Papua harus memprioritaskan pembangunan prasarana jalan di sepanjang perbatasan. Jalan tersebut dihubungkan ke pusat kota atau pusat pemukiman terdekat. Tujuan pembangunan jalan tersebut adalah untuk merangsang pembangunan kota atau pemukiman baru di dekat perbatasan.
3. Bangun wilayah baru di dekat perbatasan. Setelah di sepanjang perbatasan dibangun jalan yang terhubung ke pusat kota atau pusat pemukiman terdekat, pemerintah daerah diharuskan membangun wilayah baru di dekat perbatasan. Pembangunan untuk perluasan kota yang sudah mapan harus dihambat dan masyarakat dirangsang untuk mengembangkan wilayah baru. Untuk melakukan hal tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menyusun konsep pengembangan wilayah perbatasan secara komprehensif agar wilayah baru yang dibentuk dapat hidup baik secara ekonomi maupun sosial.
Selain itu, wilayah baru yang dibangun sebaiknya diarahkan untuk memiliki spesialsisasi. Misalnya, ada blok khusus jeruk Pontianak, blok khusus kebun aren, blok khusus sawah padi, dll. untuk merangsang masuknya investasi bisnis pendukung di sana.
4. Pembangunan pangkalan militer di dekat perbatasan. Saat ini kita melihat gelaran pasukan TNI kita kurang memadai untuk melakukan upaya menjaga perbatasan negara. Gelaran pasukan justru diletakkan di wilayah-wilayah padat penduduk yang sudah terbangun. Gelaran pasukan seperti ini harus diubah. Batalyon-batalyon yang berada di wilayah “aman” dari gangguan luar sepantasnya direlokasi ke wilayah perbatasan. Apalagi, urusan keamanan dan ketertiban saat ini sudah menjadi tanggung jawab kepolisian.
5. Galakkan kembali transmigrasi. Program transmigrasi yang dulu gencar dilaksanakan pada era Orde Baru harus digalakkan kembali. Transmigran diarahkan untuk mendiami wilayah-wilayah baru yang dibentuk di dekat perbatasan. Saya yakin, apabila infrastruktur transportasi dan komunikasi disiapkan, banyak penduduk dari wilayah-wilayah padat yang bersedia bertransmigrasi.
6. Pilih pemimpin yang kuat dan tegas. Pemimpin yang kuat dan tegas sangat penting. Terlepas dari segala kekurangan yang dituduhkan, kita pernah memiliki dua sosok pemimpin yang tegas sehingga dihormati kawan dan disegani lawan. Kedua pemimpin yang kuat dan tegas itu adalah Soekarno dan Soeharto. Pada saat kedua orang itu memimpin, tidak ada yang berani melecehkan negara kita. Akan tetapi, setelah berganti pemimpin, negara kita menjadi bulan-bulanan pelecehan terutama oleh Malaysia dan kadang-kadang Singapura.
DAFTAR PUSTAKA
Kahar, Jounil, 2004. Penyelesaian Batas Maritim NKRI . Pikiran Rakyat 3 Januari 2004
Tim Redaksi, 2004. Pulau-pulau terluar Indonesia. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004
Di mata Pemerintah Indonesia, Ambalat bukan wilayah sengketa, dan juga tak ada tumpang tindih wilayah. Jika Malaysia masuk, itu artinya upaya perampasan wilayah kedaulatan. Akan tetapi masyarakat perbatasan membutuhkan jawaban dan kepastian. Jangan biarkan mereka hidup dalam kebimbangan. Lantaran itu TNI bersama dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan masyarakat sudah bertekad untuk menjaga Ambalat dan Karang Unarang sebagai wilayah teritorial Indonesia. Mereka menancapkan bendera Merah Putih di perairan tersebut, sekaligus juga membiarkan nelayan mendirikan bagang lebih banyak lagi.
Sengketa blok Ambalat antara Indonesia-Malaysia tercatat telah sering terjadi. Terhitung sejak Januari hingga April 2009 saja, TNI AL mencatat kapal Malaysia telah sembilan kali masuk ke wilayah Indonesia.
Betapa istimewanya Ambalat, blok laut seluas 15.235 kilometer persegi yang terletak di laut Sulawesi atau Selat Makassar itu, hingga menjadi titik konflik antara dua negara bertetangga ini. Wilayah Ambalat merupakan wilayah yang memiliki potensi ekonomi cukup besar karena memiliki kekayaan alam, berupa sumber daya minyak. Oleh karena itu, wajar jika muncul berbagai kepentingan yang mendasari munculnya masalah persengketaan ini. Bukan saja kepentingan ekonomi, melainkan juga adanya faktor kepentingan politik di antara dua negara. Bagi Malaysia, secara internasional akan merasa "menang" terhadap Indonesia, jika berhasil mengklaim blok Ambalat.
Beda lagi bagi Indonesia yang secara politik ingin mempertahankan blok Ambalat, karena dianggap sama dengan mempertahankan kedaulatan bangsa.
Diketahui, pada 25 Mei lalu kapal perang milik angkatan laut Malaysia yakni KD Yu-3508 ditemukan oleh kapal Indonesia KRI Untung Suropati berada di wilayah Ambalat. KD Yu mengatakan bahwa tujuannya ke Tawau, namun begitu KRI Untung Suropati berhasil mengusirnya.
Lalu pada 29 Mei belasan kapal berbendera Malaysia, berhasil terdeteksi pesawat pengintai TNI Angkatan Udara di perairan batas terluar blok Ambalat. Salah satu diantaranya adalah kapal perang patroli Jerong milik Tentara Diraja Malaysia.
Ci vis pacem para bellum -yang berarti jika ingin damai, bersiaplah untuk berperang- adalah ungkapan klasik untuk menggambarkan suasana hati sebagian rakyat Indonesia dalam melihat sengketa wilayah Ambalat, Kalimantan Timur. Seakan-akan, tidak ada pilihan lain kecuali berperang untuk mempertahankan Blok Ambalat.
Sementara itu, diplomasi menjadi pilihan yang tidak populer. Hal itu
terbukti dengan maraknya pendirian posko-posko sukarelawan di seluruh
wilayah tanah air dengan memanfaatkan retorika Bung Karno pada 1960-an
ketika menginginkan konfrontasi dengan negeri jiran, "ganyang Malaysia".
Sementara, pemimpin kedua negara masih berusaha mengedepankan dialog dan perundingan dalam menyelesaikan sengketa perbatasan dan pemilikan wilayah Ambalat tersebut. Hal itu bisa dilihat dari statemen kedua pemimpin, baik dari Malaysia maupun Indonesia, tentang perlunya menyelesaikan kasus tersebut dengan cara-cara damai.
Pertanyaannya sekarang, di antara dua pilihan tersebut, mana yang lebih tepat dilakukan oleh kedua negara? Penyelesaian melalui jalur diplomasi, tampaknya, akan lebih elegan dalam masa sekarang ini dibandingkan dengan melaui jalur konfrontasi bersenjata.
Mengingat zaman telah berubah dan hubungan antarbangsa telah berkembang menuju hubungan yang lebih mengedepankan penghargaan pada martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, perang yang ganas dan keji tidak lagi menjadi pilihan populer sebagai resolusi konflik antarbangsa.
Penyelesaian sengketa wilayah Ambalat melalui konfrontasi bersenjata akan merugikan kedua belah pihak, yang tidak saja secara politik sebagai akibat langsung konfrontasi, tetapi juga di bidang ekonomi dan sosial. Secara politik, citra kedua negara akan tercoreng, paling tidak, di antara
negara-negara anggota ASEAN. Kedua negara termasuk pelopor berdirinya ASEAN, di mana ASEAN didirikan sebagai sarana resolusi konflik, maka cara-cara penyelesaian konflik yang konfrontatif dapat menjatuhkan citra mereka di ASEAN.
Dalam bidang ekonomi, kedua negara akan mengalami kerugian. Kedua belah pihak akan meningkatkan anggarannya untuk biaya berperang, sedangkan biaya itu bisa dialihkan kepada sektor lain. Belum lagi masalah TKI, yang kedua belah pihak sangat berkepentingan. Bagi
Indonesia, TKI adalah remittance yang menjadi sumber devisa, sementara
ekonomi Malaysia juga bergantung kepada keberadaan TKI. Perputaran ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan yang saling bergantung juga perlu
dipertimbangkan.
Aspek sosialnya juga tidak sedikit. Pengalaman berkonfrontasi dengan
Malaysia pada tahun '60-an telah memberikan pengalaman traumatis bagi
sebagian warga Indonesia. Berapa banyak keluarga yang terpisah akibat
konfrontasi tersebut. Tidak adanya kompensasi dari akibat konfrontasi,
terutama pada masyarakat di perbatasan.
Tetapi, keinginan untuk menyelesaikan sengketa itu melalui jalur konfrontasi masih bisa dipahami, paling tidak dalam tiga hal. Pertama, masyarakat Indonesia mengalami pengalaman yang traumatis terhadap gagalnya upaya diplomasi atas perebutan Sipadan dan Ligitan dengan Malaysia pada 2002.
Kedua, lepasnya wilayah Timor Timur dari wilayah NKRI cukup menjadikan pengalaman yang pahit bagi Indonesia untuk tidak terulang lagi. Ketiga, penyelesaian kasus TKI ilegal oleh pemerintah Malaysia yang dirasa
menyakitkan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Ketiga hal itu yang
mendorong rasa anti-Malaysia dan keinginan untuk perang.
Perang bukanlah satu-satunya cara menyelesaikan sengketa Ambalat. Masih
terbuka lebar peluang untuk memenangkan sengketa itu melalui jalur
diplomasi. Penyelesain sengketa perbatasan di laut sendiri sudah diatur
melalui Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982 (UN Convention on the Law of the Sea/ UNCLOS 1982). Pada prinsipnya, UNCLOS menyarankan bahwa penyelesaian sengketa perbatasan di laut harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip equitable solution (solusi patut).
Apalagi secara yuridis, Indonesia diuntungkan oleh adanya pasal 47 UNCLOS bahwa sebagai negara kepulauan, Indonesia dapat menarik garis di pulau-pulau terluarnya sebagai patokan untuk garis batas wilayah kedaulatannya. Paling tidak, ada empat langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan sengketa wilayah Ambalat tersebut. Pertama, melalui perundingan bilateral, yaitu memberi kesempatan kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasinya tentang wilayah yang disengketakan dalam forum bilateral.
Indonesia dan Malaysia harus secara jelas menyampaikan mana batas wilayah yang diklaim dan apa landasan yuridisnya. Dalam hal ini, Malaysia tampaknya akan menggunakan peta 1979 yang kontroversial itu. Sementara Indonesia mendasarkan klaimnya pada UNCLOS 1982.
Jika gagal, maka perlu dilakukan cooling down dan selanjutnya masuk langkah kedua dengan menetapkan wilayah sengketa sebagai status quo dalam kurun waktu tertentu. Pada tahap ini, bisa saja dilakukan eksplorasi di Blok Ambalat sebagai sarana untuk menumbuhkan rasa saling percaya kedua belah pihak (confidence building measures). Pola ini pernah dijalankan
Indonesia-Australia dalam mengelola Celah Timor.
Langkah ketiga bisa memanfaatkan organisasi regional sebagai sarana resolusi konflik, misalnya, melalui ASEAN dengan memanfaatkan High Council seperti termaktub dalam Treaty of Amity and Cooperation yang pernah digagas dalam Deklarasi Bali 1976.
Malaysia akan enggan menggunakan jalur ini karena takut dikeroyok
negara-negara ASEAN lainnya. Sebab, mereka memiliki persoalan perbatasan
dengan Malaysia akibat ditetapkannya klaim unilateral Malaysia berdasarkan
peta 1979, seperti Filipina, Thailand, dan Singapura. Di samping itu, kedua
negara juga bisa memanfaatkan jasa baik (good office) negara yang menjadi
ketua ARF (ASEAN Regional Forum) untuk menengahi sengketa ini.
Jika langkah ketiga tersebut tidak juga berjalan, masih ada cara lain.
Membawa kasus itu ke Mahkamah Internasional (MI) sebagai langkah
nonpolitical legal solution. Mungkin, ada keengganan Indonesia untuk membawa kasus tersebut ke MI karena pengalaman pahit atas lepasnya Sipadan dan Ligitan. Tetapi, jika Indonesia mampu menunjukkan bukti yuridis dan fakta-fakta lain yang kuat, peluang untuk memenangkan sengketa itu cukup besar. Pasal-pasal yang ada pada UNCLOS 1982 cukup menguntungkan Indonesia, bukti ilmiah posisi Ambalat yang merupakan kepanjangan alamiah wilayah Kalimantan Timur, bukti sejarah bahwa wilayah itu merupakan bagian dari Kerajaan Bulungan, dan penempatan kapal-kapal patroli TNI-AL adalah modal bangsa Indonesia untuk memenangkan sengketa tersebut.
Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.
Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.
Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen.
Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga.
Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara.
Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai.
Dalam menyikapi gerak langkah Malaysia dalam memperluas wilayahnya Indonesia harus tegas. Kita tidak boleh lagi kehilangan sejengkal pun wilayah kita, apa pun ongkosnya. Terjaganya luas wilayah Indonesia merupakan wujud dari kedaulatan kita sehingga kita harus mempertahankan dengan cara apa pun. Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menyelesaikan sengketa perbatasan melalui perundingan. Penyelesaian melalui perundingan tetap dapat dilakukan. Akan tetapi, kita tidak boleh percaya kepada Malaysia. Negara tetangga kita itu pandai mengkomunikasikan pesan damai ke dunia internasional. Padahal, di tataran teknis mereka berbeda sama sekali. Patok-patok perbatasan di Kalimantan selalu digeser. Kayu di hutan kita pun dicurinya. Sayangnya, para pemimpin kita seakan-akan tidak peduli dengan hal-hal tersebut.
Upaya untuk mempertahankan wilayah Indonesia merupakan tanggung jawab kita semua. Selama ini kita mungkin memandang bahwa penanggung jawab upaya mempertahankan kedaulatan wilayah RI adalah TNI. Hal tersebut tidak tepat. Kita semua bertanggung jawab untuk membantu negara dalam mempertahankan kedaulatan wilayah RI. Kerja sama dan sinergi antar instansi pemerintah, pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pemerintah dengan swasta, dan pemerintah dengan masyarakat harus diperkuat.
Guna menginsentifkan pengamanan di perbatasan antara dua negara yakni disekitar Blok Ambalat, yang merupakan perbatasan antara Negara Indonesia dan Malaysia, saat ini TNI Angkatan Darat secara umum telah menurunkan dua batalion untuk ikut mengamankan wilayah tersebut yakni, Batalion 613 /Awang Long dan Batalion 643 /wanara Sakti.
Agar tidak terjadi konflik berkepanjangan hendaknya pemerintah melalukan :
1. pemetaan kembali titik-titik perbatasan Indonesia
Pemetaan kembali titik-titik perbatasan wilayah Indonesia harus dilakukan. Hasil pemetaan baru tersebut harus dibandingkan dengan pemetaan yang pernah dilakukan sebelumnya. Koordinat titik-titik perbatasan sangat penting untuk kita inventarisir dan dimasukkan dalam sebuah undang-undang mengenai perbatasan wilayah Indonesia. Apabila perlu, daripada konstitusi diubah-ubanh hanya untuk keperluan rebutan kekuasaan, masukkan klausul mengenai titik-titik perbatasan tersebut dalam UUD.
2. Bangun jalan di sepanjang perbatasan darat. Pandangan kita mengenai perbatasan sebagai wilayah terpencil harus kita ubah. Mulai saat ini kita harus memandang perbatasan sebagai wilayah strategis. Strategis untuk mempertahankan wilayah kita. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah yang memiliki wilayah perbatasan darat dengan negara tetangga seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur dan Papua harus memprioritaskan pembangunan prasarana jalan di sepanjang perbatasan. Jalan tersebut dihubungkan ke pusat kota atau pusat pemukiman terdekat. Tujuan pembangunan jalan tersebut adalah untuk merangsang pembangunan kota atau pemukiman baru di dekat perbatasan.
3. Bangun wilayah baru di dekat perbatasan. Setelah di sepanjang perbatasan dibangun jalan yang terhubung ke pusat kota atau pusat pemukiman terdekat, pemerintah daerah diharuskan membangun wilayah baru di dekat perbatasan. Pembangunan untuk perluasan kota yang sudah mapan harus dihambat dan masyarakat dirangsang untuk mengembangkan wilayah baru. Untuk melakukan hal tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menyusun konsep pengembangan wilayah perbatasan secara komprehensif agar wilayah baru yang dibentuk dapat hidup baik secara ekonomi maupun sosial.
Selain itu, wilayah baru yang dibangun sebaiknya diarahkan untuk memiliki spesialsisasi. Misalnya, ada blok khusus jeruk Pontianak, blok khusus kebun aren, blok khusus sawah padi, dll. untuk merangsang masuknya investasi bisnis pendukung di sana.
4. Pembangunan pangkalan militer di dekat perbatasan. Saat ini kita melihat gelaran pasukan TNI kita kurang memadai untuk melakukan upaya menjaga perbatasan negara. Gelaran pasukan justru diletakkan di wilayah-wilayah padat penduduk yang sudah terbangun. Gelaran pasukan seperti ini harus diubah. Batalyon-batalyon yang berada di wilayah “aman” dari gangguan luar sepantasnya direlokasi ke wilayah perbatasan. Apalagi, urusan keamanan dan ketertiban saat ini sudah menjadi tanggung jawab kepolisian.
5. Galakkan kembali transmigrasi. Program transmigrasi yang dulu gencar dilaksanakan pada era Orde Baru harus digalakkan kembali. Transmigran diarahkan untuk mendiami wilayah-wilayah baru yang dibentuk di dekat perbatasan. Saya yakin, apabila infrastruktur transportasi dan komunikasi disiapkan, banyak penduduk dari wilayah-wilayah padat yang bersedia bertransmigrasi.
6. Pilih pemimpin yang kuat dan tegas. Pemimpin yang kuat dan tegas sangat penting. Terlepas dari segala kekurangan yang dituduhkan, kita pernah memiliki dua sosok pemimpin yang tegas sehingga dihormati kawan dan disegani lawan. Kedua pemimpin yang kuat dan tegas itu adalah Soekarno dan Soeharto. Pada saat kedua orang itu memimpin, tidak ada yang berani melecehkan negara kita. Akan tetapi, setelah berganti pemimpin, negara kita menjadi bulan-bulanan pelecehan terutama oleh Malaysia dan kadang-kadang Singapura.
DAFTAR PUSTAKA
Kahar, Jounil, 2004. Penyelesaian Batas Maritim NKRI . Pikiran Rakyat 3 Januari 2004
Tim Redaksi, 2004. Pulau-pulau terluar Indonesia. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004
No comments:
Post a Comment