Monday, August 5, 2013

Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Faktor-faktor yang mendorong terjadi tindak kekerasan dalam Rumah tangga 
Strauss A. Murray mengidentifikasi hal dominasi pria dalam konteks struktur masya-rakat dan keluarga, yang memungkinkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (marital violence) sebagai berikut: 

1. Pembelaan atas kekuasaan laki-laki 
Laki-laki dianggap sebagai superioritas sumber daya dibandingkan dengan wanita, sehingga mampu mengatur dan mengendalikan wanita. 

2. Diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi 
Diskriminasi dan pembatasan kesempatan bagi wanita untuk bekerja mengakibatkan wanita (istri) ketergantungan terhadap suami, dan ketika suami kehilangan pekerjaan maka istri mengalami tindakan kekerasan. 

3. Beban pengasuhan anak 
Istri yang tidak bekerja, menjadikannya menanggung beban sebagai pengasuh anak. Ketika terjadi hal yang tidak diharapkan terhadap anak, maka suami akan menyalah-kan istri sehingga tejadi kekerasan dalam rumah tangga. 

4. Wanita sebagai anak-anak 
konsep wanita sebagai hak milik bagi laki-laki menurut hukum, mengakibatkan kele-luasaan laki-laki untuk mengatur dan mengendalikan segala hak dan kewajiban wanita. Laki-laki merasa punya hak untuk melakukan kekerasan sebagai seorang bapak melakukan kekerasan terhadap anaknya agar menjadi tertib. 

5. Orientasi peradilan pidana pada laki-laki 
Posisi wanita sebagai istri di dalam rumah tangga yang mengalami kekerasan oleh suaminya, diterima sebagai pelanggaran hukum, sehingga penyelesaian kasusnya sering ditunda atau ditutup. Alasan yang lazim dikemukakan oleh penegak hukum yaitu adanya legitimasi hukum bagi suami melakukan kekerasan sepanjang bertindak dalam konteks harmoni keluarga.


DAFTAR PUSTAKA

Abrar Ana Nadhya, Tamtari Wini (Ed) (2001).  Konstruksi Seksualitas Antara Hak
dan Kekuasaan. Yogyakarta: UGM.

Dep. Kes. RI. (2003).  Profil Kesehatan Reproduksi Indonesia 2003.  Jakarta: Dep.
Kes. RI

__________.  (2006).  Sekilas Tentang Undang-undang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga.  Diambil pada tanggal 26 Oktober 2006 dari

Kekerasan
Domestik di Jawa.  Jurnal Perempuan,  Edisi: 3, Mei-Juni.

WHO.  (2006).  Menggunakan Hak Asasi Manusia Untuk Kesehatan Maternal dan
Neunatal: Alat untuk Memantapkan Hukum, Kebijakan, dan Standar
Pelayanan.  Jakarta: Dep. Kes. RI.

____ . (2007). Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga Bagi Wanita. Diambil pada
tanggal 25 Maret 2007 dari www.depkes.go.id.

No comments:

Post a Comment