Beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi
perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk
dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia . Hal
ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank
(perbankan) Indonesia
dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang
menggunakan prinsip kehati-hatian.
Pelanggaran Aturan Kesehatan
Bank Indonesia dapat
Melakukan Tindakan Agar:
- Pemegang saham menambah modal
- Mengganti dewan komisaris dan atau
direksi
- Menghapus bukukan kredit/pembiayaan yang
macet
- Melakukan merger/konsolidasi
- Bank dijual kepada pembeli yang bersedia
mengambil alih seluruh kewajiban
- Menyerahkan pengelolaan sebagian/seluruh
kegiatan bank pd pihak lain
- Menjual seluruh/sebagian harta dan
kewajiban kepada pihak lain
Wewenang Badan Khusus
- Mengambil alih hak dan wewenang
pemegang saham
- Mengambil alih hak dan wewenang
direksi dan komisaris
- Menguasai dan mengelola seluruh
kekayan bank
- Mengevaluasi kontrak dengan pihak
ketiga yang merugikan bank
- Menjual kekayaan bank dan pemegang
saham
- Menjual tagihan bank/pengelolaannya
kepada pihak lain
- Mengalihkan pengelolaan
kekayaan/manajemen pada pihak lain
- Melakukan penyertaan modal
sementara
- Melakukan penagihan pada pihak lain
dengan paksa
- Melakukan pengosongan atas hak
tanah yang dikuasai pihak lain
Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan undang-undang Nomor
10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang
perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
- Bank wajib memelihara tingkat
kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset,
kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain
yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha
sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
- Dalam memberikan kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha
lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan
kepentingan nasabah yang memercayakan dananya kepada bank.
- Bank wajib menyampaikan kepada Bank
Indonesia, segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut
tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bank atas permintaan Bank
Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan
berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan
dalam rangka memperoleh kebeneran dari segala keterangan, dokumen,dan
penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
- Bank Indonesia melakukan
pemeriksaan terhadap banj, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila
diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan public untuk dan atas
nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
- Bank wajib menyanpaikan kepada Bank
Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta
laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut waib terlebih
dahulu diaudit oleh akuntan publik.
- Bank wajib mengumumkan neraca dan
perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
Menyadari arti pentingnya
kesehatan suatu bank bagi pembentukan kepercayaan dalam dunia perbankan serta
untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian ( prudential banking ) dalam
dunia perbankan, maka Bank Indonesia
merasa perlu untuk menerapkan aturan tentang kesehatan bank. Dengan
adanya aturan tentang kesehatan bank ini, perbankan diharapkan selalu dalam
kondisi sehat, sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan
perbankan.
No comments:
Post a Comment