Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (PD) - Setelah merdeka pemerintah melakukan Indonesianisasi perusahaan yang tadinya di miliki asing (pemerintah kolonial), pengaturan perusahaan milik Negara itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) N0. 1 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk Usaha Negara. Berdasarkan peraturan tersebut maka ada 3 (tiga) bentuk usaha milik Negara yaitu: Perusahaan Jawatan (Perjan); Perusahaan Umum (Perum); dan Perusahaan Perseroan (Persero). Secara umum pengertian Badan Usaha Milik Negara dapat didefifnisikan yaitu badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat
Perusahaan Jawatan
Perusahaan ini didirikan pemerintah untuk menangani kegiatan pelayanan masyarakat (public service) melalui badan usaha, artinya perusahaan ini tidak mengejar keuntungan. Karena tidak mengejar keuntungan maka semua biaya dan kegiatan operasional perusahan menjadi tanggung jawab pemerintah melalui direktorat jendral bidang kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan itu. Sebagai contoh; dulu Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) adalah merupakan kegiatan yang di naungi oleh Direktorat Jendral Perhubungan Darat Departemen Perhubungan. Namun karena alasan tertentu perusahaan ini tahun 1990-an berubah menjadi Perum, dan saat ini sejak tahun 2000-an telah menjadi PT. (Persero) Kereta Api Indonesia atau sekarang di kenal dengan PT. KAI. Perjan adalah bagian dari instansi pemerintah, jadi meskipun sebagai badan usaha, namun tidak otonom, pegawai perusahaan jawatan adalah pegawai pemerintah sebagai pegawai negeri yang sama dengan pegawai pemerintah di kementerian yang menaunginya. Tata cara pengankatan dan evaluasi serta pengajian mereka sama dengan pegawai yang berkerja pada unit kerja lainnya dalam naungan kementerian itu.
Perusahaan Umum
Pendirian perusahaan ini melalui pemisahan kekayaan Negara sebagai modal dasar untuk menjalankan kegiatan usaha yang menangani bidang tentu sebagai pelayanan masyarakat yang bersifat vital (public utilities). Dalam menjalankan usahanya perusahaan ini ada kesimbangan antara mengejar keuntungan dan berbuat sosial. Sebagai contoh, dulu Perum menangani kegiatan Telekomunikasi (Perumtel), yang menangani Pegadaian (Perum Pegadaian), dan yang menangani angkutan darat dalam bentuk Bis Angkutan antar kota (Perum Damri), yang menangani kiriman surat menyurat Perum Pos & Giro, yang menangani suplai listrik untuk masyarakat adalah Perum Listrik Negara. Namun saat ini (sejak akhir tahun 1990-an) perusahaan-perusahan umum itu berubah bentuk menjadi PT. (Persero). Dalam menjalankan kegiatannya Perusahaan Umum di awasi oleh suatu Dewan yang berfungsi sebagai Dewan Komisaris, mereka diangkat oleh pemerintah sebagai wakil pemilik perusahaan. Saat ini yang masih berbentuk Perum adalah Perum Peruri, Perum Damri dan Perum Perumnas.
Perusahaan Perseroan
Perusahaan ini tiada lain adalah perusahaan yang berbentuk PT., hanya saja di belakang nama PT. itu ditulis Persero yang mengandung arti seronya atau sahamnya dimiliki pemerintah sebagian atau mungkin seluruhnya, dengan kata lain menandakan PT. itu adalah milik pemerintah. Pendirian dan ketentuan yang mengaturnya sama dengan PT. milik swasta yaitu berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Tujuan pendirian Persero adalah untuk mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang dimiliki secara efisien. Untuk Persero, modal pendiriannya adalah kekayaan negara yang dipisahkan dalam berbentuk saham-saham. Dalam menjalankan kegiatan perusahaan pimpinannya diawasai oleh Dewan Komisaris yang diangkat dan diberhentikan melalui rapat umum pemegang saham. Pegawai perusahaan ini adalah pegawai perusahaan biasa, penerimaan, evaluasi dan penggajiannya berdasarkan ketentuan perusahaan atau keberadaan mereka sebagai pegawai perusahaan tidak sama dengan pegawai negeri pada kementerian yang menjadi naungan perusahaan itu. Dengan kata lain pengelolaan perusahaan Persero ini dilaksanakan secara otonomi oleh impinan perusahaan, atau berbeda dengan Perjan yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah melalui kementerian yang menaunginya.
Untuk lebih jelasnya berikut ini dapat di lihat beberapa perbedaan yang mencolok antara ke tiga BUMN
BUMN
Dalam Hal
|
PERJAN
|
PERUM
|
PERSERO
|
Tujuan
Status Hukum
Modal Usaha
dan suplai dana
Pengawasan
Oleh pemerintah
Melakukan kegiatan
Pimpinan Perusahaan
Status
(Pegawai Perusahaan)
|
Berbuat Sosial
(social Motive)
Publik service
Bukan Badan Hukum
Harta Kekayaan
Negra yang
Merupakan bagian
dari Direktorat dari Kementeian Tertentu
Memiliki dana
tahunan dari
pemerintah melalui
APBN
Diawasi oleh
pimpinan pejaba pemerintah pada kementerian yang
bersangkuta (Hirarkis Fungsional), Pemeriksaan oleh Akuntan Negara
neraca disahkan menteri
Tidak otonomi, atau berdasarkan tata aturan
Kementerian yang menaunginya
Kepala yang
bertanggung jawab langsung kepada
menterisebagai atasannya
Pegawai Negeri
|
Mencari Keuntunagn dan Berbuat sosial (social
motive and
profit motive)
Badan Hukum ber-
Dasarkan UU -19 prp 1960 dan PP pendirian
Harta Kekayaan
Negara yang
Dipisahkan tidak
dalam bentuk saham.
Tidak ada suplai
dana tahunan dari APBN
Di awasi oleh suatu dewan yang
berfungsi sebasgai
Dewan Komisaris
yang diangkat oleh
pemerintah, pemeriksaan oleh Akuntan Negara, neraca
disahkan menteri
Otonomi
Direksi/direktur
Pegawai swasta
|
Mencari Keuntungan
(Profit Motive)
Badan Hukum ber-
Dasarkan KUHD dan PP Pendirian (Akte Notaris
Harta Kekayaan
Negara yang di
Pisahkan dalam
Bentuk saham
Tidak ada suplai
dana tahunan dari APBN
Di awasi oleh
Dewan Komisaris yang diangkat oleh Rapat umum
pemegang saham
Otonomi
Direksi yang
bertanggunfawab pada RUPS
Pegawai swasta
|
Dengan mengelola berbagai kegiatan produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat, karena apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
- Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Perusahaan Daerah
Yang dimaksud dengan Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah, artinya sebagian atau seluruh modal atau saham kepemilikannya adalah milik pemerintah daerah. Adapun bentuk hukum badan usaha ini biasanya tergantung dengan bidang dan luasnya kegiatan usahanya, ada yang merupakan bagain dari pemerintah kota atau pemerintah propinsi, dan ada juga yang berbentuk PT. (Persero), yang tertutup ataupun PT. yang terbuka (go public). Untuk pemerintah Sumatera Selatan, contoh perusahaan daerahnya adalah: PT. Bank Sumsel, yang sekarangPT. Bank SumselBabel (Setelah Bangka Belitung menjadi propinsi sendiri), PDAM Tirtamusi, PT PDPDE Konsultan, PT. Siguntang Mahameru dan lain-lain. Tujuan perusahaan ini untuk mencari keuntungan yang nantinya dapat digunakan untuk membangun daerah.
Secara nasional perusahaan milik pemerintah itu ada yang disebut dengan istilah Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis (BUMNIS), maksudnya kegiatan perusahaan ini menangani kegiatan yang spesifik dan vital, contoh PT. Karkatau Steel (industri baja), PT. Pertamina (Perminyakan), PT. PAL (Perkapalan), PT. IPTN (Industri Pesawat Terbang), PT. Pindat (Industri pembuatan senjata api) dan lain-lain
No comments:
Post a Comment