DEMOKRASI EKONOMI
Demokrasi berasal dari dua kata, Demos (rakyat) dan Kratos (pemerintahan). Sehingga dapat diartikan pemerintahan rakyat atau dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi adalah kerakyatan; pemerintahan atas asas kerakyatan; pemerintahan rakyat (dengan perwakilan).
Demokrasi adalah suatu bentuk, sistem dan proses usaha pemanunggalan antara pemerintah dengan rakyat yang didasarkan pada persamaan hak dan derajat yang tidak mengenal batas-batas suku, agama, ras dan antar golongan.
Ekonomi adalah segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhannya guna mencapai kemakmuran hidupnya; pengaturan rumah tangga.
Ekonomi berasal dari bahasa Yunani (Greek): Oikos dn Nomos. Oikos berarti rumah tangga, sedangkan Nomos berarti aturan, kaidah, atau pengelolaan. Secara sederhana ekonomi dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah atau aturan-aturan atu cara pengelolaan suatu rumah tangga. Dalam bahasa Arab ekonomi sering diterjemahkan dengan al-iqtishad, yang berarti hemat, dengan perhitungan. Jadi, ekonomi adlh mengatur urusan rumah tangga, diman anggota keluarga yang mampu, ikut terlibat dalam menghasilkan barang-barang berharga dan membantu memberikan jasa, lalu seluruh anggota keluarga yang ada, ikut menikmati apa yang mereka peroleh.
Demokrasi ekonomi adalah ekonomi yang memberikan suatu kesempatan yang adil kepada setiap pelaku ekonomi untuk mencapai tujuannya.
Demokrasi ekonomi adalah dasar yang digunakan dalam melaksanakan pembangunan perekonomian nasional dan mengutamakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jadi, demokrasi ekonomi adalah merupakan kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat untuk kemakmuran rakyat dan keadilan sosial dan bukan keadilan individual.
Berdasarkan undang-undang dasar prekonomian nasional diatur dalam pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dengan undang-undang.
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 merupakan dasar demokrasi ekonomi yang membedakan system perekonomian nasional dengan system perekonomian kapitalisme liberal maupun sistem prekonomian etatisme. Dalam system perkonomian kapitalisme liberal dasar perekonomiannya bukan usaha bersama dan kekeluargaan, namun kebebasan individual untuk berusaha. Sedangkan dalam system perekonomian etatisme, negara yang mendominasi perekonomian, bukan warga negara baik sebagai individu maupun bersama-sama dengan warga negara lainnya.
System ekonomi yang berdasarkan demokrasi disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan bersama serta mampu menciptakan kerjasama antara pelaku ekonomi yang saling menguntungkan. Usaha dalam mewujudkan demokrasi ekonomi suatu bangsa merupakan bagian dari pembagunan nasional.
Demokrasi ekonomi lebih mengutamakan kemakmuran masyarakat ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka dalam program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan kurang sejahtera. Jadi, dengan demokrasi ekonomi inilah pembanguan generasi mendatang dapat memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.
Dalam demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua masyarakat dan untuk masyarakat. Sedangkan dalam pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi dapat diterapkan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan.
Secara oprasional, agar koperasi menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi tidak akan berhasil jika dikerjakan sendiri-sendiri, maka dengan adanya koperasi yang telah mendapatkan intruksi dari anggota-anggotanya hal tersebut akan lebih berhasil daripada dikerjakan sendiri-sendiri. Dengan kata lain, kepentingan demokrasi ekonomi, terutama kelompok masyarakat yang berada pada kelas bawah (misalnya peteni, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi.
Koperasi adalah lembaga ekonomi yang mewadai kepentingan ekonomi rakyat dengan misi utama melayani dan melindungi kepentingan ekonomi para anggotanya.
Tugas utama koperasi dalam mendemokrasikan kehidupan ekonomi bangsa dan mewujudkan kemandirian usaha, agar semakin mampu menolong diri sendiri.
Pemerintah wajib memberikan bimbingan, peluang dan kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan koperasi dalam menunjang pembangunan perekonomin nasional.
Menurut GBHN 1993 pembangunan ekonomi harus selalu mengarah kepada mantapnya system ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang disusun untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi. Pembangunan Nasional berarti pembangunan yang meliputi seluruh wilayah, semua lapisan masyarakat yang kuat dan yang lemah, yang besar maupun yang kecil, dengan mengembangkan potensi, inisiatif dan daya kreasi tiap warga negara. Perekomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan untuk kemakmuran seluruh rakyat dan bukan untuk kemakmuran orang seorang atau golongan tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. 2006. HUKUM TATA NEGARA DAN PILAR-PILAR DEMOKRASI. Jakarta: Konstitusi Press.
Aziz, Abdul. 2008. Ekonomi Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.
M. Dahlan Al-Barry, Puis A Partanto. 1994. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola
Saefuddin. 1996. IJTIHAD POLITIK. Jakarta: Gema Insani Press.
Taher, Peldi Elza. 1994. Demokratisasi Politik, Budaya & Ekonomi. Jakarta: PT. Temprint.
No comments:
Post a Comment