Solusi Yang Ditawarkan Untuk Mengatasi Ketiga Faktor Utama Penyebab Krisis Ekonomi Tersebut Antara Lain :
1. Segera menciptakan stabilitas politik dengan menggelar Sidang Istimewa MPR untuk menyelesaikan krisis politik/krisis konstitusi. Sidang Istimewa MPR ini dapat digelar kapan saja sesuai dengan UUD 1945 Pasal 2 ayat 2. Penyelesaian krisis politik dengan jalan pembagian kekuasaan (power sharing), percepatan Pemilu, Dekrit Presiden atau pernyataan Negara dalam keadaan darurat tidak akan menyelesaikan masalah, malah akan menimbulkan krisis politik baru yang semakin parah dan berkepanjangan yang tentunya akan menambah pula keterpurukan perekonomian Indonesia.
2. Pemerintah segera menciptakan stabilitas keamanan dengan tindakan-tindakan tegas dan arif khususnya dalam menyelesaikan konflik yang bernuansa sara. Segera menetralisir gerakan-gerakan separatisme agar tetap berada dalam pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Mega korupsi yang dilakukan para konglomerat yang bekerja sama dengan oknum-oknum Pejabat Negara khususnya didunia perbankan adalah akar dari segala akar keterpurukan perekonomian Indonesia dewasa ini. Semua bentuk korupsi di Negara Indonesia harus diberantas. Siapapun yang memimpin Pemerintahaan di Indonesia selama KKN masih merajalela keterpurukan perekonomian Indonesia sulit disembuhkan. KKN merupakan penyakit kanker yang menggerogoti segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk memberantas perbuatan tindak pidana korupsi perlu dipikirkan agar pemerintah segera membentuk suatu Komisi Nasional semacam Komisi Nasional HAM khusus untuk menangani masalah perbuatan tindak pidana Korupsi berat. Komisi Nasional ini hendaknya diberikan wewenang hak examinasi untuk mengawasi para penegak hukum di bidang Kepolisian dan Kejaksaan dalam mereka menjalankan tugas dan kewajibannya ditingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Komisi Nasional ini juga diharapkan berperan sebagai semacam lembaga examinasi / yudical review setiap keputusan penegak hukum dalam perkara korupsi berat ditingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Apakah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) yang dibuat oleh penegak hukum dimaksud sudah proposional atau tidak. Jika keputusan-keputusan SP3 dimaksud terbukti mengandung KKN maka pihak penegak hukum yang mengeluarkan SP3 seyogyanya dihadapkan kepengadilan. Hal ini perlu untuk mendaya-gunakan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya tentang Peran serta Masyarakat untuk membantu Pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Pasal 41 UU No. 31 tahun 1999).
Semoga penulisan artikel ini dapat bermanfaat sebagai wacana dan sumbangan pemikiran kepada Pemerintah untuk mengatasi krisis ekonomi. Bangsa Indonesia ini sudah cukup lama menderita akibat ulah oknum-oknum koruptor yang tidak bertanggung jawab yang menjarah kekayaan bangsa Indonesia baik berupa penjarahan keuangan negara diperbankan maupun pengurasan dan pengrusakan kekayaan alam Indonesia. Diharapkan Sidang Istimewa MPR mendatang dapat menghasilkan ketetapan-ketetapan/keputusan yang arif dan bijaksana untuk mengatasi instabilitas politik, instabilitas keamanan dan krisis ekonomi serta akar-akar penyebabnya.
No comments:
Post a Comment