Pengertian Retribusi Daerah
Istilah retribusi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai pungutan uang oleh pemerintah sebagai balas jasa. Menurut Mardiasmo (2006 : 14) “Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”.
Berdasarkan (Pasal 1 angka 10 UU Nomor 28 Tahun 2009) retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Pada prinsipnya retribusi sama dengan pajak, dimana pungutannya dapat dipaksakan, diatur berdasarkan undang-undang dan pemungutannya dilakukan oleh negara. Namun yang membedakan retribusi dengan pajak adalah imbalan atau kontra – prestasi, yakni dalam retribusi dapat langsung dirasakan pembayar.
Melihat dari definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Golongan Retribusi
Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, retribusi daerah terdiri atas 3 (tiga) golongan yaitu :
a. Retribusi Jasa Umum, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
b. Retribusi Jasa Usaha, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta dan
c. Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu retribusi atas kegiatan tertentu pemerintahan daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas pemanfaatan ruang penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Secara lebih rinci dapat dilihat dalam tabel berikut :
No comments:
Post a Comment