Perjanjian atau kontrak yang sah adalah persetujuan yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-undang. Menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Cakap untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat subyektif karena syarat tersebut mengenai subyek perjanjian sedangkan dua syarat terakhir disebut syarat obyektif, karena mengenai obyek dari perjanjian. Perjanjian yang sah diakui dan diberi akibat hukum sedangkan perjanjian yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut tidak diakui oleh hukum. Tetapi bila pihak-pihak mengakui dan mematuhi perjanjian yang mereka buat, tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Undang-undang tetapi perjanjian itu tetap berlaku diantara mereka, namun bila sampai suatu ketika ada pihak yang tidak mengakui sehingga timbul sengketa maka hakim akan membatalkan atau menyatakan perjanjian itu batal. Keempat syarat di atas merupakan syarat yang esensial dari suatu perjanjian, artinya syarat-syarat tersebut harus ada dalam suatu perjanjian, tanpa suatu syarat ini, perjanjian dianggap tidak pernah ada atau perjanjian itu tidak sah. Namun dengan diberlakukannya kata sepakat mengadakan perjanjian, maka berarti bahwa kedua pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak. Dengan kata sepakat suatu perjanjian sudah lahir. Sehubungan dengan syarat kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, dalam KUHPerdata dicantumkan beberapa hal yang merupakan faktor, yang dapat menimbulkan cacat pada kesepakatan tersebut, yaitu:
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Adanya kata sepakat berarti terdapat suatu persesuaian kehendak diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sudah lahir pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak, dikenal dengan asas konsensualisme yang merupakan asas pokok dalam hukum perjanjian. Menurut Abdul Kadir Muhammad persetujuan kehendak adalah kesepakatan seia-sekata. Pihak-pihak mengenai pokok perjanjian, apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lainnya. Persetujuan itu sifatnya sudah mantap, tidak lagi dalam perundingan.39 Pernyataan kehendak atau persetujuan kehendak harus merupakan perwujudan kehendak yang bebas, artinya tidak ada paksaan dan tekanan (dwang) dari pihak manapun juga, harus betul-betul atas kemauan sukarela para pihak. Dalam pengertian kehendak atau sepakat itu termasuk juga tidak ada kekhilafan (dwaling) dan tidak ada penipuan (bedrog). Apabila ada kesepakatan terjadi karena kekhilafan, paksaan atau penipuan maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau dapat dimintakan pembatalan kepada hakim (vernietigbaar). Hal ini sesuai dengan Pasal 1321
KUHPerdata yang bunyinya: “tidak ada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”. Dikatakan tidak ada paksaan apabila orang yang melakukan kegiatan itu tidak berada di bawah ancaman, baik dengan kekerasan jasmani maupun dengan upaya menakut-takuti, sehingga dengan demikian orang itu tidak terpaksa menyetujui perjanjian (Pasal 1324 KUHPerdata). Dan dikatakan tidak ada kekhilafan atau kekeliruan mengenai pokok perjanjian atau sifat-sifat penting obyek perjanjian atau mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu. Dikatakan tidak ada penipuan apabila tidak ada tindakan penipuan menurut arti Undang-undang (Pasal 1328 KUHPerdata). Penipuan menurut arti Undang-undang ialah dengan sengaja melakukan tipu muslihat dengan memberikan keterangan palsu dan tidak benar untuk membujuk pihak lawannya supaya menyetujui.40
b. Cakap untuk membuat suatu perikatan
Pada dasarnya semua orang cakap membuat perjanjian, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pasal 1329 KUHPerdata kecuali yang diatur dalam Pasal 1330 KUHPerdata. Pada umumnya orang dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum termasuk pula membuat perjanjian ialah bila ia sudah dewasa yaitu berumur 21 tahun dan telah kawin. Ukuran orang dewasa 21 tahun atau sudah kawin, disimpulkan secara a contrario redaksi Pasal 330 KUHPerdata. Sedangkan mereka yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum, sebagaimana diatur Pasal 1330 KUHPerdata ialah:
1) Orang-orang yang belum dewasa
2) Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan
3) Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
c. Adanya suatu hal tertentu
Yang dimaksud dengan suatu hal tertentu dalam suatu perjanjian ialah objek perjanjian. Objek perjanjian adalah prestasi yang menjadi pokok perjanjian yang bersangkutan. Prestasi itu sendiri bisa berupa perbuatan untuk memberikan suatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Di dalam KUH Perdata Pasal 1333 angka 1 menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai suatu hal tertentu sebagai pokok perjanjian yaitu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya. Mengenai jumlahnya tidak masalah asalkan dikemudian hari di tentukan
d. Adanya suatu sebab/kausa yang halal
Yang dimaksud dengan sebab/kausa di sini bukanlah sebab yang mendorong orang tersebut melakukan perjanjian. Sebab atau kausa suatu perjanjian adalah tujuan bersama yang hendak dicapai oleh para pihak, sedangkan adanya suatu sebab yang dimaksud tidak lain daripada isi perjanjian. Pada pasal 1337 KUH Perdata menentukan bahwa suatu sebab atau kausa yang halal adalah apabila tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umumdan kesusilaan. Perjanjian yang tidak mempunyai sebab yang tidak halal akan berakibat perjanjian itu batal demi hukum.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) Pasal 1 angka 2, pengertian transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Menurut UU ITE Pasal 9, yang dimaksud pelaku usaha adalah orang atau badan hukum yang menawarkan produk melalui sistem elektronik dimana sistem tersebut harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Dalam Pasal 10 dijelaskan juga bahwa setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik harus memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Lebih lanjut dalam Pasal 17 UU ITE dijelaskan pula bahwa penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. Para pihak yang melakukan transaksi Elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati. Para pihak yang melakukan transaksi elektronik wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung. Setiap transaksi elektronik merupakan kesepakatan yang terjadi antara para pihak yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik dan mengikat para pihak. Para pihak juga memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya. Para pihak juga memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
Berkaitan dengan kontrak elektronik tersebut maka dalam penandatanganan kontrak tersebut maka diperlukan pula tanda tangan elektronik. Dalam Pasal 11 UU ITE dijelaskan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:42
- data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
- data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
- segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
- terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Para pihak yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan Elektronik yang digunakannya. Pengamanan tanda tangan elektronik sekurang-kurangnya meliputi:
a. Sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
b. Penanda tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan tanda tangan elektronik;
c. Penanda tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penanda tangan dianggap dipercayai.
Berbicara mengenai transaksi umumnya orang akan mengatakan hal tersebut adalah perjanjian jual beli antar pihak yang bersepakat untuk itu. Dalam lingkup hukum, sebenarnya istilah transaksi adalah keberadaan suatu perikatan atau hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Jika berbicara mengenai transaksi yang sebenarnya adalah berbicara tentang aspek materil dari suatu hubungan hukum yang disepakati oleh para pihak (lihat Pasal 1338 juncto Pasal 1320 KUHPerdata), sehingga sepatutnya bukan berbicara tentang perbuatan hukumnya secara formil, kecuali untuk melakukan hubungan hukum yang menyangkut benda tidak bergerak. Sepanjang mengenai benda tidak bergerak maka hukum akan mengatur mengenai perbuatan hukumnya itu sendiri yakni harus dilakukan secara terang dan tunai. Oleh karena itu, keberadaan ketentuan-ketentuan hukum mengenai perikatan sebenarnya tetap valid karena ia akan mencakup semua media yang digunakan untuk melakukan transaksi itu sendiri, baik dengan menggunakan media kertas (paper based) maupun dengan media sistem elektronik (electronic based). Namun dalam prakteknya seringkali disalahpahami oleh masyarakat bahwa yang namanya transaksi dagang harus dilakukan secara hitam diatas putih atau dikatakan diatas kertas dan harus ditandatangani serta bermaterai. Padahal hal tersebut sebenarmya adalah dimaksudkan agar lebih mempunyai nilai kekuatan pembuktian, jadi fokusnya bukanlah formil kesepakatannya, melainkan materill hubungan hukumnya itu sendiri.43
Dalam lingkup ilmu komunikasi ataupun teknologi sistem komunikasi maka keberadaan transaksi dipahami sebagai suatu perikatan ataupun hubungan hukum antar pihak yang dilakukan dengan cara saling bertukar informasi atau melakukan perdagangan. Oleh karena itu, kebanyakan para ahli tekhnik akan memahaminya sesuai dengan kaedah-kaedah dasar dalam aspek keamanan berkomunikasi, yakni harus bersifat confidential, integrity, authority, authenticity, dan non-repudiation. Selama tidak dapat dijamin bahwa hubungan komunikasi tersebut adalah aman, maka sepatutnya tidak dihargai sebagai suatu perikatan yang sah, karena punya potensi dan indikasi turut campurnya pihak ketiga yang mungkin beriktikad tidak baik. Sehingga yang menjadi penekanannya adalah informasi yang disampaikan antar para pihak yang dijadikan dasar untuk terjadinya transaksi baru dapat dikatakan dijamin validitasnya melalui saluran ataupun sistem komunikasi yang aman, padahal kata-kata aman itu sendiri sangat relatif sifatnya karena dalam suatu sistem elektronik tidak pernah ada kata aman dalam arti yang sesungguhnya.44
Dalam perkembangannya dewasa ini, perlu diketahui bahwa transaksi secara elektronik yang sekarang ini ramai dibicarakan sebagai online contract sebenarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan (networking) dari sistem informasi berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi yang berdasarkan atas jaringan dan jasa telekomunikasi yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global internet. Oleh karena itu, syarat sahnya perjanjian juga akan tergantung kepada esensi dari sistem elektronik itu sendiri, sehingga ia hanya dapat dikatakan sah bila dapat dijamin bahwa semua komponen dalam sistem elektronik itu dapat dipercaya dan atau berjalan sebagaimana mestinya.
Ringkasnya, dalam ruang lingkup keperdataan khususnya aspek perikatan maka akan merujuk kepada semua jenis dan mekanisme dalam melakukan hubungan hukum secara elektronik itu sendiri, yang akan mencakup jual beli, lisensi, asuransi, lelang dan perikatan-perikatan lainnya yang berkembang sesuai dengan perkembangan mekanisme perdagangan dimasyarakat, selain itu dalam lingkup publik maka hubungan hukum tersebut juga akan mencakup semua aktivitas hubungan antara warga negara dengan sistem pemerintahannya, maupun aktivitas hubungan hukum lain antara sesama anggota masyarakat diluar maksud perdagangan dan sebagainya.
Keabsahan dalam melakukan berbagai macam transaksi merupakan hal yang paling penting, terutama dalam bertransaksi reksa dana via online. Para calon nasabah diharuskan lebih cermat dan teliti dalam mengambil langkah untuk berinvestasi di reksa dana online ini. Banyak hal yang harus diperhatikan para nasabah agar semua transaksinya sah dan investasi yang diidamkannya dapat terlaksana dengan baik. Adapun langkah-langkah agar para nasabah mendapatkan transaksi yang sah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Memilih jenis investasi reksa dana yang sesuai
b. Mempelajari lebih luas mengenai sistem investasi reksa dana online
c. Memeriksa validitas (keabsahan) dari reksa dana, pengelola dana atau manajer investasi (MI), dan agen penjual dari reksa dana tersebut.
d. Memeriksa rekam jejak pengelola dana (manajer investasi) antara lain mengenai: pengalaman manajer investasi, aset yang dikelola, tim pengelola, kinerja historis, keterbukaan informasi, dsb. Laporan bulanan kinerja reksa dana (fund fact sheet) dapat menjadi salah satu acuan dalam melihat rekam jejak pengelola dana (manajer investasi). Fund Fact sheet tersebut dapat diperoleh pada website pengelola (manajer investasi), website agen penjual atau meminta langsung pada agen penjual reksa dana tersebut. 46
e. Setelah melakukan pengecekan pada point c dan d, investor/calon investor dapat melakukan penilaian atas kinerja reksa dana. Untuk menilai baik/buruknya kinerja sebuah reksa dana, investor/calon investor dapat membandingkan kinerja sebuah reksa dana dengan benchmark-nya atau dengan reksa dana saham yang lain yang dapat dijadikan benchmark. Misalnya, tingkat pengembalian atau imbal hasil dari sebuah reksa dana saham dapat dibandingkan dengan tingkat pengembalian atau imbal hasil dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Semakin panjang waktu historis (historical time frame) yang digunakan dalam perbandingan, semakin memberikan informasi mengenai konsistensi dari kinerja sebuah reksa dana. Sebelum melakukan investasi pada reksa dana investor disarankan memahami terlebih dahulu informasi yang terkandung dalam prospektus reksa dana yang bersangkutan.
f. Membaca semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan maka calon nasabah dapat menandatangani semua berkas dan mengirimkan kembali dokumen tersebut disertai dokumen pendukung yang diminta pada formulir pembukaan rekening.
g. Sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. V.D.10 tentang Prinsip
Mengenal Nasabah Angka 11 huruf a, yaitu yang menyatakan bahwa Manajer Investasi wajib melakukan pertemuan langsung (face to face) dengan calon nasabah.
Bila setelah melakukan semua langkah tersebut di atas maka nasabah nantinya akan dapat dengan nyaman bertransaksi di reksa dana online, tanpa harus takut bahwa investasi yang mereka jalankan tidak mempunyai keabsahan.
No comments:
Post a Comment