Salam membaca lagi gan para pengusaha Lembaga penempatan tenaga kerja swasta , disini saya tulis contoh Surat Perjanjian Pengembalian Tenaga Kerja, semoga bermanfaat dan berguna. terima kasih.
(KOP SURAT)
xxxxxx (nama Lembaga/ Perusahaan)
Lembaga
Penempatan Tenaga Kerja Swasta
Menyalurkan
Tenaga Kerja Wanita
Izin Disnaker : xxx/xxx/LPTKS/............/20.......
Jl.
xxxxxxxxx Gg. xxxxxxxxxxx No. 17 xxxxxxxxxxxx Medan, Telp. +62.. .... ....... ..
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
telah mencapai kesepakatan bersama sesuai dengan status masing-masing.
I. Nama : Nama :
Alamat : Alamat :
No. KTP : (Pihak
pengganti/ pekerja)
(Mewakili pihak LPLTKS Saudara)
II. Nama : Nama :
Alamat : Alamat :
No. KTP : (Pihak
pengganti/ pekerja)
No. HP :
(Pihak pengambil tenaga kerja)
III. Nama : Nama :
Alamat : Alamat :
No. KTP : (Pihak
pengganti/ pekerja)
(Pekerja diberi tanggung jawab oleh
majikan)
- Yang tercantum diatas ini telah
mengetahui satu sama lain dan kewajibannya
- Majikan adalah selaku pemohon atau
pemberi tugas dan tanggung jawab kepada pekerja
A.) Tanggung
jawab masing-masing
1). LPTKS (nama perusahaan)
- Berkewajiban memonitor tenaga kerja ditempat mereka bekerja
- Memberikan percobaan tenaga kerja selama 1 (satu) minggu kepada majikan
- Berkewajiban mengganti tenaga kerja apabila tidak cocok maksimal 3 (tiga) x dalam masa garansi 3 bulan
2). MAJIKAN
- Harus mempekerjakan tenaga kerja sesuai tugas yang telah ditentukan sehari-hari, sabun, pasta gigi serta alat wanita lainnya
- Wajib memberikan kebutuhan pekerjaan seperti : makan 3 x sehari, sabun, pasta gigi serta alat wanita lainnya.
- Tidak dibenarkan mengambil alih secara pribadi/memberikan pada majikan lain tanpa ada perjanjian atau sepengetahuan pihak LPTKS xxxxxx, apabila dilanggar maka majikan dikenakan sanksi, pekerja akan diambil LPTKS xxxxxxx
- Tidak memperbolehkan memberi izin menggunakan telepon rumah atau menitipkan barang-barang berharga kepada pekerja, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka itu bukan tanggung jawab LPTKS xxxxxx
- Tidak memperbolehkan pekerja mengerjakan barang-barang yang dianggap berharga atau mahal, apabila terjadi kerusakan atau pecah, maka pekerja dan pihak LPTKS xxxxxx tidak bertanggung jawab mengganti.
- Apabila terjadi tindak kekerasan kepada pekerja seperti penganiayaan fisik, pelecehan seksual, serta kekerasan lainnya (pidana) dalam hal yang tidak menyenangkan bagi tenaga kerja baik moril maupun material yang dilakukan pihak majikan kepada pihak pekerja, maka majikan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan diproses secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
- Dan sebaliknya, apabila terjadi tindak kekerasan pidana maupun perdata yang dilakukan pekerja kepada majikan, maka pihak LPTKS tidak bertanggung jawab kepada pihak majikan, namun LPTKS bersedia membantu mencari dan menunjukkan alamat pekerja, dengan syarat seluruh biaya ditanggung oleh majikan.
- jika ada pekerja yang minggat (kabur) maka majikan wajib melaporkan kepada pihak LPTKS dalam waktu 1x24 jam, apabila lebih dari waktu yang sudah ditentukan, maka itu diluar tanggung jawab pihak LPTKS xxxxxx dan majikan tidak mendapatkan ganti.
- Jika pekerja sakit atau terjadi kecelakaan selama berada ditempat majikan, maka majikan wajib memberikan pengobatan dan pertanggung jawaban sepenuhnya kepada pekerja.
- Apabila terjadi ketidak cocokan antara majikan dan pekerja, maka majikan wajib mengembalikan pekerja kepada pihak LPTKS xxxxxx dan menunggu sampai ada pekerja pengganti yang akan dikembalikan kepada pihak majikan dan diminta kepada pihak majikan agar dapat bersabar sampai ada pekerja (pengganti yang baru) dari pihak LPTKS xxxxxx.
- Apabila terjadi hal-hal yang bersifat pribadi, sangat penting, atau mendapat musibah (sakit keras, kematian) bagi keluarga pekerja, majikan harus memberi ijin pulang kepada pekerja.
- Wajib memberikan hak kepada pekerja untuk beribadah menurut agama masing-masing (yang telah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar ’45)
- Berwajiban mengembalikan pekerja 4 hari sebelum hari raya kepada pihak LPTKS xxxxxx.
3). PEKERJA
- Menjalankan dan mentaati segala peraturan-peraturan yang berlaku dirumah majikan.
- berkewajiban menjalankan tugas dengan rasa tanggung jawab dan disiplin.
- Tidak menerima tamu pribadi, tanpa ijin yayasan ataupun majikan
B) Imbalan Jasa
- Majikan wajib membayar ADMINISTRASI dan iuran setiap bulan ke LPTKS xxxxxx
- Apabila selesai jasa penggunaan kepada pekerja atau mengembalikan pekerja dan tidak memperkerjakannya lagi maka majikan wajib membayar gaji selama tenaga kerja nya bekerja ditempat tersebut.
- Apabila dalam masa garansi 3 bulan dalam 3x penukaran, majikan tetap tidak cocok dan membatalkan baik sengaja ataupun tidak, maka uang administrasi dianggap hangus.
C) Ketentuan Lain
- Pembayaran gaji dan iuran akan dikutip oleh kolektor dari LPTKS xxxxxx, ataupun majikan boleh mengantar langsung ke pihak LPTKS xxxxxx.
- Jika majikan pindah alamat wajib memberitahukan ke pihak LPTKS xxxxxx.
Medan,
……………………………………20……
MAJIKAN LPTKS
xxxxxxxxxx (nama perusaahaan
( xxxxxxxxxxxxxx ) ( xxxxxxxxxxxxxxxx )
PEKERJA
( xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx )
No comments:
Post a Comment