Nomor : 007/RA/VI/NI/2009
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Lengkap : SAEDAH
Jabatan : Kepala Sekolah
Nama Sekolah : RA. Nurul Islam
Alamat : Jl. Kelambir Lima LK. II No. 36 A Tg. Gusta Kec. Medan Helvetia
Status Sekolah : Pangkalan
Menerangkan dengan sebenarnya bahwa :
- Guru atas nama : Habibah S. Ag. Lahir di Medan 08 Oktober 1969 aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas.
- Guru yang namanya tercantum pada dictum nomor (1) diatas pada semester ganjil tahun pelajaran 2009/2010 melaksanakan tugas dengan beban kerja sebanyak 24 JTM (dua puluh empat Jam Tatap Muka) yang terdidir dari :
a. Tugas utama sebagai guru, mengajar : 24 JTM dan
b. Tugas tambahan lainnya, sebagai : Wakil Kepala Sekolah
Demikian surat keterangan ini dibuat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui Medan , 20 Nopember 2009
Pengawas Kepala RA Nurul Islam
Nazaruddin Nst. S. Ag SAEDAH
Nip. 195704031982031002
No : 005/RA/VI/NI/2009
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES
BELAJAR MENGAJAR TAHUN PELAJARAN 2009/2010
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di
RA. Nurul Islam perlu menetapkan pembagian tugas guru.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003
2. Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Prov. Sumatera
Utara.
Nomor : Wb / -d / PP.01.1 / 1392 / 2002 tanggal 10 Juli 2002
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar seperti
Tercantum dalam lampiran ini.
Kedua : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan
berkala kepada Kepala RA.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal : 10 Juli 2009
Kepala RA Nurul Islam
SAEDAH
No comments:
Post a Comment