Wednesday, March 27, 2013

Pengertian atau Kriteria Usaha Kecil dan Menengah (UKM)


Ruang Lingkup Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Pembahasan mengenai Usaha Kecil dan Menengah (UKM) meliputi defenisi atau kriteria usaha kecil dan menengah, jenis dan bentuk usaha yang akan didirikan serta keunggulan-keunggulan dan kelemahan-kelemahan yang dimiliki. Dengan memahami hal-hal tersebut, usaha kecil dan menengah (UKM) akan mempunyai suatu pedoman yang jelas dalam mendirikan, menjalankan dan mengembangkan usahanya.

1.        Pengertian atau Kriteria Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Pengertian Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ternyata sangat bervariasi, tergantung pada konsep yang digunakan. Setiap defenisi sedikitnya tercakup dua aspek, yaitu aspek penyerapan tenaga kerja dan aspek pengelompokkan perusahaan ditinjau dari jumlah tenaga kerja yang diserap dalam gugusan/kelompok perusahaan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 kriteria usaha kecil dilihat dari segi keuangan dan modal yang dimilikinya adalah:
a.       Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau,
b.      Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 1 Milyar/tahun (Rachmat, 2004;14).
Sedangkan untuk kriteria usaha menengah:
a.       Untuk sektor industri, memiliki total aset paling banyak Rp. 1 milyar dan
b.      Untuk sektor non industri, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.600 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 3 milyar.
Pengertian pengelompokkan kegiatan usaha dapat ditinjau dari jumlah pekerja sebagai berikut: Usaha skala kecil adalah unit usaha dengan jumlah tenaga kerja paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan belas orang termasuk pengusaha. Sedangkan industri rumah tangga adalah unti usaha dengan jumlah tenaga kerja paling banyak empat orang termasuk pengusaha. Sedangkan industri
skala menengah dan besar adalah unit usaha dengan jumlah pekerja lebih dari 20 orang.(Tambunan, 1999:670).
Berdasarkan Keputuan Menteri Keuangan Nomor. 31 6/KMK.06 1/1994, usaga kecil didefenisikan ssebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp. 600 juta (di luar tanah dan bangunan yang di tempati) terdiri dari:
a.       Badan usaha (Fa, CV, PT dan koperasi)
b.      Perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang baran dan jasa dan sebagainya.)
1.      Jenis dan Bentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Menurut Wibowo (2003 ; 5), kegiatan perusahaan pada prinsipnya dapat dikelompokkan dalam tiga jenis usaha yaitu:
a.       Jenis usaha perdagangan distribusi.
Jenis usaha ini merupakan usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan memindahkan barang dan produsen ke konsumen atau dari tempat yang mempunyai kelebihan persediaan ke tempat yang membutuhkan. Jenis usaha ini diantaranya bergerak dibidang pertokoan, warung, rumah makan, penyalur (whole saler), pedagang perantara, tengkulak, dan sebagainya. Komisioner dan makelar dapat juga dimasukkan dalam kegiatan perdagangan karena kegiatannya dalam jual beli barang.

b.      Jenis usaha produksi.
Industri adalah jenis usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan proses pengubahan suatu bahan/barang menjadi bahan/barang lain yang beebeda bentuk atau sifatnya dan mempunyai nilai tambah. Kegiatan ini dapat berupa bangunan, dan sebagainya. Dalam hal ini kegiatan dalam budidaya sektor pertanian/peternakan/perikanan/perkebunan dan kegiatan penangkapan ikan termasuk jenis usaha produksi.

c.       Jenis usaha komersial
Usaha jenis komersial merupakan usaha yang bergerak dalam kegiatan pelayanan atau menjual jasa sebagai kegiatan utamanya. Contoh jenis usaha ini adalah asuransi, bank konsultan, biro perjalanan, pariwisata, pengiriman barang (ekspedisi), bengkel, salon kecantikan, penginapan, gedung bioskop dan sebagainya, termasuk peraktek dokter dan perencanaan bangunan.

2.      Keunggulan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
1.      Tetap bertahan dan mengantisipasi kelesuan perekonomian yang diakibatkan inflasi maupun berbagai faktor penyebab lainnya.
2.      Tanpa subsidi dan proteksi, usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia maupun menambah nilai devisa bagi negara.
3.      Usaha kecil yang informasi mampu berperan sebagai penyangga dalam perekonomian.
4.      Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
5.      Independen dalam penentuan harga produksi atau barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkannya.
6.      Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang cepat berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
7.      Prosedur hukum yng sederhana.
8.      Pajak relatif ringan, sebab yang dikenakan pajak bukanlah perusahaannya tetapi pengusahanya.
9.      Mudah dalam proses pendiriannya.
10.  Mudah untuk dibubarkan pada waktu yang dikehendaki.
11.  Pemilik mengelola secara mandiri dan bebas waktu.
12.  Pemilik menerima seluruh laba.
13.  Umumnya mempunyai kecendrungan untuk bertahan (survive).
14.  Usaha kecil dan menengah (UKM) sangat cocok untuk didirikan oleh para pengusaha yang sama sekaliu belum pernah mencoba untuk mendirikan suatu usaha sehingga memiliki sedikit pesaing.
15.  Terbukanya peluang dengan adanya berbagai kemudahan dalam peraturan dan kebijakan pemerintah yang mendukung berkembangnya usaha kecil di Indonesia.
16.  Deversifikasi usaha terbuka luas sepanjang waktu dan pasar konsumen senantiasa tergali melalui kreativitas pengelola.
17.  Relatif tidak membutuhkan investasi yang terlalu besar, tenaga kerja yang tidak berpendidikan tinggi, serta sarana prosuksi lainnya yang tidak terlalu mahal.
18.  Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil.
19.  Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.

3.      Kelemahan dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai berikut:
1.      Umumnya usaha kecil dan menengah tidak pernah melakukan studi kelayakan, penelitian pasar, analisis perputaran uang tunai/kas serta penelitian lainnya yang diperlukan dalam suatu aktivitas bisnis.
2.      Tidak memiliki perencanaan sistem jangka panjang, sistem akuntansi yang memadai, anggaran kebutuhan modal, struktur organisasi dan pendelegasian wewenang serta alat-alat manajerial lainnya (perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian usaha) yang diperlukan oleh suatu perusahaan bisnis yang profit oriented.
3.      Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai kekurangan dalam informasi, baik itu informasi pasar, produk, dan informasi lainnya yang bergubungan denagn bisnis.
4.      Kurangnya petunjuk pelaksanaan teknis operasional kegiatan dan pengawasan mutu hasil kerja dan produk, serta seiring tidak konsisten dengan ketentuan pesan
5.      Terlalu banyak biaya-biaya yang di luar pengendalian serta hutang-hutang yang tidak bermanfaan, juga tidak dipatuhinya ketentuan-ketentuan pembukuan standar.
6.      Pembagian kerja pada usaha kecil dan menengah tidak profesianal, sering terjadi pengelolaan memiliki pekerjaan yang melimpah atau karyawan yang bekerja di luar batas jam kerja standar.
7.      Kesulitan mengenai kebutuhan modal kerja, sebab tidak dilakukan perencanaan kas.
8.      Sering terjadi kelebihan persediaan barang yang tidak laku.
9.      Resiko dan hutang-hutang kepada pihak ketiga ditanggung oleh kekayaan pribadi pemilik.
10.  Sumber modal terbatas pada kemampuan pemilik dan kesempatan untuk mendapatkan kredit dan bank sangat kecil.

No comments:

Post a Comment