Wednesday, March 27, 2013

Pengertian Kredit


2.1.1        Pengertian Kredit
Kredit dalam bahasa latin disebut credere yang artinya percaya. Menurut Kasmir (2001 : 73) “Apabila seseorang memperoleh kredit, maka berarti mereka memperoleh kekayaan, sedangkan si pemberi kredit berarti memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang akan dipinjam akan kembali. Penerima, bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai dengan perjanjiannya dan mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya.
Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998, “ Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakkatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungannya.”

Menurut Astiko (1995 : 5), “Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan sesuatu pemberian atau melabakan suatu pemberian atau pinjaman dengan janji bahwa waktu pembayarannya ditangguhkan pada suatu jangka yang telah disepakati.”
1.        Unsur-Unsur Kredit
Unsur-Unsur kredit harus diperhatikan dalam pemberian fasilitas kredit. Menurut Kasmir (2002: 75-76) terdapat lima unsur-unsur kredit, yaitu:
  • Kepercayaan, yaitu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang di berikan baik berupa uang, barang atau jasa akan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang.
  • Kesepakatan, kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
  • Jangka waktu, jangka waktu ini mencakup masa pemgembalian kredit yang telah disepakati.
  • Resiko, resiko kerugian dapat terjadi akibat dua hal yaitu resiko kerugian yang diakibatkan nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya padahal mampu dan resiko kerugian yang diakibatkan oleh hal-hal yang tidak disengaja seperti musibah dan bencana alam. Dan hal ini menjadi tanggungan si pemberi kredit.
  • Balas jasa, yaitu keuntungan atas pemberian kredit atau jasa yang dikenal sebagai bunga bagi bank konvensional. Sedangkan bagi bank syariah balas jasa ditentukan dengan sistem bagi hasil.


2.        Jenis-Jenis Kredit
Secara umum jenis-jenis kredit yang disalurkan oleh bank jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
a.       Dari segi penggunaannya
1.      Kredit investasi, yaitu kredit yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha dan masa pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lebih lama dari biasanya kegunaan kredit ini adalah untuk kegiatan utama suatu perusahaan.
2.      Kredit modal kerja, yaitu kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Contohnya untuk pembelian bahan baku, ataupun untuk pembayaran gaji karyawan.
b.      Dari segi tujuan kredit:
1.      Kredit produktif, yaitu kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha, produksi atau investasi.
2.      Kredit konsumtif, yaitu kredit yang digunakan untuk dikonsumsi atau dipakai secara pribadi.
3.      Kredit perdagangan, yaitu kredit yang digunakan untuk kegiatan perdangan dan biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
c.       Dari segi jangka waktu
1.      Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
2.      Kredit jangka menengah, yaitu kredit dengan jangka waktu berkisar antara satu sampai tiga tahun, kredit ini juga dapat diberikan untuk modal kerja.
3.      Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang masa pengembaliannya paling lama di atas tiga tahun.
d.      Dari segi sektor usaha
1.      Kredit pertanian, yaitu kredit yang dibiayai oleh sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
2.      Kredit peternakan, dalam hal ini kredit diberikan untuk jangka waktu yang relatif pendek, misalnya peternakan ayam dan untuk kredit yang panjang misalnya peternakan sapi atau kambing.
3.      Kredit industri, yaitu kredit untuk membiayai industri pengolahan baik untuk industri kecil, menengah atau besar.
4.      Kredit pertambangan, yaitu jenis kredit untuk usaha tambang, yang dibiayai dalam jangka panjang, seperti tambang emas, minyak, atau timah.
5.      Kredit pendidikan, yaitu kredit yang diberikan untuk pembangunan sarana dan prasaranan pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa yang sedang belajar.
6.      Kredit profesi, yaitu kredit yang diberikan kepada kalangan profesional seperti: dokter, dosen atau pengacara.
7.      Kredit perumahan, yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.

3. Prinsip Pemberian Kredit
Pemberian kredit harus memperhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit yang benar. Salah satu pemberian kredit adalah dengan cara analisis Lima C yaitu sebagai berikut:
1.      Character, yaitu sifat atau watak seseorang dalam hal ini calon debitur.
2.      Capacity, untuk melihat kemampuan nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba.
3.      Capital, untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
4.      Collateral, merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.
5.      Condition, dalam menilai kredit hendaknya juga menilai kondisi ekonomi sekatang dan untuk masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing.

No comments:

Post a Comment