2.1.1
Pengertian
Kredit
Kredit dalam
bahasa latin disebut credere yang
artinya percaya. Menurut Kasmir
(2001 : 73) “Apabila
seseorang memperoleh kredit, maka berarti mereka memperoleh kekayaan, sedangkan
si pemberi kredit berarti memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang
yang akan dipinjam akan kembali. Penerima, bahwa kredit yang
disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai dengan perjanjiannya dan mempunyai
kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka
waktunya.”
Menurut
Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998, “ Kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakkatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungannya.”
Menurut Astiko (1995 : 5), “Kredit adalah
kemampuan untuk melaksanakan sesuatu pemberian atau melabakan suatu pemberian
atau pinjaman dengan janji bahwa waktu pembayarannya ditangguhkan pada suatu
jangka yang telah disepakati.”
1.
Unsur-Unsur
Kredit
Unsur-Unsur
kredit harus diperhatikan dalam pemberian fasilitas kredit. Menurut Kasmir
(2002: 75-76) terdapat lima unsur-unsur kredit, yaitu:
- Kepercayaan, yaitu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang di berikan baik berupa uang, barang atau jasa akan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang.
- Kesepakatan, kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
- Jangka waktu, jangka waktu ini mencakup masa pemgembalian kredit yang telah disepakati.
- Resiko, resiko kerugian dapat terjadi akibat dua hal yaitu resiko kerugian yang diakibatkan nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya padahal mampu dan resiko kerugian yang diakibatkan oleh hal-hal yang tidak disengaja seperti musibah dan bencana alam. Dan hal ini menjadi tanggungan si pemberi kredit.
- Balas jasa, yaitu keuntungan atas pemberian kredit atau jasa yang dikenal sebagai bunga bagi bank konvensional. Sedangkan bagi bank syariah balas jasa ditentukan dengan sistem bagi hasil.
2.
Jenis-Jenis
Kredit
Secara umum
jenis-jenis kredit yang disalurkan oleh bank jika dilihat dari berbagai segi
adalah sebagai berikut:
a. Dari
segi penggunaannya
1.
Kredit investasi, yaitu
kredit yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha dan masa
pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lebih lama dari biasanya kegunaan
kredit ini adalah untuk kegiatan utama suatu perusahaan.
2.
Kredit modal kerja, yaitu
kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam
operasionalnya. Contohnya untuk pembelian bahan baku, ataupun untuk pembayaran gaji
karyawan.
b. Dari
segi tujuan kredit:
1.
Kredit produktif, yaitu
kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha, produksi atau investasi.
2.
Kredit konsumtif, yaitu
kredit yang digunakan untuk dikonsumsi atau dipakai secara pribadi.
3.
Kredit perdagangan,
yaitu kredit yang digunakan untuk kegiatan perdangan dan biasanya untuk membeli
barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang
dagangan tersebut.
c. Dari
segi jangka waktu
1.
Kredit jangka pendek,
yaitu kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling lama
satu tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
2.
Kredit jangka menengah,
yaitu kredit dengan jangka waktu berkisar antara satu sampai tiga tahun, kredit
ini juga dapat diberikan untuk modal kerja.
3.
Kredit jangka panjang,
yaitu kredit yang masa pengembaliannya paling lama di atas tiga tahun.
d. Dari
segi sektor usaha
1.
Kredit pertanian, yaitu
kredit yang dibiayai oleh sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
2.
Kredit peternakan,
dalam hal ini kredit diberikan untuk jangka waktu yang relatif pendek, misalnya
peternakan ayam dan untuk kredit yang panjang misalnya peternakan sapi atau
kambing.
3.
Kredit industri, yaitu
kredit untuk membiayai industri pengolahan baik untuk industri kecil, menengah
atau besar.
4.
Kredit pertambangan,
yaitu jenis kredit untuk usaha tambang, yang dibiayai dalam jangka panjang,
seperti tambang emas, minyak, atau timah.
5.
Kredit pendidikan,
yaitu kredit yang diberikan untuk pembangunan sarana dan prasaranan pendidikan
atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa yang sedang belajar.
6.
Kredit profesi, yaitu
kredit yang diberikan kepada kalangan profesional seperti: dokter, dosen atau
pengacara.
7.
Kredit perumahan, yaitu
kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
3. Prinsip
Pemberian Kredit
Pemberian kredit
harus memperhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit yang benar. Salah satu
pemberian kredit adalah dengan cara analisis Lima C yaitu sebagai berikut:
1. Character,
yaitu sifat atau watak seseorang dalam hal ini calon debitur.
2. Capacity,
untuk melihat kemampuan nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan
kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba.
3. Capital,
untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha
yang akan dibiayai oleh bank.
4. Collateral,
merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun
nonfisik.
5. Condition,
dalam menilai kredit hendaknya juga menilai kondisi ekonomi sekatang dan untuk
masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing.
No comments:
Post a Comment