Terkait dengan Asas-asas Birokrasi dalam Good Governance atau Pemerintah yang baik memiliki pengertian yang berbeda-beda di setiap negara, yang artinya bahwa prinsip-prinsip ini tidak bersifat global. Di negara Indonesia, sebagian besar rakyat Indonesia sepakat bahwa pada era pemerintahan Soekarno berhasil meletakkan dasar Nasionalisme bagi bangsa Indonesia tetapi gagal dalam merumuskan program-program pembangunan yang berguna bagi masyarakat. Pada masa orde baru rakyat mengalami kemakmuran dengan dilaksanakannya pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional, tetapi dalam kenyataannya bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi belum dirasakan merata oleh masyarakat dan stabilitas telah memasung demokrasi/partisipasi rakyat, banyak pelanggaran hak asasi manusia dan menutup akses keterbukaan. Namun terlepass dari pendapat diatas, asas-asas pemerintahan yang baik. Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik menurut Wahyudi Kumorotomo dalam buku “Etika Administrasi Negara” adalah:
- Prinsip
Demokrasi
Prinsip demokrasi inni sama seperti berasas kedaulatan rakyat. Asas
kedaulatan berarti bahwa rakyat memiliki kekuassaan tertinggi dalam
pemerintahan negara, rakyta pula yang menentukan jalannya suatu negara dan
pemerintahan. Di dalam sistem pemerintahan yang berasas kedaulatan rakyat, maka
kepentingan rakyatlah yang diutamakan karena kepentingan rakyat. Dasar dari
konsep demokrasi menyangkut penilaian tentang nilai manusia, martabat manusia,
dan kesamaan di hadapan hukum. Demokrasi mendambakan terciptanya suatu sistem
kemasyarakatan yang setiap warga negaranya mempunyai kedudukan yang sama dan
adil. Oleh karena itu dalam pemerintahan dengan prinsip demokrasi, hendaknya
setiap aktivitas birokrasi pemerintahan dalam mewujudkan kepentingan rakyat
berjiwa demokrasi, dapat dipertanggungjawabkan, dan efisien.
- Keadilan
sosial dan pemerataan
Keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan tercapai apabila tidak terjadi
ketimpangan distribusi hasil-hasil pembangunan antarkelompok masyarakat kaya
dengan miskin dan antardaerah/wilayah geografis antara perkotaan dengan
pedesaan. Oleh karena itu aparat birokrasi agar membuat kebijakan-kebijakan
yang dapat menyeimbangkan kebutuhan masyarakat miskin dan masyarakat pedesaan
dengan kebutuhan masyarakat kaya dan masyarakat perkotaan.
- Mengusahakan
kesejahteraan umum
Setiap aparat birokrasi pemerintah agar mempunyai komitmen yang tulus untuk
memperhatikan kesejahteraan kepada rakyat.
- Mewujudkan
negara hukum
Indonesia pada daasranya merupakan negara hukum. Maksud dari perwujudan
negara hukum adalah aparatur pemerintah bersama dengan seluruh rakyat akan mewujudkan
suatu pemerintahan yang dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jadi aparat pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintahan harus berdasarkan
ketentuan perundang-undangan.
- Dinamika
dan efisiensi
Dinamika hendaknya diartikan sebagai kemampuan beradaptasi dengan
globalisasi suatu organisasi. Maksud dari globalisasi ini adalah adaptasi
organisasi yang baik sehingga ia sanggup mengantisipasi perubahan-perubahan
yang terjadi dalam masyarakat dan dapat menelorkan kebijakan-kebijakan yang tepat.
Dinamika dalam melaksanakan tugas-tugas negara merupakan prasyarat untuk dapat
menciptakan birokrasi pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan dan
aspirasi masyarakat yang berkembang. Di samping itu efisiensi sama diperlukan. Efisiensi
dalam hal ini diartikan adalah tetap mengutamakan kepuasan dan kelancaran
layanan terhadap publik, tetapi tetap memperhitungkan pemakaian tenaga kerja,
prosedur layanan, dan biaya yang dikeluarkan.
Selain itu, asas-asas umum pemerintahan yang baik tercantum juga dalam UU
No. 28 / 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,
yaitu:
1. Asas
Kepastian Hukum,
Adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan
landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
Penyelenggara Negara.
2. Asas
Tertib Penyelenggaraan Negara,
Adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan
dalam pengendalian Penyelenggara Negara.
3. Asas
Kepentingan Umum,
Adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4. Asas
Keterbukaan,
Adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan
negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, dan
rahasia negara.
5. Asas
Proporsionalitas,
Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
Penyelenggara Negara.
6. Asas
Profesionalitas,
Adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas
Akuntabilitas,
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari
kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tambahan
dua asas yang tercantum dalam UU No. 32 / 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
ketujuh asas diatas ditambah lagi dengan 2 asas yaitu Asas Efektivitas dan Asas
Efisiensi.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
H. De Vos. 1987. Pengantar Etika. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Jeck H. Kontt & G.J. Miller, Reformasi birokrasi dan Peilihan institusi politik. Hlm : 173-175
K. Frankena, William. 1982. Ethics. New Delhi: Prentice-Hall.
Kumorotomo, Wahyudi, Etika Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2001.
Robert C., Solomon. 1987. Etika: Suatu Pengantar. Jakarta: Erlangga.
Sukirman & Endah Apriani, Potret Kepuasan Konsumen Pelayanan Publik Kota Bandung, 2002
Taufik Abdulah, Agama, Etos Kerja dan Perkembangan Ekonomi, 1988. Hlm 3
Undang-undang dan Peraturan lainnya :
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
No comments:
Post a Comment