Wednesday, June 12, 2013

Pembinaan Individu Pelaku Tindak Pidana

Pembinaan Individu Pelaku Tindak Pidana 
Ketentuan mengenai pemidanaan ini juga memberikan kesempatan untuk melakukan perubahan atau penyesuaian pidana kepada narapidana. Pelaku yang dijatuhi pidana atau tindakan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan perubahan atau penyesuaian dengan mengingat perkembangan narapidana dan tujuan pemidanaan. 

Perubahan atau penyesuaian tidak boleh lebih berat dari putusan semula dan harus dengan persetujuan narapidana dan perubahan atau penyesuaian dapat berupa : a) pencabutan atau penghentian sisa pidana atau tindakan; atau b) penggantian jenis pidana atau tindakan lainnya. Penjelasan ketentuan ini memberikan ketegasan bahwa tujuan pemidanaan adalah berorientasi untuk pembinaan terpidana, yakni dengan menyatakan bahwa terpidana yang memenuhi syarat-syarat selalu harus dimungkinkan dilakukan perubahan atau penyesuaian atas pidananya, yang disesuaikan dengan kemajuan yang diperoleh selama terpidana dalam pembinaan. Dalam pengertian seperti ini maka yang diperhitungkan dalam perubahan atau pengurangan atas pidana hanyalah : a) kemajuan positif yang dicapai oleh terpidana; dan b) perubahan yang akan menunjang kemajuan positif yang lebih besar lagi. 

Ketentuan lain yang menunjukkan bahwa pemidanaan kepada pelaku bertujuan untuk mencapai perbaikan kepada pelaku sebagai tujuan pemidanaan adalah ketentuan Pasal 60 yang menyatakan bahwa jika suatu tindak pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, maka penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan apabila hal itu dipandang telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan. Ketentuan ini juga sejalan dengan adanya ketentuan mengenai pengurangan hukuman pada masa penangkapan dan penahanan yang dalam penjelasannya dinyatakan bahwa pengurangan masa pidana bertujuan untuk menimbulkan pengaruh psikologis yang baik terhadap terpidana dalam menjalani pembinaan selanjutnya. 

Tujuan Pemidanaan Sebagai Pembinaan Pelaku dan Menuju ke Sanksi yang Alternatif 
Salah satu perkembangan dalam RKUHP berkaitan dengan penetapan tindakan sebagai bagian dari sistem pemidanaan. Tindakan adalah perlakukan (treatment) yang dikenakan oleh pelaku yang memenuhi beberapa ketentuan dalam Pasal 40 dan Pasal 41 RKUHP75 atau tindakan yang dikenakan kepada seorang pelaku bersama-sama dengan pidana pokoknya. Jenis-jenis tindakan yang dikenakan kepada pelaku yang memenuhi ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 berupa : 
a. Perawatan di rumah sakit jiwa; 
b. Penyerahan kepada pemerintah; atau 
c. Penyerahan kepada seseorang. 

Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok terdiri atas : 
a) Pencabutan surat izin mengemudi; 
b) Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; 
c) Perbaikan akibat tindak pidana; 
d) Latihan kerja; 
e) Rehabilitasi; dan/atau 
f) Perawatan di lembaga. 

Penjelasan Pasal 101 menyatakan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini menganut sistem dua jalur dalam pemidanaan (double track system), yaitu di samping pembuat tindak pidana dapat dijatuhi pidana, dapat juga dikenakan berbagai tindakan. Penetapan sanksi berupa tindakan ini harus sesuai dengan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan. Ketentuan Pasal 102 menyatakan bahwa dalam menjatuhkan putusan yang berupa pengenaan tindakan, wajib diperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55. Pengenaan tindakan ini bukan didasarkan atas ancaman yang terdapat dalam tindak pidananya, karena memang dalam tidak ada tindak pidana yang diancamkan dengan pengenaan tindakan, tetapi didasarkan pada kondisi di 

pelaku. Terdapat dua kelompok pelaku yang dapat dikenakan tindakan, yaitu bagi orang yang tidak mampu bertanggung jawab atau kurang mampu bertanggung jawab dan orang yang mampu bertanggung jawab dan dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat. 

Sistem pemidanaan dua jalur (double track system) secara teoritis telah dianut dalam KUHP, namun sanksi tindakan hanya diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu bertanggung jawab dan anak di bawah umur sebagaimana dirumuskan dalam KUHP Pasal 44 dan Pasal 45. Dalam perkembangannya, perundang-undangan di luar KUHP telah menerima konsep perluasan pengenaan jenis sanksi tindakan yang juga dapat diancamkan terhadap orang yang tidak mampu bertanggung jawab dan korporasi sebagai pelaku tindak pidana, misalnya pada UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.78 Jenis tindakan dalam pola pemidanaan dalam beberapa regulasi di Indonesia ini hanya dianggap sebagai sanksi yang bersifat komplementer atau pelengkap dan tidak ada bedanya dengan jenis sanksi pidana tambahan yang bersifat fakultatif. Meskipun juga telah ada sanksi tindakan yang bersifat mandiri atau sebagai sanksi alternatif, misalnya dalam UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, namun tidak ada penjelasan yang memadai mengenai argumentasi atau landasan pengenaan sanksi tindakan yang bersifat mandiri tersebut. 

Sanksi tindakan sebagaimana dirumuskan dalam RKUHP telihat bahwa merupakan sanksi yang bersifat mandiri untuk tindakan sudah menujuk secara jelas tentang pihak yang dapat dikenai sanksi tindakan tersebut, yakni setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita gangguan jiwa, penyakit jiwa atau retardasi mental. Sementara sanksi tindakan berupa : a) pencabutan surat izin mengemudi; b) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; c) perbaikan akibat tindak pidana; d) latihan kerja; e) rehabilitasi; dan/atau f) perawatan di lembaga bukan merupakan sanksi yang mandiri karena hanya bisa dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokoknya. Beberapa tindakan yang dirumuskan juga ditujukan untuk memperbaiki atau merehabilitasi pelaku, di antaranya tindakan berupa perawatan di rumah sakit jiwa, tindakan berupa latihan kerja dan tindakan berupa rehabilitasi. Tindakan-tindakan ini juga diberikan pengaturan yang menunjukkan kebutuhan bagi pelaku yang dikenai pidana, misalnya untuk tindakan berupa latihan kerja yang harus mempertimbangkan tentang kemanfaatan bagi pembuat tindak pidana, kemampuan pembuat tindak pidana, dan jenis latihan kerja dimana dalam menentukan jenis latihan kerja ini wajib diperhatikan latihan kerja atau pengalaman kerja yang pernah dilakukan, dan tempat tinggal pembuat tindak pidana. 

Perumusan dan penegasan tentang sistem penggunaan double track system dengan mengatur secara khusus tentang sanksi tindakan menunjukkan bahwa pandangan baru yang diadopsi untuk menuju ke sistem pemidanaan yang sesuai dengan tujuan pemidanaan. Pengaturan dalam RKUHP ini relatif lebih maju karena sanksi tindakan bukan hanya diberikan kepada pihak-pihak yang tidak mampu bertanggung jawab dan mengalami gangguan jiwa sebagaimana dianut dalam paham klasik, tetapi juga bagi pihak yang mampu bertanggung jawab. Penetapan sanksi berupa tindakan ini juga merupakan bentuk penegasan tentang berbagai alternatif penentuan sanksi dengan diberikannya hak kepada pengadilan untuk mengadakan kebijaksanaan dalam penjatuhan sanksi. Hal ini sejalan dengan hukum pidana modern tentang individualisasi pidana dimana mensyaratkan adanya keleluasaan bagi hakim dalam memilih dan menentukan sanksi apa (pidana atau tindakan) yang patut (proper) untuk individu yang bersangkutan, meskipun juga harus dalam batas-batas yang ditentukan dengan undang-undang sebagaimana disyaratkan bahwa penjatuhan sanksi harus mempertimbangkan ketentuan tentang tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan.

No comments:

Post a Comment