Friday, June 7, 2013

Pengertian Pangan

DEFINISI PANGAN 
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan dan minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman. 


a. Pangan Olahan

Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. (Sumber : UU No.7 tahun 1996 tentang Pangan) 


b. Pangan Rekayasa Genetika 

Pangan Rekayasa Genetika adalah pangan yang dikembangkan dengan teknologi rekayasa genetika pada tanaman pangan, dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas dan daya tahan tanaman selama penanaman (misal tahan terhadap hama serangga atau herbisida) atau juga dapat ditujukan untuk memperoleh keunggulan pada aplikasi produk tanaman tersebut. PP No.69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Pasal 35 menyebutkan bahwa pada label wajib mencantumkan tulisan Pangan Rekayasa Genetika. Selain itu juga dapat dicantumkan logo khusus. 

c. Pangan Organik 
Pangan Organik adalah pangan yang berasal dari tanaman yang diproduksi dari pertanian organik. Yang dimaksud pertanian organik adalah melibatkan system pertanian termasuk untuk kesinambungan produktivitas, pengendalian gulma hama dan penyakit melalui kegiatan pendaurulangan materi hayati (nabati & hewani), seleksi dan rotasi tanaman, pengaturan  pengairan dan pengaturan penanaman. 

d. Pangan Fungsional 
Pangan Fungsional adalah pangan yang kandungan komponen aktifnya dapat memberikan manfaat bagi kesehatan di luar manfaat yang diberikan zat gizi yang terkandung di dalamnya. Dikenal dengan nutraceutical, designer food, medicinal food, therapeutic food, food ceutical dan medifood. 

f. Pangan Halalan Toyiban 
· Pangan yang diproses sesuai dengan persyaratan Halalan Toyiban yaitu: 
  1. Menggunakan bahan baku, bahan penolong dan bahan tambahan yang telah memenuhi aspek halal. 
  2. Proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan pengawasan mutu di lapangan termasuk gudang distributor, gudang dan gerai-gerai penjualan memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Halal. 
· Pangan tersebut harus sudah disertifikasi dan difatwa Halal oleh MUI. 

f. Ketahanan Pangan 
Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang terjamin dan tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau (Sumber : UU No.7, tahun 1996 tentang Pangan). Menurut World Bank (1996), ketahanan pangan atau food security sebagai akses terhadap kecukupan pangan bagi semua orang pada setiap saat untuk memperoleh tubuh yang sehat dan kehidupan yang aktif. Juga merupakan alat untuk mewujudkan HAM terhadap kecukupan semua zat gizi yang dibutuhkan untuk proses metabolisme seluler yang normal dan juga bebas dari zat-zat kimia yang berbahaya. 

Kelompok Bahan Pangan 
a. Padi-padian : Beras, jagung, sorgum, gandum, oat,  barley, rye dan lainnya. 
b. Umbi-umbian : Ubi kayu, ubi jalar, talas, kentang,  uwi dan lainnya. 
c. Minyak&lemak : Minyak kelapa, minyak sawit. 
d. Buah/biji berminyak : Kelapa, kacang tanah, zaitun dan lainnya. 
e. Kacang-kacangan : Kedelai, kacang hijau, kacang dara,  kacang tolo dan lainnya. 
f. Sayur&buah : Semua jenis sayursayuran dan buah  buahan yang biasa dikonsumsi. 
g. Gula : Gula pasir, gula kelapa, gula nipah,  gula tebu, madu dan lainnya. 
h. Pangan Hewani : Ikan, daging, susu, kerang dan telur. 
i. Lainnya : Teh, kopi, coklat, bumbubumbuan  (rempah dan herbal), makanan olahan  dan minuman. 

Katagori Pangan 

  • Produk-produk susu dan analognya. 
  • Lemak, minyak dan emulsi minyak. 
  • Es untuk dimakan, termasuk sherbet dan sorbet. 
  • Buah dan Sayur (termasuk jamur, umbi, kacang termasuk kedelai dan lidah buaya), rumput laut dan biji-bijian. 
  • Kembang gula / permen dan coklat. 
  • Serealia dan Produk Serealia dan turunannya. 
  • Produk Bakeri 
  • Daging dan Produk Daging termasuk daging unggas dan daging hewan buruan. 
  • Ikan dan Produk Perikanan termasuk moluska, krustase dan ekinodermata serta amfibi dan reptil. 
  • Telur dan produk-produk telur. 
  • Pemanis, termasuk madu. 
  • Garam, rempah, sup, saus, salad dan produk protein. 
  • Produk pangan untuk keperluan gizi khusus. 
  • Minuman, tidak termasuk produk susu. 
  • Makanan Ringan siap santap. 
  • Pangan Campuran (Komposit)

http://Tugasakhiramik.blogspot.com 

No comments:

Post a Comment