Peraturan Perundang-undangan
Peraturan merupakan hukum yang in abstracto atau general norm yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan tugasnya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (general). Istilah perundang - undangan secara teoritis ada 2 :
1. Perundang-undangan merupakan proses pembentukan/membentuk peraturan-peraturan negara, baik di
tingkat pusat maupun tingkat daerah.
2. Perundang-undangan adalah segala peraturan negara, yang merupakan hasil pembentukan peraturan-
peraturan, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Peraturan..perundang-undangan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a).Bersifat..umum..dan..komprehensif
b).Bersifat//universal
c).Memiliki kekuatan untuk mengoreksi dirinya sendiri.
Dalam UU No. 10 Tahun 2004 dipaparkan secara tegas antara istilah peraturan dan keputusan. Berdasarkan UU tersebut yang bersifat pengaturan, maka sebutannya adalah peraturan, sedangkan yang bersifat penetapan adalah keputusan. Dengan demikian, yang termasuk dalam pengertian peraturan perundang-undangan sebutannya adalah peraturan.
Setiap instansi apabila akan membuat hal yang bersifat mengatur seharusnya menggunakan istilah peraturan, tidak lagi menggunakan keputusan. Keputusan hanya digunakan untuk hal yang sifatnya menetapkan saja, misalnya pengangkatan seseorang dalam jabatan, kenaikan pangkat, penugasan dalam tugas tertentu, dan sebagainya.
Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Berdasarkan pengertian tersebut.
Peraturan perundang-undangan bersifat umum-abstrak, yang dicirikan unsur-unsur antara lain:
a. waktu, artinya tidak hanya berlaku pada saat tertentu saja,
b. tempat, artinya tidak hanya berlaku pada tempat tertentu saja,
c. orang, artinya tidak hanya berlaku bagi orang tertentu saja, dan
d. fakta hukum, artinya tidak hanya ditujukan pada fakta hukum tertentu saja, tetapi untuk berbagai fakta
hukum (perbuatan) yang dapat berulang-ulang.
UU No.10 Tahun 2004 menentukan bahwa sumber hukum dari segala sumber hukum negara adalah Pancasila. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sedangkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hukum dasar negara merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UUD. Dengan demikian, semua peraturan perundang-undangan harus bersumber pada UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Kedudukan hukum peraturan perundang-undangan lain yang telah ada dan diundangkan sebelum UU No.10 Tahun 2004, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Seperti peraturan yang dikeluarkan oleh MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Semua keputusan yang sifatnya mengatur yang sudah ada sebelum UU No.10 Tahun 2004 berlaku, misalnya Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota atau keputusan pejabat lainnya, harus dibaca peraturan sepanjang tidak bertentangan dengan UU No.10 Tahun 2004.
Bersamaan dengan kewenangan untuk campur tangan tersebut, pemerintah juga diberikan kewenangan untuk membuat dan menggunakan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, pemerintah juga memiliki kewenangan dalam bidang legislasi. Tugas pemerintah tidak hanya terbatas untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislative. Pemerintah dibebani kewajiban untuk menyelenggarakan kepentingan umum atau mengupayakan kesejahteraan sosial dengan diberikan kewenangan untuk campur tangan dalam kehidupan masyarakat dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum.
Konsep pemisahan kekuasaan, khusus yang berkaitan dengan fungsi eksekutif hanya sebagai pelaksana UU tanpa kewenangan membuat peraturan perundang-undangan, seiring dengan perkembangan tugas negara dan pemerintahan, bukan saja kehilangan relevansinya, tetapi dalam praktik juga menemui banyak kendala.
Hal ini dikarenakan badan legislatif sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2004 tidak membentuk segala jenis peraturan perundang-undangan, melainkan terbatas pada UU dan Perda. Jenis peraturan perundang-undangan lain dibuat oleh administrasi negara. Selain itu, yang berjalan selama ini kewenangan legislasi bagi pemerintah pada dasarnya berasal dari undang-undang, yang berarti melalui persetujuan parlemen.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Hadjon, M Philipus. 1999. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Surabaya: Gadja Mada University Press
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Hadjon, M Philipus. 1999. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Surabaya: Gadja Mada University Press
No comments:
Post a Comment