Pengertian Instrumen Pemerintahan
Instrumen pemerintahan adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintahan dan administrasi negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Berkenaan dengan struktur norma hukum administrasi negara ini, H. D van Wijk/Willem Konijnenbelt mengatakan bahwa hukum material mengatur perbuatan manusia. Peraturan, norma didalam hukum administrasi negara memiliki struktur yang berbeda dibandingkan dengan struktur norma hukum perdata dan pidana.
Menurut Indroharto, dalam suasana hukum tata negara itu kita menghadapi bertingkat - tingkatnya norma - norma hukum yang harus kita perhatikan. Lebih lanjut Indroharto menyebutkan bahwa keseluruhan hukum tata usaha negara dalam masyarakat itu memiliki struktur bertingkat dari yang sangat umum dan yang sampai pada norma yang paling individual dan konkret. Kemudian pembentukan norma - norma hukum tata usaha negara dalam masyarakat itu tidak hanya dilakukan oleh pembuat undang - undang dan badan - badan peradilan saja melainkan juga oleh aparat pemerintah yang menjabat sebagai tata usaha negara.
Pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara di Negara Indonesia paling tidak dilakukan oleh 3 lembaga yaitu eksekutif (pemerintah), legislatif (DPR), dan yudikatif (MA-MK). Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan negara, masing-masing organ negara tsb diberikan kewenangan tuk mengeluarkan instrumen hukumnya.
Menurut indroharto suasana hukum tata usaha Negara menghadapi tingkatan-tingkatan tetapi dalam kombinasi yang satu dengan yang lain saling berkaitan.
1. Keseluruhan hukum tata usaha Negara dalam masyrakat itu memiliki struktur tingkat dari yang sangat
umum samapi pada norma yang paling individual dan konkret yang terkandung dalm penetapan
(beschikking).
Kualifikasi sifat keumuman (aglemeenheid) dan kekkonkretan (concreetheid) norma hokum adminstrasi
diperhatikan mengenai objek yand dikenai norma hokum (adressa) dan bentuk normanya.
2. Pembentukan norma hokum tata Negara dalam masyarakat itu iydak hanya dilakukan oleh pembuat
undang-undang dan badan peradilan tetapi juga aparat pemerintah
Macam macam sifat norma Hukum menurut H.D van Wijk/Willem konijinenbelt :
· Norma umum-abstrak (algemeen-abstrack) mis: perundang-undang
· Norma individual-konkret (Individueel-concreet)mis: keputusan tata usaha Negara
· Norma umum-konkret (algemeen-concreet)mis: Peraturan lalu lintas dan rambu
· Norma individual-abstrak (Individueel-abstrack) mis: izin gangguan
No comments:
Post a Comment