Friday, July 12, 2013

ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK

ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK
(Studi Pustaka terhadap Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing di Indonesia)

A.   Pengantar
Analisis kebijakan publik merupakan fokus pembicaraan yang menarik untuk dicermati. Daya tarik ini minimal didasarkan pada tiga hal penting. Pertama, konteks desentralisasi pemerintahan yang mewarnai wacana penyelenggaraan pemerintah di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Kedua, studi tentang analisis kebijakan publik yang senantiasa dikritisi oleh berbagai pihak (kalangan akademisi dan praktiksi). Ketiga, esensi dan urgensi evaluasi kebijakan publik, karena kemanfaatan kebijakan yang dievaluasi terlihat melalui dampaknya terhadap sasaran (target) yang dituju.
Produk asing dari luar negeri yang menjarah bangsa kita pada tahun 2011 sehingga muncul pemeo bahwa bangsa kita lebih mencintai produk luar negeri dibandingkan produk dalam negeri. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 merupakan salah satu bentuk kebijakan publik yang sampai saat ini menjadi rujukan bagi pemerintah dan investor asing dalam melaksanakan usaha Penanaman modal di Indonesia. Dipercaya atau tidak, pada kenyataannya UU ini telah menyebabkan pengusaha-pengusaha dalam negeri justru kalah bersaing dengan keberadaan para investor asing. Bagaimana mungkin bisa justru bangsa sendiri kalah bersaing dengan bangsa asing dalam negeri sendiri. Hal ini menjadi koreksi besar bagi kita semua mulai dari Pemerintah hingga masyarakat, apakah yang menjadi pemicu hal ini hingga bangsa kita yang notabenenya sudah merdeka ternyata masih dijajah oleh bangsa lain di dalam negeri sendiri dalam hal berwirausaha.
Bergabung dengan ekonomi global dapat diibaratkan dengan menjadikan negara sebagai perusahaan publik yang pemegang sahamnya setiap orang dimanapun berada. Para pemegang saham tersebut tidak memberikan suara setiap empat atau lima tahun tetapi setiap jam, setiap hari melalui pialang dari teras rumah mereka. Bila para pemegang saham ini berpendapat penyelenggara negara atau pemerintah suatu negara tidak lagi kredibel maka mereka beramai ramai akan menjual saham sehingga mengakibatkan goncangan pada perekonomian dan bahkan dapat menjatuhkan pemerintah. Singkat kata, globalisasi telah menghilangkan batas-batas tradisional kedaulatan negara dimana modal tidak lagi memiliki bendera nasional. Dana mengalir dari satu negara ke negara lain secara cepat, bergerak melewati batas-batas negara.
Untuk Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dapat dikatakan tonggak sejarah pengintegrasian ekonomi Indonesia ke dalam perekonomian dunia. Tonggak sejarah ini diperkuat dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 yang meratifikasi Perjanjian Pendirian WTO pada Nopember 1994. Ketiga undang-undang tersebut secara bertahap meliberalkan ekonomi Indonesia. Liberalisasi merupakan kata yang banyak disanjung sekaligus dihujat oleh berbagai kelompok masyarakat. Disanjung karena liberalisasi dipercaya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dihujat sebab liberalisasi juga yang meminggirkan sebagian anggota masyarakat khususnya masyarakat ekonomi lemah. Di Indonesia, investasi asing tetap merupakan salah satu yang kontroversial. Jarang ada kritik tentang pembangunan yang tidak dikaitkan dengan investasi asing. Ada tuduhan yang mengatakan bahwa investasi asing telah menciptakan “koloni Jepang” dan memperparah status ketergantungan Indonesia terhadap asing. Investasi asing telah menekan pengusaha pribumi, tidak menempatkan tenaga kerja pada tempatnya dan hanya sedikit memberikan kontribusi dalam teknologi baru dan modal. Hingga tahun 2011 kini, Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tetap dijadikan rujukan oleh Pemerintah Indonesia sebagai Undang Undang Penanaman Modal Asing. Namun percaya atau tidak, dampak dari diberlakukannya Undang Undang ini secara terus menerus dapat menyebabkan bangsa Indonesia semakin terpuruk dalam ketergantungan Internasional.
Untuk memberikan arah, penulis bermaksud membuat suatu perumusan masalah sesuai dengan arah yang menjadi tujuan dan sasaran penulisan dalam makalah ini. Perumusan masalah menurut istilahnya terdiri atas dua kata yaitu rumusan yang berarti ringkasan atau kependekan, dan masalah yang berarti pernyataan yang menunjukkan jarak antara rencana dengan pelaksanaan, antara harapan dengan kenyataan. Perumusan masalah dalam makalah ini berisikan antara lain :
  1. Apa sajakah pembaruan yang terjadi dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 dibandingkan dengan UU Penanaman Modal Asing sebelumnya?
  2. Apakah dampak dari Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 terhadap Penanaman Modal Asing di Indonesia hingga saat ini di tahun 2011?
  3. Apa yang seharusnya dilakukan Pemerintah terhadap kebijakan Penanaman Modal Asing di Indonesia sesuai isi dari Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007?
  4. Apa yang seharusnya dilakukan oleh Masyarakat terhadap Kebijakan Penanaman Modal Asing dari Pemerintah Indonesia?

No comments:

Post a Comment