(Studi Pustaka terhadap Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing di Indonesia)
A.
Pengantar
Analisis kebijakan publik merupakan
fokus pembicaraan yang menarik untuk dicermati. Daya tarik ini minimal
didasarkan pada tiga hal penting. Pertama, konteks desentralisasi
pemerintahan yang mewarnai wacana penyelenggaraan pemerintah di berbagai
negara, termasuk di Indonesia. Kedua, studi tentang analisis kebijakan
publik yang senantiasa dikritisi oleh berbagai pihak (kalangan akademisi dan
praktiksi). Ketiga, esensi dan urgensi evaluasi kebijakan publik, karena
kemanfaatan kebijakan yang dievaluasi terlihat melalui dampaknya terhadap
sasaran (target) yang dituju.
Produk asing dari luar negeri yang
menjarah bangsa kita pada tahun 2011 sehingga muncul pemeo bahwa bangsa kita
lebih mencintai produk luar negeri dibandingkan produk dalam negeri. Undang
Undang Nomor 25 Tahun 2007 merupakan salah satu bentuk kebijakan publik yang
sampai saat ini menjadi rujukan bagi pemerintah dan investor asing dalam
melaksanakan usaha Penanaman modal di Indonesia. Dipercaya atau tidak, pada
kenyataannya UU ini telah menyebabkan pengusaha-pengusaha dalam negeri justru
kalah bersaing dengan keberadaan para investor asing. Bagaimana mungkin bisa
justru bangsa sendiri kalah bersaing dengan bangsa asing dalam negeri sendiri.
Hal ini menjadi koreksi besar bagi kita semua mulai dari Pemerintah hingga
masyarakat, apakah yang menjadi pemicu hal ini hingga bangsa kita yang
notabenenya sudah merdeka ternyata masih dijajah oleh bangsa lain di dalam
negeri sendiri dalam hal berwirausaha.
Bergabung dengan ekonomi global dapat
diibaratkan dengan menjadikan negara sebagai perusahaan publik yang pemegang sahamnya
setiap orang dimanapun berada. Para pemegang saham tersebut tidak memberikan
suara setiap empat atau lima tahun tetapi setiap jam, setiap hari melalui
pialang dari teras rumah mereka. Bila para pemegang saham ini berpendapat
penyelenggara negara atau pemerintah suatu negara tidak lagi kredibel maka
mereka beramai ramai akan menjual saham sehingga mengakibatkan goncangan pada
perekonomian dan bahkan dapat menjatuhkan pemerintah. Singkat kata, globalisasi
telah menghilangkan batas-batas tradisional kedaulatan negara dimana modal
tidak lagi memiliki bendera nasional. Dana mengalir dari satu negara ke negara
lain secara cepat, bergerak melewati batas-batas negara.
Untuk Indonesia, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang kemudian diperbaharui dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dapat dikatakan
tonggak sejarah pengintegrasian ekonomi Indonesia ke dalam perekonomian dunia.
Tonggak sejarah ini diperkuat dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1994 yang meratifikasi Perjanjian Pendirian WTO pada Nopember 1994. Ketiga
undang-undang tersebut secara bertahap meliberalkan ekonomi Indonesia.
Liberalisasi merupakan kata yang banyak disanjung sekaligus dihujat oleh
berbagai kelompok masyarakat. Disanjung karena liberalisasi dipercaya dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dihujat sebab liberalisasi juga yang
meminggirkan sebagian anggota masyarakat khususnya masyarakat ekonomi lemah. Di
Indonesia, investasi asing tetap merupakan salah satu yang kontroversial.
Jarang ada kritik tentang pembangunan yang tidak dikaitkan dengan investasi
asing. Ada tuduhan yang mengatakan bahwa investasi asing telah menciptakan
“koloni Jepang” dan memperparah status ketergantungan Indonesia terhadap asing.
Investasi asing telah menekan pengusaha pribumi, tidak menempatkan tenaga kerja
pada tempatnya dan hanya sedikit memberikan kontribusi dalam teknologi baru dan
modal. Hingga tahun 2011 kini, Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tetap
dijadikan rujukan oleh Pemerintah Indonesia sebagai Undang Undang Penanaman
Modal Asing. Namun percaya atau tidak, dampak dari diberlakukannya Undang
Undang ini secara terus menerus dapat menyebabkan bangsa Indonesia semakin
terpuruk dalam ketergantungan Internasional.
Untuk memberikan arah, penulis bermaksud
membuat suatu perumusan masalah sesuai dengan arah yang menjadi tujuan dan
sasaran penulisan dalam makalah ini. Perumusan masalah menurut istilahnya
terdiri atas dua kata yaitu rumusan yang berarti ringkasan atau kependekan, dan
masalah yang berarti pernyataan yang menunjukkan jarak antara rencana dengan
pelaksanaan, antara harapan dengan kenyataan. Perumusan masalah dalam makalah
ini berisikan antara lain :
- Apa sajakah pembaruan yang terjadi dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 dibandingkan dengan UU Penanaman Modal Asing sebelumnya?
- Apakah dampak dari Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 terhadap Penanaman Modal Asing di Indonesia hingga saat ini di tahun 2011?
- Apa yang seharusnya dilakukan Pemerintah terhadap kebijakan Penanaman Modal Asing di Indonesia sesuai isi dari Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007?
- Apa yang seharusnya dilakukan oleh Masyarakat terhadap Kebijakan Penanaman Modal Asing dari Pemerintah Indonesia?
No comments:
Post a Comment