Tuesday, July 9, 2013

Capital Market (Pasar Modal)

Capital Market (Pasar Modal) 
Cara yang terbaik dalam hal menanggulangi kekurangan atau kesulitan modal bagi pelaksanaan suatu usaha yang dapat memenuhi harapan dan tujuan pemerintah dengan Rencana Pembangunan Semesta-nya, yaitu dengan cara melakukan joint enterprise dengan Penanam Modal Asing (PMA) mengingat kemampuan PMDN masih jarang, terutama dengan adanya jangkauan bisnis untuk ikut dalam meningkatkan jumlah penerimaan devisa negara.
Untuk menutupi kebutuhan modal atau menutupi kekurangan modal yang telah dimiliki, pengusaha dapat mencari pada pasar modal yang ada di tanah air kita, dimana pasar ini telah dibentuk pada tahun 1977. Untuk memperoleh pinjaman tersebut akan ditinjau tentang kebaikan-kebaikan :
a.       Solvabilitasnya
b.      Likuiditasnya
c.       Rentabilitasnya
Yang dimaksud dengan solvabilitas dalam hal ini ialah berupa besarnya jaminan ekstra terhadap modal luar. Dalam melihat jaminan ini akan dilihat bukan dari segi hukum, melainkan dari aspek ekonomisnya. Sebagai contoh dapat dikemukakan sebagai berikut :
Modal Sendiri        = 100
Modal luar             = 10
Modal luar yang telah ada = 10, sedangkan kita masih memerlukan modal luar = 20, mempunyai jaminan modal sendiri sebesar = 100, maka jaminan ekstra :
 = 450%
Ini adalah besaran menurut hukum, kalau ditinjau secara ini maka dengan sendirinya usaha peminjaman ini akan mampu untuk melakukan pengembalian pinjaman tersebut, akan tetapi pasar modal tidak akan menggunakan peninjauan dengan cara demikian, melainkan peninjauan berdasarkan ekonomi yaitu dengan melihat juga aktivanya apakah aktivanya mempunyai nilai atau tidak, dimana pasar modal akan melakukan kontrol secara dinamis. Mungkin pada waktu pengajuan permintaan modal solvabilitas perusahaan peminta/pembutuh modal adalah baik, diperhitungkan bahwa lama kelamaan Solvabilitasnya akan berkurang sehingga pada waktu pinjaman ditagih karena telah mencapai waktu/jatuh tempo ternyata peminjam tidak dapat melunasinya, kontrol dinamis inilah yang akan ditinjau.
Yang dimaksud Likuiditas dalam hal ini terbagi dua; yaitu sebagai berikut :
  •  Likuiditas statis, yaitu yang ditentukan pada suatu saat tertentu (bagi analisa ekonomi likuiditas demikian tidak ada gunanya).
  • Likuiditas dinamis, yaitu yang menyatakan jalannya atau pergerakan likuiditas dari waktu ke waktu, dasarnya ialah kas (likuiditas inilah yang diperlukan ekonomi).
Selanjutnya yang dimaksud dengan rentabilitas ialah perbandingan antara modal dengan rendemen, yang berarti keuntungan yang diperoleh dari setiap penggunaan modal.
Dengan sendirinya bagi sebuah usaha yang baru akan dimulai, ketiga-tiganya belum dapat ditinjau sehingga sulit untuk memperoleh bantuan modal pertama, kecuali kalau pasar modal meninjaunya dari pengalaman-pengalaman keberhasilan pengusaha, reputasinya yang sudah-sudah dan mungkin berdasarkan tinjauan dari segi hukum mengenai Solvabilitasnya, sehingga timbul kepercayaan untuk memberikan sejumlah pinjaman. Lain halnya kalau saham telah berlangsung beberapa waktu/tahun sehingga pat ditinjau kemampuannya untuk mengembalikan segala pinjaman, maka pengajuan pinjaman tentu akan memperoleh tanggapan yang baik.
Pasar modal mempunyai pengertian abstrak yang pada hakekatnya mempertemukan dua subjek yang satu dengan yang lainnya (pemberi pinjaman dan yang membutuhkan pinjaman). Dalam pasar modal ini akan terjalin hubungan antara pengusaha yang memerlukan sejumlah modal untuk melanjutkan usaha/mengembangkan usaha, sedangkan para penanam modal (investor) selalu mengharapkan kedatangan para pembutuh modal terutama modal jangka panjang.
Fungsi dari pasar modal yaitu mengalokasikan secara efisien peredaran dana dari saving surplus unit kepada saving deficit unit, dalam perwujudannya merupakan Securities Exchange atau Stock Exchange yang lazim pula disebut: Bursa Efek.
Maksud diadakannya capital market terutama untuk membantu unit-unit ekonomi (produksi) untuk menanggulangi masalah permodalan yang dihadapinya dengan jalan penjualan saham-saham atau efek-efek, dimana para investor besar dan kecil termasuk perusahaan-perusahaan asuransi, dana-dana pensiun dapat melakukan pembelian atau penjualan saham-saham atau efek-efek tersebut.
Sebagai para pelaksana pembentuk pasar modal adalah :
  • Badan Pembina Pasar Modal, tugasnya memberikan pengarahan dan pertimbangan kebijaksanaan Menteri Keuangan mengenai hal-hal yang menyangkut pasar modal.
  • Badan pelaksana Pasar Modal, bertugas mengadakan penelitian keadaan perusahaan yang akan menjual saham-sahamnya di bursa. Dengan adanya badan ini, maka dengan sendirinya tidak semua perusahaan dapat menjual saham-sahamnya di bursa, melainkan perusahaan yang sehat dan ber-reputasi yang dapat melakukannya.
  • PT. Danareksa, tugasnya melakukan pembelian saham-saham di Bursa Pasar Modal dan kemudian menjualnya kepada masyarakat dalam bentuk pecahan saham kecil.
Pasar modal merupakan barometer bagi para pembutuh uang atau modal jangka panjang yang akan dipergunakan untuk ekspansi perusahaan atau pendirian perusahaan baru. Hal ini terutama karena policy pihak bank untuk tidak memberikan kredit besar dalam jangka waktu yang panjang, sehingga para pembutuh modal terpaksa mencarinya di pasar modal. Jadi apabila organisasi bisnis yang sedang dikelola merupakan Perusahaan Terbatas (PT, Ltd, Co) dimana untuk pembentukan modal mengeluarkan sejumlah saham, maka untuk memperoleh pinjaman sejumlah modal dapat menjual saham-sahamnya pada pasar modal asal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Modal yang akan diperoleh tidak akan banyak terpaut perbedaannya dengan jumlah nilai saham yang diserahkan pada bursa.
Harga dari saham-saham (effected) sesungguhnya merupakan barometer bagi perusahaan-perusahaan dalam pandangan-pandangannya mengenai masa depan perindustrian dan perekonomian pada umumnya.
Demi kelancaran dari maksud pembentukan pasar modal terdapat lembaga-lembaga keuangan (Investment Bank/Underwriters Company) yang mendukungnya, yang mana izin operasinya dikeluarkan oleh menteri keuangan, antara lain :
a.       PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
b.      PT. ASEAM (Asian and Euro-American Capital Corporation)
c.       PT. Ficorinvest (First Indonesian Finance and Investment Corporation)
d.      PT. Indovest (Indonesian Investment International)
e.       PT. Inter-Pacific (Inter Fasific Financial Corporation)
f.       PT. Merincorp, investment finance corporation
g.      PT. MIFC (Mutual International Finance Corporation)

Usaha-usaha lembaga keuangan di atas berdasarkan surat menteri keuangan ditentukan sebagai berikut :
  • Menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan mengeluarkan Surat-surat Berharga.
  • Membantu perusahaan-perusahaan dan badan-badan pemerintah dalam penerbitan surat-surat berharga:
          1. mempersiapkan penerbitan dan penjualannya
          2. Sebagai penjamin atas terjualnya surat-surat berharga yang bersangkutan.
          3. Menjualkan surat-surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga keuangan tersebut di atas.
  • Mengadakan penyertaan modal di dalam perusahaan-perusahaan dengan ketentuan bahwa penyertaan tersebut bersifat sementara sampai sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.
  • Bertindak sebagai broker dan dealer surat-surat berharga
  • Memberikan jaminan (garansi)
  • Bertindak sebagai perantara bagi perusahaan-perusahaan dalam :
  • Memperoleh kompayon (peserta) untuk mengadakan joint venture
  • Memperoleh tenaga ahli
  • Memperoleh pinjaman baik merupakan PMDN maupun PMA.
  • Memberikan jasa berupa saran dan nasehat-nasehat ilmiah (keahlian) dalam bidang pembiayaan, investasi dan manajemen.

No comments:

Post a Comment