Joint Enterprise/perusahaan Patungan
Joint enterprise adalah bentuk kerja sama antara perusahaan nasional dengan perusahaan asing, disebut juga sebagai bentuk kerja sama antar perusahaan. Bentuk kerja sama ini sangat disukai oleh pemerintah, perusahaan nasional yang bersangkutan dan para pemilik modal asing. Dari bentuk kerja sama ini sebagian modal yang diperlukan terutama untuk pembangunan mekanisasi perusahaan, pencukupan para tenaga kerja ahli disediakan dengan dana dari PMA, dimana kontrak kerja sama itu habis, maka sarana-sarana yang serta mutakhir akan ditinggalkan untuk selanjutnya dikelola sendiri oleh perusahaan nasional, dan tenaga-tenaga ahlinya pun dapat dicukupi oleh tenaga-tenaga bangsa kita sendiri, karena selain ada kewajiban bagi para tenaga ahli asing harus mendidik dan memasukkan keahlian bangsa kita, pengalaman mengelola perusahaan bersama-sama tenaga ahli asing tersebut akan mematangkan ahli teknologi mutakhir.
Dalam kerja sama bentuk joint venture hanya terbatas pada kerja sama di bidang permodalan antara pemilik modal nasional dengan memperoleh bantuan dari penanam modal asing dengan cara mencampurkan modalnya saja. Jadi, pada hakikatnya tetap merupakan perusahaan nasional.
Tentang kewenangan untuk mengadakan joint enterprise, joint venture bahkan penanaman modal asing dalam bentuk langsung (tanpa adanya pencampuran dengan modal nasional) dijamin dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1967.
Beberapa keuntungan akan diperoleh jika dilakukan kerja sama dalam berusaha (joint enterprise) antara pengusaha dengan pengusaha asing dalam menunjang pelaksanaan dan keberhasilan pembangunan, terutama au/ tujuan sebagai berikut.
a. Mencukupi bahan pangan dalam negeri
b. Ekspor dengan tujuan menambah divisi
Keuntungan yang akan diperoleh adalah sebagai berikut :
Joint enterprise adalah bentuk kerja sama antara perusahaan nasional dengan perusahaan asing, disebut juga sebagai bentuk kerja sama antar perusahaan. Bentuk kerja sama ini sangat disukai oleh pemerintah, perusahaan nasional yang bersangkutan dan para pemilik modal asing. Dari bentuk kerja sama ini sebagian modal yang diperlukan terutama untuk pembangunan mekanisasi perusahaan, pencukupan para tenaga kerja ahli disediakan dengan dana dari PMA, dimana kontrak kerja sama itu habis, maka sarana-sarana yang serta mutakhir akan ditinggalkan untuk selanjutnya dikelola sendiri oleh perusahaan nasional, dan tenaga-tenaga ahlinya pun dapat dicukupi oleh tenaga-tenaga bangsa kita sendiri, karena selain ada kewajiban bagi para tenaga ahli asing harus mendidik dan memasukkan keahlian bangsa kita, pengalaman mengelola perusahaan bersama-sama tenaga ahli asing tersebut akan mematangkan ahli teknologi mutakhir.
Dalam kerja sama bentuk joint venture hanya terbatas pada kerja sama di bidang permodalan antara pemilik modal nasional dengan memperoleh bantuan dari penanam modal asing dengan cara mencampurkan modalnya saja. Jadi, pada hakikatnya tetap merupakan perusahaan nasional.
Tentang kewenangan untuk mengadakan joint enterprise, joint venture bahkan penanaman modal asing dalam bentuk langsung (tanpa adanya pencampuran dengan modal nasional) dijamin dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1967.
Beberapa keuntungan akan diperoleh jika dilakukan kerja sama dalam berusaha (joint enterprise) antara pengusaha dengan pengusaha asing dalam menunjang pelaksanaan dan keberhasilan pembangunan, terutama au/ tujuan sebagai berikut.
a. Mencukupi bahan pangan dalam negeri
b. Ekspor dengan tujuan menambah divisi
Keuntungan yang akan diperoleh adalah sebagai berikut :
- Dalam pembukaan sebuah perusahaan dapat memanfaatkan peralatan mutakhir dan para tenaga ahli asing yang telah berpengalaman dengan melakukan kerja sama dengan para tenaga kerja kita, dimana segala peralatan mutakhir itu kelak akan menjadi milik perusahaan kita.
- Dengan adanya tenaga-tenaga yang lebih berpengalaman, maka penggunaan mesin/peralatan yang kita gunakan bisa memperoleh hasil yang optimal dan pengalaman ini secara berangsur-angsur akan dimiliki juga oleh tenaga kita.
No comments:
Post a Comment