Monday, October 14, 2013

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem Pemungutan Pajak
a.      Official Assessment System
Yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemungut pajak/fiskus untuk menentukan besarnya pajak yang dibayar (pajak terutang) oleh seseorang.

b.      Semi Self Assessment System
Yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada fiskus dan wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak seseorang yang terutang.

c.       Self Assessment System
Yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri besarnya utang pajak.

d.      Withholding System
Yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pihak ketiga untuk memotong/memungut besarnya pajak yang terutang.

Cara Pengenaan Pajak

a.      Stelsel Nyata (Riil Stelsel)

Yaitu pengenaan pajak berdasarkan pada objek yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya telah dapat diketahui.

b.      Stelsel Anggapan (Fictive Stelsel)
Yaitu pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh Undang-Undang. Sebagai contoh : penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan.

c.       Stelsel Campuran
Yaitu merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.

Stelsel Yg Digunakan

Kelebihannya

Kelemahannya

a. Stelsel Nyata
Pajak yang dikenakan lebih realistis
Pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode

b. Stelsel Anggapan
Pajak sudah dibayar selama th berjalan tanpa harus menunggu akhir tahun
Tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya

Tarif Pajak
1.      Tarif Progresif (Meningkat)
Adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar.
  1. Untuk WP Orang Pribadi
Lapisan Penghasilan Kena Pajak                            Tarif
Sampai dengan Rp. 25 juta                                         5%      
Diatas Rp. 25 juta s/d Rp. 50 juta                               10%
Diatas Rp. 50 juta s/d Rp. 100 juta                             15%
Diatas Rp. 100 juta s/d Rp. 200 juta                           25%
Diatas Rp. 200 juta                                                     35%

  1. Untuk WP Badan dan BUT
Lapisan Penghasilan Kena Pajak                            Tarif
            Sampai dengan Rp. 50 juta                                         10%
            Diatas Rp. 50 juta s/d Rp. 100 juta                             15%
            Diatas Rp 100 juta                                                      30%    

2.      Tarif Degresif (Menurun)
Adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar.
Lapisan Penghasilan kena Pajak                                               Tarif
Sampai dengan Rp. 10 juta                                                           30%    
Diatas Rp. 10 juta s/d 50 juta                                                       25%
Diatas Rp. 50 juta                                                                         15%

3.      Tarif Proportional (Sebanding)
Adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase  tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula jumlah pajak yang terutang (yang harus dibayar). Tarif ini diterapkan dalam UU No. 18 Th 2000 (UU PPN) yang menggunakan tarif proporsional sebesar 10%.
Jumlah Penjualan                       Tarif                           Besarnya Pajak
Rp. 500.000,-                                10%                             Rp. 50.000,-
Rp. 1.000.000,-                             10%                             Rp. 100.000,-
Rp. 5.000.000,-                             10%                             Rp. 500.000,-

4.      Tarif Tetap
Adalah tarif pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Tarif ini diterapkan dalam UU No. 13 Th 1985 (UU Bea Materai).

5.      Tarif Advalorem
Adalah suatu tarif dengan persentase tertentu yang dikenakan/diterapkan pada harga atau nilai suatu barang.
Misalnya : PT. KITA mengimpor barang jenis X sebanyak 1000 unit dengan harga perunit Rp. 100.000,-. Jika tarif Bea Masuk atas impor barang tersebut 10%, maka besarnya Bea Masuk yang harus dibayar adalah :
Nilai Barang Impor           = 1000 x Rp. 100.000,-= Rp. 100.000.000,-
Tarif Bea Masuk 10%
Bea Masuknya= 10%xRp. 100.000.000,-= Rp.10.000.000,-
                                   
6.      Tarif Spesifik
Adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atas suatu satuan jenis barang tertentu.
Misalnya : PT. KITA mengimpor barang jenis X sebanyak 1000 unit dengan harga Rp. 100.000,-. Jika tarif Bea Masuk atas impor barang Rp. 100.000,- per unit, maka besarnya Bea Masuk yang harus dibayar adalah :
Jumlah Barang Impor                    = 1000 unit
Tarif Rp. 100.000,-, maka
Bea Masuk yang harus dibayar = Rp.100.000x1000 =Rp. 100.000.000,- 

No comments:

Post a Comment