a.
Official
Assessment System
Yaitu sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemungut pajak/fiskus untuk
menentukan besarnya pajak yang dibayar (pajak terutang) oleh seseorang.
b.
Semi Self
Assessment System
Yaitu sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang pada fiskus dan wajib pajak untuk
menentukan besarnya pajak seseorang yang terutang.
c.
Self
Assessment System
Yaitu sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada wajib pajak untuk
menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri besarnya utang
pajak.
d.
Withholding
System
Yaitu sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pihak ketiga untuk
memotong/memungut besarnya pajak yang terutang.
Cara Pengenaan Pajak
a. Stelsel Nyata (Riil Stelsel)
Yaitu
pengenaan pajak berdasarkan pada objek yang nyata, sehingga pemungutannya baru
dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang
sesungguhnya telah dapat diketahui.
b.
Stelsel
Anggapan (Fictive Stelsel)
Yaitu
pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh Undang-Undang.
Sebagai contoh : penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya
sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak yang
terutang untuk tahun pajak berjalan.
c.
Stelsel Campuran
Yaitu
merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun
besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun
besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.
Stelsel Yg Digunakan
|
Kelebihannya
|
Kelemahannya
|
a. Stelsel Nyata
|
Pajak yang dikenakan lebih
realistis
|
Pajak baru dapat dikenakan pada
akhir periode
|
b. Stelsel Anggapan
|
Pajak sudah dibayar selama th
berjalan tanpa harus menunggu akhir tahun
|
Tidak berdasarkan pada keadaan
yang sesungguhnya
|
Tarif Pajak
1. Tarif Progresif (Meningkat)
Adalah tarif
pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang dijadikan
dasar pengenaan pajak juga semakin besar.
- Untuk WP
Orang Pribadi
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
Sampai dengan
Rp. 25 juta 5%
Diatas Rp. 25
juta s/d Rp. 50 juta 10%
Diatas Rp. 50
juta s/d Rp. 100 juta 15%
Diatas Rp. 100
juta s/d Rp. 200 juta 25%
Diatas Rp. 200
juta 35%
- Untuk WP
Badan dan BUT
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
Sampai
dengan Rp. 50 juta 10%
Diatas
Rp. 50 juta s/d Rp. 100 juta 15%
Diatas
Rp 100 juta 30%
2. Tarif Degresif (Menurun)
Adalah tarif
pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan
dasar pengenaan pajak semakin besar.
Lapisan Penghasilan kena Pajak Tarif
Sampai dengan
Rp. 10 juta 30%
Diatas Rp. 10
juta s/d 50 juta 25%
Diatas Rp. 50
juta 15%
3. Tarif Proportional (Sebanding)
Adalah tarif
pemungutan pajak yang menggunakan persentase
tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.
Semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar
pula jumlah pajak yang terutang (yang harus dibayar). Tarif ini diterapkan
dalam UU No. 18 Th 2000 (UU PPN) yang menggunakan tarif proporsional sebesar
10%.
Jumlah Penjualan Tarif Besarnya
Pajak
Rp. 500.000,- 10% Rp. 50.000,-
Rp.
1.000.000,- 10% Rp. 100.000,-
Rp.
5.000.000,- 10% Rp. 500.000,-
4. Tarif Tetap
Adalah tarif
pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang
dijadikan dasar pengenaan pajak. Tarif ini diterapkan dalam UU No. 13 Th 1985
(UU Bea Materai).
5. Tarif Advalorem
Adalah suatu
tarif dengan persentase tertentu yang dikenakan/diterapkan pada harga atau
nilai suatu barang.
Misalnya : PT. KITA mengimpor barang
jenis X sebanyak 1000 unit dengan harga perunit Rp. 100.000,-. Jika tarif Bea
Masuk atas impor barang tersebut 10%, maka besarnya Bea Masuk yang harus
dibayar adalah :
Nilai Barang
Impor = 1000 x Rp. 100.000,-=
Rp. 100.000.000,-
Tarif Bea
Masuk 10%
Bea Masuknya=
10%xRp. 100.000.000,-= Rp.10.000.000,-
6. Tarif Spesifik
Adalah tarif
dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atas suatu satuan
jenis barang tertentu.
Misalnya : PT. KITA mengimpor barang
jenis X sebanyak 1000 unit dengan harga Rp. 100.000,-. Jika tarif Bea Masuk
atas impor barang Rp. 100.000,- per unit, maka besarnya Bea Masuk yang harus
dibayar adalah :
Jumlah Barang
Impor = 1000 unit
Tarif Rp.
100.000,-, maka
Bea Masuk yang
harus dibayar = Rp.100.000x1000 =Rp. 100.000.000,-
No comments:
Post a Comment