Monday, October 14, 2013

Tahapan Dalam Pajak adalah

Tahapan Dalam Pajak - 1. Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) : NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban perpajakannya.

Fungsi NPWP : 
Sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP.
Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.

NPWP terdiri dari 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
Contoh : 04.071.098.0.428.000

Cara memperoleh NPWP :
- Mendaftarkan diri, pada KPP wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan.
- Secara Jabatan, apabila berdasarkan data yang diperoleh telah memenuhi syarat untuk diberikan NPWP.

Penghapusan NPWP :
- WP Pribadi meninggal dunia & tidak meninggalkan warisan.
- WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan UU yang berlaku.

Perpindahan WP :
- Pindah tempat tinggal
- Pindah tempat kedudukan
- Pindah tempat kegiatan usaha
- Perubahan status perusahaan.
2.      Menentukan Stelsel yang akan digunakan
Dalam hal Wajib Pajak baru atau baru akan mengajukan NPWP, maka WP perlu menentukan stelsel yang akan digunakan dalam memperhitungkan waktu pengakuan penghasilan yang akan dijadikan dasar perhitungan pajak dan waktu angsuran yang akan dilakukan setiap bulannya maupun setiap tahunnya..
  
3.      Menghitung sendiri utang pajaknya
(Dengan menggunakan Self Assessment System)

Cara Menghitung Pajak

Pajak Terutang = Tarif Pajak x Penghasilan Kena Pajak
           
      Tarif pajak yang digunakan adalah tarif pajak progresif
     
      Cara Menentukan Besarnya PKP :
      WP dalam negeri :
1.      Dengan Dasar Pembukuan (melalui siklus akuntansi)
2.      Dengan Dasar Pencatatan (mencatat peredaran bruto)

      WP Luar Negeri : Sebesar Penghasilan bruto

      Ad. 1. Dengan Dasar Pembukuan
      WP Badan
  PKP = Penghasilan Sebagai Objek Pajak - Biaya                              
     
      WP Pribadi
PKP = Penghasilan Sebagai Objek Pajak – Biaya - PTKP

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) :
- Wajib Pajak   =          240.000/bln     atau     2.880.000/th
- Kawin           =          120.000/bln     atau     1.440.000/th
- Tanggungan  =          360.000/bln     atau     4.320.000/th
   (Rp. 120.000/Org Mak 3 org)         
Tanggungan  : tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semendah dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Ad. 2. Dengan Dasar Pencatatan
            Bagi WP yang tidak melakukan pembukuan, tetapi hanya melakukan pencatatan atas peredaran brutonya dalam menentukan penghasilan kena pajaknya boleh dengan menggunakan Norma Penghitungan.

Norma Penghitungan : Persentase yang telah ditetapkan oleh dirjen pajak sesuai dengan bidang usaha dan lokasi WP.

Contoh :
Tuan Q-Ta di Jakarta status kawin dan mempunyai 3 org anak, bekerja sebagai seorang Dokter dengan penghasilan bruto setahun Rp. 30.000.000, besarnya persentase norma untuk dokter di Jakarta adalah 45%, maka penghasilan kena pajaknya sbb :

Peredaran Bruto                                              = Rp. 30.000.000,-
Penghasilan netto 45% x 30.000.000,-           = Rp. 13.500.000,-
PTKP (K3)                                                      = (        8.640.000)

           
Penghasilan Kena Pajak                      = Rp. 4.860.000,-

PPh terutang = 5% X 4.860.000 = Rp.243.000,-

Penghasilan dari tahun pajak
WP pribadi status kawin dengan 3 anak memperoleh penghasilan selama 3 bulan sebesar Rp. 10.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak & utang Pajaknya sbb :
Penghasilan netto 3 bulan                   = Rp. 10.000.000,-
Penghasilan setahun                           
360     x 10.000.000,-                          = Rp. 40.000.000,-
3x30
PTKP (K3)                                          = (Rp. 8.640.000,-)
                                                                       31.360.000,-

PPh Setahun 5% x 25.000.000,-         = 1.250.000,-
                    10% x 6.360.000,-           =    636.000,-
                                                               1.886.000,-  
PPh terutang dalam bagian tahun pajak (3 Bln)
3 x 30  x 1.886.000,-   = 471.000,-
 360

4.      Menyetorkan utang pajak
Pembayaran pajak atau setoran pajak dibayar melalui kantor pos & Bank persepsi yang ditunjuk pemerintah dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) yang dapat diperoleh di KPP atau ditoko buku & dapat pula diperbanyak dengan difoto copy.

SSP terdiri dari 5 Rangkap
1.      Arsip WP
2.      Untuk KPP melalui KPKN
3.      U/ dilaporkan ke KPP
4.      U/ Bank persepsi/Kantor Pos
5.      Arsip WP wajib pungut atau pihak lain

Contoh Pengisian SSP :
PT. Q-Ta dengan alamat Jl. Siliwangi No. 84 Bandung terdaftar pada KPP bandung Karees dengan NPWP 04.071.098.0.428.000. Penghasilan sebelum pajak th 2003 sebesar Rp. 840.000.000 dengan utang pajak Rp. 234.000, yang menjadi dasar angsuran untuk tahun 2004. Angsuran Januari 2004 sebesar Rp. 19.541.600 yang dibayar tgl 10 Februari 2004.

Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran :
JENIS PAJAK
TANGGAL PEMBAYARAN
PPh 21
Paling lambat tgl 10 bulan berikutnya
PPh 22 Impor
Bersamaan dgn bea masuk/ saat penyelesaian dok impor
PPh 22 DJBC
1 hari setelah pemungutan pajak dilakukan
PPh 22 Bendaharawan
Pada hari yang sama dgn pelaksanaan pembayaran
PPh 22 dari penyerahan oleh Pertamina
Sebelum SPPB ( Delivery Order) ditebus
PPh 22 yg dipungut oleh badan tertentu
Paling lambat tgl 10 bulan berikutnya
PPh 23 & 26
Paling lambat tgl 10 bulan berikutnya
PPh 25
Paling lambat tgl 15 bulan berikutnya
PPN & PPn BM
Paling lambat tgl 15 bulan berikutnya
PPN & PPn BM Impor
Bersamaan dgn saat bea masuk/saat penyelesaian dok impor
PPN & PPn BM DJBC
1 hari setelah pemungutan
PPN & PPn BM Bendaharawan
Tanggal 7 bulan berikutnya

Denda terhadap keterlambatan penyetoran sebesar 2% perbulan dari angsuran.

5.      Melaporkan SPT Masa & SPT Tahunan
Selain berkewajiban bayar/setor, WP juga berkewajiban lapor. Karena pembayaran/penyetoran tidak secara otomatis dianggap lapor. Dalam hal pelaporan, WP menggunakan form pelaporan dengan menggunakan formulir SPT ( Surat Pemberitahuan).

SPT (Surat Pemberitahuan)
SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.

Pengisian & Penyampaian SPT :
  1. WP Mengambil sendiri SPT
  2. WP Mengisi SPT
  3. WP Menanda tangani SPT
  4. WP Menyampaikan SPT ke KPP
SPT terdiri dari 2 jenis :
  1. SPT Tahunan
Disampaikan dalam suatu tahun pajak

  1. SPT Masa 
Disampaikan dalam suatu masa pajak atau suatu saat

Tanggal Jatuh Tempo Pelaporan :
JENIS PAJAK
TANGGAL PEMBAYARAN
YG MENYAMPAIKAN SPT
PPh 21
20 hari setelah masa pajak berakhir
Pemotong PPh 21
PPh 22 Impor
14 hari setelah masa pajak berakhir
Bea Cukai
PPh 22 DJBC
7 hari setelah penyetoran berakhir
DJBC
PPh 22 Bendaharawan
14 hari
Bendaharawan
PPh 22 dari penyerahan oleh Pertamina
20 hari setelah masa pajak berakhir
Pihak yg melakukan penyerahan
PPh 22 yg dipungut oleh badan   tertentu
20 hari setelah masa pajak berakhir
Pihak yg melakukan penyerahan
PPh 23
20 hari setelah masa pajak berakhir
Pemotong PPh 23
PPh 25
20 hari setelah masa pajak berakhir
WP yg mempunyai NPWP
PPh 26
20 hari setelah masa pajak berakhir
Pemotong PPh 26
PPN & PPn BM
20 hari setelah masa pajak berakhir
PKP
PPN & PPn BM DJBC
7 hari setelah penyetoran berakhir
Bea Cukai
PPN & PPn BM
20 hari setelah masa pajak berakhir
Pemungut Pajak selain bendaharawan

WP dapat mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dengan mengajukan surat permohonan perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan kepada Dirjen Pajak melalui KPP dengan disertai :
1.      Alasan Penundaan
2.      Perhitungan Sementara Pajak Yg terutang
3.      Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang menurut perhitungan sementara
Apabila terdapat kekurangan dari perhitungan yang sebenarnya dikenakan denda 2% perbulan. Adapun denda terhadap keterlambatan pelaporan untuk SPT masa Rp. 50.000, dan SPT Tahunan sebesar RP. 100.000,-

6.   Menerima SKP (Surat Ketetapan Pajak) Jika ada
    Jenis-jenis SKP :
  1. STP (Surat Tagihan Pajak)
  2. SKPKB ( Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
  3. SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
  4. SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
  5. SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil)
  6. SPPT
7.      Dilakukan Penagihan (lihat hal 21)
  1. Karena Kelalaian/Kealpaan
1.      Ketidaktahuan (tidak tahu ketentuan)
2.      Kesalahan (salah hitung)
3.      Kesalahpahaman (salah menafsirkan ketentuan)
4.      Kealpaan ( alpa menyimpan buku/bukti)
Yang perlu dilakukan yaitu melunasi uatang pajak atau banding & Keberatan.

  1. Karena Kesengajaan
Merupakan tindak pidana pajak dan akan dilakukan penyidikan, penuntutan & putusan BPSP.

No comments:

Post a Comment