Wednesday, December 25, 2013

Peraturan dan Undang-undang Pemberian Jaminan Sosial Pelaksanaan pemberian

Peraturan dan Undang-undang Pemberian Jaminan Sosial Pelaksanaan pemberian 
Jaminan Sosial yang dilakuakn perusahaan milik pemerintah atau swasta harus mematuhi peraturan dan undang-undang yang ditetapkan. Program pemberian jaminan sosial harus mematuhi peraturan dan undang-undang yang ada menyangkut hal-hal : 
1. Cuti
2. Jaminan hari tua
3. Pemeliharaan kesehatan

Ad.1 Cuti
Peraturan yang mengatur tentang cuti dapat dilihat dalam peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 (Lembaran Negara No. 69 tahun 2009 dan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian No. 01/SE/2012.

Menurut peraturan di atas : 
“Cuti adalah dalam keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu”.
Berhubung cuti ini merupakan salah satu dari hak pegawai negeri sipil, maka pemberian atau pelaksanaan cuti harus betul-betul diperhatikan oleh pejabat yang berwewenang memberikan cuti, kecuali ada pentingan dinas yang sangat mendesak maka pemberian cuti dapat ditunda pelaksanaannya dalam jangka waktu tertentu.

Cuti pegawai negeri sipil dapat digolongkan kedalam dua jenis yaitu :
a. Cuti yang merupakan hak pegawai negeri, terdiri atas : 
- Cuti Tahunan 
Cuti tahunan adalah cuti yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus-menerus lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja.

- Cuti Besar 
Yaitu cuti yang diberikan pada pegawai negeri sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus-menerus, dengan wktu cuti selama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Biasanya cuti diambil untuk dimanfaatkan bagi keperluan yang pribadi sifatnya. Misalnya pulang ke kampung halaman atau untuk menunaikan ibadah haji bagi yang beragama islam.

- Cuti sakit
Setiap pegawai negeri sipil yang sakit berhak atas cuti sakit. Apabila sakit lebih dari 1 (satu) sampai 2 (dua) hari harus memberitahukan atasan baik secara tulisan maupun melalui pesan dengan perantaraan orang lain. Bila sakit lebih dari 2-14 hari, permintaan cuti diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang dengan melampirkan surat keterangan dokter. Lebih dari 14 (empat belas) hari harus memberitahukan pejabat yang berwewenang dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh menteri kesehatan.

- Cuti Bersalin
Lamanya cuti bersalin adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah bersalin. Cuti bersalin hanya maksimal tiga kali persalinan selama ia menjadi pegawai negeri sipil, sedangkan persalinan yang keempat dan seterusnya, diberikan cuti diluar tanggungan negara.

- Cuti Karena Alasan Penting
Yaitu cuti karena salah seorang anggota keluarga meninggal dunia. Menurut ketentuan hukum yang berlaku yang bersangkutan harus mengurus hak-hak yang meninggal dunia itu. Lamanya cuti karena alasan penting diberikan maksimal selama dua bulan

b. Cuti yang bukan merupakan hak pegawai negeri yaitu cuti diluar tanggungan negara
Cuti ini hanya dapat diberikan kepada pegawai negeri yang bekerja sekurang-kurangnya lima tahun secara terus-menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak, misalnya mengikuti suami yang bertugas diluar negeri. Waktu cuti paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun. Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan cuti diluar tanggungan negara dibebaskan dari jabatannya dan jabatan yang lowong itu segera diisi.

Ad. 2 Tunjangan Kematian
Tunjangan kematian dapat juga dikenal dengan uang duka. Di dalam undang-undang Nomor 12 tahun 1981 dikenal dua macam uang duka yaitu uang duka tewas dan uang duka wafat.

Tewas adalah
1. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang berhubungan dengan dinas
3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani/ jasmani yang didapat dalam dan 
    karena menjalankan tugas kewajibannya

Wafat adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal-hal diatas. Uang duka tewas diberikan kepada ahli warisnya sebesar 6 kali penghasilan bersih sebulan, dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp. 500.000,- sedangkan uang duka wafat diberikan sebesar 3 kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp. 100.000,-

Ad.3 Jaminan hari Tua
Jaminan hari tua dikenal dengan istilah pensiun, yang menurut undang-undang Nomor 11, tahun 1969 adalah suatu penghasilan yang diterima secara rutin setiap bulan oleh seseorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi. Untuk membiayai penghidupan selanjutnya agar ia tidak terlantar apabila sudah tidak berdaya lagi mencari penghasilan lain.

Ad.4 Pemeliharaan Kesehatan
Adalah penting bagi perusahaan untuk memperhatikan kesehatan untuk karyawan, yakni fisik dan mental demi alasan-alasan ekonomi dan kemanusiaan, kesehatan karyawan bias terganggu karena penyakit, stress maupun karena kecelakaan. Program kesehatan fisik yang dibuat oleh perusahaan sebaiknya terdiri dari salah satu atau keseluruhan elemen-elemen berikut ini : 
a. Pemeriksaan kesehatan pada waktu karyawan pertama kali diterima bekerja
b. Pemeriksaan kesehatan seluruh karyawan kunci
c. Pemeriksaan kesehatan secara sukarela untuk semua karyawan secara periodik
d. Tersedianya peralatan dan staf medis yang cukup
e. Pemberian perhatian yang sistematis dan preventif terhadap masalah ketegangan industri
f. Pemeriksaan yang sistematis dan periodik terhadap persyaratan-persyaratan sanitasi yang baik

Disamping memperhatikan keadaan fisik maka perlu pula diperhatikan kesehatan mental karyawannya. Kondisi mental yang buruk akan ditunjukkan dari tingginya tingkat kecelakaan, sering tidak masuk kerja, dating terlambat, tingginya tingkat perputaran tenaga kerja, buruknya hubungan antara atasan dan bawahan atau rekan-rekan sekerja.

Untukmembuat program kesehatan mental perlu dilakukan salah satu atau keseluruhan cara berikut ini :
a. Tersedianya psyciatrist untuk konsultasi
b. Kerjasama dengan psyciatrist tadi diluar perusahaan atau yang ada di lembaga-lembaga konsultasi
c. Mendidik para karyawan perusahaan tentang arti pentingnya kesehatan mental
d. Mengembangkan dan memelihara program-program “human relation”

Selain dari hal-hal tersebut diatas, dewasa ini telah ditetapkan pemerintah pelaksanaanprogram ASTEK yang diatur oleh peraturan pemerintah No. 58 Tahun 2009. Program ASTEK atau program Asuransi Sosial Tenaga Kerja merupakan suatu program yang diadakan pemerintah yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja, guna melindungi hak-hak dan martabatnya sebagai manusia dalam mengatasi resiko-resikonya yang timbul didalam dan hubungan kerja disatu pihak dan dipihak lain untuk membantu pengusaha / perusahaan untuk memenuhi kewajiban dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi tenaga kerjanya seperti yang diatur dalam peraturan perundangan.

Secara mendasar, program ASTEK bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi tenaga kerja (berikut keluarganya) pada saat mengalami resiko kecelakaan kerja, cacat, sakit, hari tua, meninggal dan menganggur, guna meningkatkan keselamatan kerja, peningkatan prestasi dan ketentraman berusaha. Bagi tenaga kerja yang menggantungkan penghasilannya kepada upah, setiap resiko yang dialamai secara langsung dapat berakibat terganggunyakelancaran atau bahkan hilangnya penerimaan upah sebagai unsure pokok pemeliharaan kesejahteraannya sendiri berikut keluarga. Sedangkan bagi perusahaan setiap resiko yang menerima tenaga kerjanya dapat merupakan gangguan pada suasana kerja, proses produksi dan program-program perusahaan.

Upaya penanggulangan terhadap resiko itu, memerlukan pembiayaan yang dari waktu ke waktu makin mahal sehingga tidak semua tenaga kerja mampu menanggulangi resiko yang dihadapi serta tidak setiap perusahaan mampu menyelenggarakan program jaminan sosial tersebut.

Atas dasar itu penanggulangan perlu dilaksanakan secara terencana dan sistematis melalui mekanisme kegotongroyongan iuran dan pembagian resiko dalam program ASTEK.

Program ASTEK mencakup paket program : 
a. AKK (Asuransi Kecelakaan Kerja)
b. THT (Tabungan Hari Tua)
c. AK (Asuransi Kematian)

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2009 mengatakan :
“Perusahaan adalah semua perusahaan baik milik swasta termasuk perusahaan yang diberikan menurut peraturan Peraturan Penanaman ModalDalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) serta Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perusahaan Milik Negara yang didirikan atau berdasarkan Undang-Undang tersendiri.

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. 275 MEN/2010 ditetapkanbahwa perusahaan yang memperkerjakan sebanyak 100 orang atau lebih membayar membayar upah paling sedikit Rp. 5.000.000,- sebulan perusahaan tersebut diwajibkan ikut serta dalam program ASTEK. Dengan demikian semua perusahaanyang terletak di luar ketentuan tersebut untuk sementara belum wajib menjalankan peraturan itu, sehingga program ini dapat dilaksanakan menurut kebijaksanaan perusahaan yang bersangkutan.

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang menimpa tenaga kerja berhubung dengan hubungan kerja dan penyakit timbul karena hubungan kerja. Asuransi ini meliputi biaya pengangkutan ke rumah atau kerumah sakit. Pengobatan dan perawatan di rumah sakit, tunjangan ganti rugi dan biaya penguburan yang menjadi hak buruh yang tertimpa kecelakaan kerja.

Untuk melaksanakan program THT perusahaan diberi wewenang untuk mengadakan pemotongan upah buruh sepanjang yang menjadi kewajiban buruh dan wajib dan wajib membayarkannya kepada Perum ASTEK bersama-sama dengan iuran perusahaan.Asuransi Kematian adalah pertanggungan resiko kematian atas jiwa tenaga dan berlaku selama buruh menjadi tertanggung dan belum mencapai usia 55 tahun.

No comments:

Post a Comment