(ADVANCE PAYMENT)
Dalam sistem
pembayaran ini pembeli (Importir)
membayar dimuka (pay in advance) kepada penjual (Eksportir) sebelum
barang-barang dikirim oleh penjual tersebut. Ini berarti importer memberikan
kredit kepada eksportir untuk mempersiapkan barang-barangnya.
Pelaksanaan sistem ini lazim digunakan dalam kondisi pasar yang baik bagi penjual. Besarnya pembayaran biasanya 100 % dari besarnya barang yang diekspor.
Dalam sistem pembayaran ini importir menanggung segala resiko, baik pembayaran yang dilakukan atau kemungkinan tidak dikirimnya barang-barang yang dipesan.
Faktor
pertimbangan dilakukannyan sistem ini
antara lain :
1.
Kepercayaan
Importir terhadap ekspor
2.
Keyakinan
importir bahwa negara eksportir tidak akan melarang ekspor
3.
Keyakinan
importir bahwa pemerintah importir mengijinkan pembayaran
4.
dimuka
5.
Importir
mempunyai likuiditas yang cukup
Pelaksanaan sistem ini lazim digunakan dalam kondisi pasar yang baik bagi penjual. Besarnya pembayaran biasanya 100 % dari besarnya barang yang diekspor.
Dalam sistem pembayaran ini importir menanggung segala resiko, baik pembayaran yang dilakukan atau kemungkinan tidak dikirimnya barang-barang yang dipesan.
B. PEMBAYARAN KEMUDIAN (OPEN ACCOUNT)
Sistem pembayaran dimana belum dilakukan pembayaran apa-apa oleh importir kepada eksportir sebelum barang dikapalkan atau tiba dan diterima importir atau sebelum waktu tertentu yang telah disepakati. Eksportir setelah melakukan pengapalan barang akan mengirimkan invoice kepada importir.Dalam invoice tersebut eksportir akan mencantumkan tanggal dan waktu tertentu kapan importir harus melakukan pembayaran.
Sistem pembayaran ini dapat terjadi apabila :
1.
Ada
kepercayaan penuh antara eksportir dan importir
2.
Barang-barang
dan dokumen akan langsung dkorim kepada pembeli
3.
Eksportir
kelebihan dana
4.
Eksportir
yakin tidak ada peraturan di negara importir yang melarang transfer pembayaran.
Resiko-resiko yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran ibi antara lain :
1.
Eksportir
tidak mendapat perlindungan apakah importir akan membayar.
2. Dalam
hal importir tidak membayar, eksportir akan kesulitan dalam membuktikannya di
pengadilan karena tidak ada bukti-bukti
3.
Penyelesaian
perselisihan akan menimbulkan biaya bagi eksportir.
C.
WESEL
INKASO (COLLECTION DRAFT)
Dalam sistem
ini eksportir memiliki hak pengawasan barang-barang sampai weselnya (draft) dibayar importir. Eksportir atau
penarik wesel (drawer) mengapalkan barang sementara
dokumen pemilikan atas pengiriman barang secara langsung atau melalui bank
importir dikirim ke importir
Penyerahan
dokumen kepada importir didasarkan pada :
1.
D/P (Document
against Payment) : penyerahan
dokumen kepada importir dilakukan
apabila importir telah membayar
2. D/A (Document
against Acceptance) : penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah mengaksep
weselnya
D.
KONSINYASI (CONSIGNMENT)
Sistem pengiriman barang-barang ekspor pada
importer di luar negri di mana barang-barang tersebut dikirim oleh ekspotir sebagai
titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harha yang telah ditetapkan oleh
eksportir, arang-barang yang tidak terjual akan dikembalikan kepada
eksportir.
Dalam system
ini eksportir memegang hak milik atas barang, sedangkan importir hanya
merupakan pihak yang dititipi barang untuk dijual. Resiko yang dapat timbul
dalam system ini antara lain :
1.
Modal
terlalu lama tertimbun pada barang yang diperdagangkan.
2.
Tidak
ada kepastian eksportir akan menerima pembayaran.
3. Eksportir
dapat menjadi korban kenakalan importir yang melaporkan barang yang terjual
tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
4.
Bila
impotir tidak membayar, tidak ada bukti untuk menuntutnya di pengadilan.
E.
LETTER OF CREDIT (L/C)
Suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bang atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.
Sistem pembayaran dengan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir untuk memperoleh hasil dari penjualan barangnya dari importir, sepanjang eksportir dapat menyerahkan dokumen-dokumen sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C.
Kepastian akan amannya kepentingan kedua belah
pihak (eksportir dan importir) dengan menggunaan L/C antara lain:
- Kepada penjual dipastikan akan adanya pembayaran bilamana dokumen-dokumen pengapalan lengkap sesuai dengan syarat L/C
- Kepada importir dipastikan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan oleh bank bila sesuai dengan persyaratan L/C.
Pembayaran
yang dipastikan itu pun tergantung dari jenis L/C yang dibuka yaitu apakah L/C
tersebut irrevocable atau irrevocable comfirmed. Demikian juga
dari segi tenor (jangka waktu) pembayaran wesel
dapat diatur apakah wesel segera dibayar yakni
dengan sight L/C yang weselnya
ditarik at sight, atau usance term L/C, dimana eksportir akan
menarik wesel
berjangka yang disebut time draft
yang harus di aksep oleh bank dan dibayarkan setelah jatuh tempo.
Dalam
transaksi L/C ini bank hanya melihat dan berkepentingan dalam dokumen-dokumen
saja dan tidak terlibat dalam barang-barang. Karena itu L/C tidak menjamin
importir bahwa isi pengapalan adalah sesuai dengan yang disebut dalam “sales contract” antar kedua pihak
eksportir dan importir.
Terdapat tiga
kontrak terpisah yang dikaitkan dengan L/C yaitu :
- Kontrak jual beli (sales contract) antara penjual (eksportir dan pembeli (importir).
- Instrumen L/C yang merupakan kontrak antara eksportir (beneficiary) dan bank pembuka L/C (issuing bank).
- L/C atau “perjanjian jaminan” yang merupakan kontrak antara importir (applicant) dan bank pembuka L/C (issuing bank)
Tata cara pembayaran dengan menggunakan L/C dapat
dilihat pada gambar serta penjelasan berikut :
- Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
- Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
- Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
- Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
No comments:
Post a Comment