Wednesday, January 15, 2014

PEMBAYARAN EKSPOR IMPOR

PEMBAYARAN EKSPOR IMPOR : Pada kegiatan ekspor impor proses pembayaran antara negara dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain Secara Tunai (Cash Payment), Pembayaran Kemudian (Open Account), Wesel Inkaso (Collection Draft), Konsinyasi (Consignment), Letter Of Credit (L/C)

A. SECARA TUNAI (CASH PAYMENT) ATAU PEMBAYARAN DIMUKA 
     (ADVANCE PAYMENT)
Dalam sistem pembayaran ini  pembeli (Importir) membayar dimuka (pay in advance) kepada penjual (Eksportir) sebelum barang-barang dikirim oleh penjual tersebut. Ini berarti importer memberikan kredit kepada eksportir untuk mempersiapkan barang-barangnya.
Faktor pertimbangan dilakukannyan sistem  ini antara lain :
1.            Kepercayaan Importir terhadap ekspor
2.            Keyakinan importir bahwa negara eksportir tidak  akan melarang ekspor
3.            Keyakinan importir bahwa pemerintah importir mengijinkan pembayaran
4.            dimuka
5.            Importir mempunyai likuiditas yang cukup

Pelaksanaan sistem ini lazim digunakan dalam kondisi pasar yang baik bagi penjual. Besarnya pembayaran biasanya 100 % dari besarnya barang yang diekspor.

Dalam sistem pembayaran ini importir menanggung segala resiko, baik pembayaran yang dilakukan atau kemungkinan tidak dikirimnya barang-barang yang dipesan.

B. PEMBAYARAN KEMUDIAN (OPEN ACCOUNT) 
Sistem pembayaran dimana belum dilakukan pembayaran apa-apa oleh importir kepada eksportir sebelum barang dikapalkan atau tiba dan diterima importir atau sebelum waktu tertentu yang telah disepakati. Eksportir setelah melakukan pengapalan barang akan mengirimkan invoice kepada importir.Dalam invoice tersebut eksportir akan mencantumkan tanggal dan waktu tertentu kapan importir harus melakukan pembayaran.
Sistem pembayaran ini dapat terjadi apabila :
1.            Ada kepercayaan penuh antara eksportir dan importir
2.            Barang-barang dan dokumen akan langsung dkorim kepada pembeli
3.            Eksportir kelebihan dana
4.            Eksportir yakin tidak ada peraturan di negara importir yang melarang transfer pembayaran.

Resiko-resiko yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran ibi antara lain :
1.               Eksportir tidak mendapat perlindungan apakah importir akan membayar.
2.         Dalam hal importir tidak membayar, eksportir akan kesulitan dalam membuktikannya di pengadilan karena tidak ada bukti-bukti
3.               Penyelesaian perselisihan akan menimbulkan biaya bagi eksportir.

C.          WESEL INKASO (COLLECTION DRAFT)
Dalam sistem ini eksportir memiliki hak pengawasan barang-barang sampai weselnya (draft) dibayar importir. Eksportir atau penarik wesel (drawer) mengapalkan barang sementara dokumen pemilikan atas pengiriman barang secara langsung atau melalui bank importir dikirim ke importir
   Penyerahan dokumen kepada importir didasarkan pada :
1.            D/P (Document against Payment) :      penyerahan      dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah membayar
2.       D/A (Document against Acceptance) : penyerahan dokumen kepada importir           dilakukan apabila importir telah mengaksep weselnya

D.          KONSINYASI (CONSIGNMENT)
Sistem pengiriman barang-barang ekspor pada importer di luar negri di mana barang-barang tersebut dikirim oleh ekspotir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harha yang telah ditetapkan oleh eksportir, arang-barang yang tidak terjual akan dikembalikan kepada eksportir.
Dalam system ini eksportir memegang hak milik atas barang, sedangkan importir hanya merupakan pihak yang dititipi barang untuk dijual. Resiko yang dapat timbul dalam system ini antara lain :
1.            Modal terlalu lama tertimbun pada barang yang diperdagangkan.
2.            Tidak ada kepastian eksportir akan menerima pembayaran.
3.         Eksportir dapat menjadi korban kenakalan importir yang melaporkan barang yang terjual tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
4.            Bila impotir tidak membayar, tidak ada bukti untuk menuntutnya di pengadilan.

E.           LETTER OF CREDIT (L/C)
Suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bang atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.

Sistem pembayaran dengan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir untuk memperoleh hasil dari penjualan barangnya dari importir, sepanjang eksportir dapat menyerahkan dokumen-dokumen sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C.
Kepastian akan amannya kepentingan kedua belah pihak (eksportir dan importir) dengan menggunaan L/C antara lain:
  1. Kepada penjual dipastikan akan adanya pembayaran bilamana dokumen-dokumen pengapalan lengkap sesuai dengan syarat L/C
  2. Kepada importir dipastikan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan oleh bank bila sesuai dengan persyaratan L/C.
Pembayaran yang dipastikan itu pun tergantung dari jenis L/C yang dibuka yaitu apakah L/C tersebut irrevocable atau irrevocable comfirmed. Demikian juga dari segi tenor (jangka waktu) pembayaran wesel dapat diatur apakah wesel segera dibayar yakni dengan sight L/C yang weselnya ditarik at sight, atau usance term L/C, dimana eksportir akan menarik wesel berjangka yang disebut time draft yang harus di aksep oleh bank dan dibayarkan setelah jatuh tempo.
Dalam transaksi L/C ini bank hanya melihat dan berkepentingan dalam dokumen-dokumen saja dan tidak terlibat dalam barang-barang. Karena itu L/C tidak menjamin importir bahwa isi pengapalan adalah sesuai dengan yang disebut dalam “sales contract” antar kedua pihak eksportir dan importir.

Terdapat tiga kontrak terpisah yang dikaitkan dengan L/C yaitu :
  1. Kontrak jual beli (sales contract) antara penjual (eksportir dan pembeli (importir).
  2. Instrumen L/C yang merupakan kontrak antara eksportir (beneficiary) dan bank pembuka L/C (issuing bank).
  3. L/C atau “perjanjian jaminan” yang merupakan kontrak antara importir (applicant) dan bank pembuka L/C (issuing bank)
Tata cara pembayaran dengan menggunakan L/C dapat dilihat pada gambar serta penjelasan berikut :
  1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary. 
  2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
  3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir. 
  4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

No comments:

Post a Comment