PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC) : Penawaran umum adalah kegiaan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut sebagai go public. Go public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak keuntungan. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah :
- Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus tanpa melalui termin-termin.
- Proses untuk melakukan go public relatif mudah sehingga biaya untuk go public juga menjadi relatif murah.
- Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
- Memberikan kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu saja juga menuntut keaktifan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal.
- Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat. Go public dapat menjadi media promosi yang sangat efisien dan efektif. Selain itu, keuntungan ganda dapat diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena penyertaan masyarakat biasanya tidak akan memengaruhi kebijakan manajemen.
Gambar Proses Penawaran
Umum di Pasar Modal
Meski proses untuk go public ini relatif mudah, ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh pihak emiten agar proses untuk go public ini dapat berjalan lancar sesuai dengan perencanaan. Perencanaan tersebut meliputi perencanaan internal dan eksternal. Perencanaan internal dilakukan dengan membuat kesepakatan dengan pemegang saham dan manajemen. Perencanaan eksternal dilakukan dengan menjalin kerja dengan lembaga-lembaga penunjang dan Bapepam.
1. Persiapan dalam Rangka Penawaran Umum
a. Menajemen perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui go public.
b. Rencana go public tersebut dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dan peruanahan
Anggaran Dasar dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
c. Emiten mencari profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan
dokumen :
1) Penjamin emisi (under writer) untuk menjamin dan membantu emiten dalam proses emisi.
2) Profesi penunjang :
· Akuntan Publik (auditor independen) untuk melakukan audit atas laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir.
· Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
· Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar (sound
value) dari aktiva tetap.
· Notaris untuk melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian dalam
rangka penewaran umum dan juga noulen-notulen rapat.
3) Lembaga penunjang :
· Wali amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk emisi obligasi).
· Penanggung (guarantor).
· Biro Administrasi Efek (BAE).
4) Tempat penitipan Harta atau kusodian (custodian).
d. Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
e. Kontrak pendahuluan dengan bursa efek di mana efeknya akan dicatatkan.
f. Penandatangan perjanjian-perjanjian emisi.
g. Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh
peringkat dari Lembaga Peringkat Efek.
h. Menyampaikan pernyataan pedaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus
melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.
2. Tahapan dalam Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran umum saham dapat dikelompokkan menjadi empat tahap berikut:
a. Tahap persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan paa pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasr yaitu:
· Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yang paling banyak terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
· Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
· Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari akviwa tetap tersebut.
· Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
· Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
b. Tahap pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emien menyampaikan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal hingga BAPEPAM menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
c. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham. Jika invstor tidak mendapatkan sham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di bursa efek.
d. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di bursa efek, di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ).
3. Persyaratan Pencatatan Saham di BEJ
a. Papan Utama
No.
|
Kriteria
|
1.
|
Telah memenuhi
persyarat umum pencatatan saham.
|
2.
|
Sampai dengan
diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam
usaha utama (core business) yang
sama minimal 36 buln berturut-turut.
|
3.
|
Laporan
Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan
Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim
terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengcualian (WTP).
|
4.
|
Berdasarkan
Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net tangible asset) minimal Rp 100.000.000.000
(seratus miliar rupiah).
|
5.
|
Jumlah saham
yang dimilikai oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham
Pengendali atau Pemegang Saham Minoritas (minority
shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat
di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa
Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan,
sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% dari modal
disetor (mana yang lebih kecil).
|
6.
|
Jumlah
pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemenang saham yang memiliki
rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
·
Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang
saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·
Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah
peegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·
Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah
pemegang saham tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6
(enam) bulan terakhir.
|
b.
Papan
Pengembagan
No.
|
Kriteria
|
1.
|
Telah memenuhi
persyaratan umum pencatatan saham.
|
2.
|
Sampai dengan
diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam
usaha utama (core business) yang
sama minimal 12 bulan berturut-turut.
|
3.
|
Laporan
Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minial 12 bulan bulan dan
Laporan Keuagan Auditan interim terakir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar
anpa Pengecualian (WTP).
|
4.
|
Memiliki Akiva
Berwujud Bersih (net itangible asset)
minimal Rp 5.000.000 (lima miliar rupiah).
|
5.
|
Jika calon
emiten mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntugan atau beroperasi
kurang dari 2 tahun, wajib:
·
Selambat-lambatnya
pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan
laba bersih berdasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di bursa.
·
Khusus
bagi calon emiten yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifanya
usahanya memerlukan waku yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti:
infrastruktur, perkebuban tanaman keras, konsensi Hak Pengelolaan Hutan (HPH)
atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan
dengan pelayanan umum, maka berdasrkan proyeksi keuangan calon perusahaan
tercatat tersebut selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak
tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.
|
6.
|
Jumalah saham
yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham
pengendali (minority shareholders)
setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek lain
atau bagi perusahaan publik yang belum tercatat di bursa efek lain dalam
periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya
50.000.000 (lima puluh juta) saham tau 35% dari modal disetor (mana yang
lebih kecil).
|
7.
|
Jumlah
pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemenang saham yang memiliki
rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
·
Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang
saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·
Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah
peegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·
Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah
pemegang saham tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6
(enam) bulan terakhir.
|
8.
|
Khusus calon
emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian emisinya harus menggunakan
prinsip kesanggupan penuh (full
commiment).
|
No comments:
Post a Comment