Pengertian Investasi : Investasi yang lazim disebut juga dengan istilah penanaman modal atau pembentukan modal atau apabila digunakan istilah dalam penghitungan pendapatan nasional dinamakan pembentukan modal dalam negeri (domestik) bruto, terjadi dari tabungan dari sektor perusahaan yang digunakan oleh para pengusaha untuk membeli barang-barang modal. Ada beberapa pengertian lain dari investasi yaitu, menurut Winardi (1988), investasi adalah pengeluaran untuk barang-barang yang tidak dikonsumsikan sekarang, melainkan menambahkan jumlah barang-barang atau alat-alat produksi. Menurut Boediono (1998), investasi adalah pengeluaran oleh sektor-sektor produsen (swasta) untuk pembelian barang-barang atau jasa dengan tujuan merubah stok gudang atau perluasan pabrik. Menurut Sukirno (1995), investasi dapat didefenisikan sebagai pengeluaran atau pembelanjaan penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi dengan tujuan untuk mengganti dan menambah barang-barang modal yang akan digunakan untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian dimasa depan, sedangkan fungsi dari investasi yaitu peningkatan produksi, penyempurnaan struktur produksi, pemerataan pendapatan, pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam serta mendorong ekspor.
Keyakinan ahli-ahli ekonomi Klasik tentang perubahan-perubahan dapat dengan mudah berlaku terhadap tingkat bunga akan menjamin terciptanya keseimbangan antara jumlah tabungan dari sektor rumah tangga dan jumlah investasi yang dilakukan pengusaha karena tingkat bunga menentukan besarnya tabungan maupun investasi yang akan dilakukan dalam perekonomian. Perubahan-perubahan dalam tingkat bunga akan terus berlangsung hingga mencapai keseimbangan antara jumlah tabungan dengan jumlah investasi. Pada investasi, semakin tinggi tingkat bunga maka keinginan untuk melakukan investasi juga makin kecil. Yang digolongkan investasi meliputi pengeluaran/pembelanjaan terbagi dalam dua golongan yaitu:
- Investasi financial, merupakan hal pembelian atau pengalihan milik mengenai surat-surat berharga (saham,obligasi, surat perbendaharaan negara, surat berharga komersial) dalam dunia usaha atau peningkatan nilai surat-surat berharga tersebut.
- Investasi fisik/rill, merupakan hal membuat peralatan barang modal baru atau tambahan pada barang modal, meliputi, (a) Investasi tetap (fixed investment), dalam hal pembelian asset fisik berbagai jenis barang modal, yaitu mesin-mesin dan peralatan produksi lainnya untuk mendirikan berbagai jenis industri dan perusahaan serta pembelanjaan untuk membangun rumah tempat tinggal, bangunan kantor, bangunan pabrik dan bangunan-bangunan lainnya, dan (b) Investasi persediaan (inventory investment), yaitu pertambahan nilai stok barang-barang yang belum terjual, bahan mentah, bahan baku, suku cadang, bahan penolong dikonversikan dalam proses produksi pada akhir tahun penghitungan pendapatan nasional, selama semakin besar jumlah yang diperlukan untuk investasi penggantian guna mempertahankan persediaan modal yang ada dalam perekonomian dimana persediaan ini cenderung berubah sejalan dengan perubahan tingkat pendapatan nasional, selama semakin besar jumlah yang diperlukan untuk investasi penggantian guna mempertahankan persediaan modal yang ada dalam perekonomian yang pendapatan nasional dan outputnya meningkat dan sebaliknya.
Pada prinsipnya investasi adalah menyisihkan uang sekarang, ditempatkan untuk menghasilkan sesuatu di masa depan, yang diharapkan lebih besar daripada sekarang. Hanya tiap instrumen investasi imbal-hasilnya berbeda-beda.
Beberapa alasan yang dikemukakan oleh orang ketika mereka melakukan investasi adalah sebagai berikut:
- Untuk mendapatkan kehidupan yang layak di masa depan. Seseorang yang bijaksana akan berfikir bagaimana meningkatkan taraf hidupnya atau setidaknya mempertahankan tingkat pendapatannya yang sekarang agar tidak berkurang di masa depan.
- Mengurangi risiko inflasi. Dengan melakukan investasi maka dapat menghindarkan diri dari risiko penurunan nilai kekayaan atau hak milik akibat adanya inflasi.
- Kebutuhan-kebutuhan yang cenderung mengalami peningkatan.
Adapun dasar yang digunakan dalam pengambilan keputusan dalam berinvestasi, berikut penjelasannya:
- Return. Alasan utama berinvestasi adalah memperoleh keuntungan. Dalam manajemen investasi tingkat keuntungan disebut return.
- Risk. Korelasi langsung antara pengembalian dengan risiko. Oleh karena itu investor harus menjaga tingkat risiko dengan pengembalian yang seimbang.
- The time factor. Jangka waktu adalah hal penting dari investasi. Investor dapat menanamkan modalnya pada jangka pendek, menengah, atau jangka panjang.
Dari keterangan di atas, menghasilkan tipe-tipe investor menurut profil risiko dalam berinvestasi sebagai berikut:
a. Defensive
Invistor ini berusaha untuk mendapatkan keuntungan dan menghindari risiko sekecil apapun dari invetasi yang dilakukan
b. Conservative
Tipe investor yang biasanya berinvestasi untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan dengan rentang waktu yang panjang.
c. Balanced
Tipe investor yang menginginkan risiko menengah, selalu mencari proporsi yang seimbang antara risiko yang dimungkinkan terjadi dengan pendapatan yang diraih.
d. Moderately Aggressive
Tipe investor yang tenang atau tidak ekstrim dalam mengahadapi risiko. Investor ini cenderung memikirkan kemungkinan terjadinya risiko dan mendapatkan keuntungan.
e. Aggressive
Investor tipe ini umumnya berinvestasi dengan rentang waktu relatif pendek, karena mengharapkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
Adapun jenis-jenis investasi, antara lain bisa berupa tabungan di bank, deposito di bank, saham atau surat berharga, properti seperti tanah atau bangunan, emas, mata uang asing dan atau obligasi baik surat utang pemerintah maupun surat utang perusahaan.
Dalam Islam, investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan mendatangkan manfaat bagi orang lain.
Sehingga dalam hal penempatan dana pada suatu lembaga keuangan syariah harus dibedakan antara penempatan sebagai simpanan atau investasi. Bila sebagai simpanan, maka pemilik dana tidak berhak untuk meminta bagi hasil, namun dia berhak mendapatkan bonus yang merupakan hadiah dari lembaga keuangan tersebut. Apabila penempatan dana tersebut sebagai investasi maka pemilik dana berhak meminta hasil dari penggunaan dana tersebut.
Melakukan investasi secara syariah, harus memperhatikan prinsip-prinsip umum di dalamnya, meliputi:
- Prinsip Halal dan Tayyib, maka pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada asset atau kegiatan usaha yang halal, tayyib, tidak membahayakan, bermanfaat, dan merupakan kegiatan usaha yang spesifik dan dapat dilakukan bagi hasil dari manfaat yang timbul.
- Prinsip Transparansi, guna menghindari kondisi yang garar (tidak jelas) dan berbau maisir.
- Prinsip Keadilan dan Persamaan. Masalah keuntungan dalam kegiatan bisnis merupakan suatu keharusan. Dalam hal memilih jenis investasi, kebijakan pengambilan keuntungan senantiasa diarahkan pada suatu kegiatan bisnis dalam memperoleh keuntungan dengan proses yang benar. Bukan semata mengedepankan nominal dan keuntungan.
Dalam perbankan syariah kegiatan investasi atau penanaman dana dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif, serta Sertifikat Bank Indonesia Bank Indonesia Syariah (SBIS).
No comments:
Post a Comment