Pengertian Mashlahah Mursalah : Mashlahah berasal dari kata shalaha dengan penambahan “alif” di awalnya yang secara arti kata berarti “baik” lawan dari kata “buruk” atau “rusak”. Ia adalah mashdar dengan arti kata shalah, yaitu “manfaat” atau terlepas daripadanya kerusakan”.
Pengertian mashlahah dalam bahasa Arab berarti “perbuatan-perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia”. Dalam artinya yang umum adalah setiap segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik dalam arti menarik atau menghasilkan seperti menghasilkan keuntungan atau kesenangan; atau dalam arti menolak atau menghindarkan seperti menolak kemudaratan atau kerusakan. Jadi setiap yang mengandung manfaat patut disebut mashlahah.
Menurut kalangan ulama, terdapat perbedaan rumusan dalam mengartikan mashlahah yang kalau dianalisis ternyata hakikatnya adalah sama.Diantaranya adalah :
- Al-Ghazali menjelaskan sebagai berikut: “Mashlahah pada dasarnya ialah meraih manfaat dan menolak mudarat (kerusakan), namun hakikit dari maslahah adalah memelihara tujuan syara’ (dalam menetapkan hukum).” Sedangkan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum itu ada lima, yaitu: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
- Imam Ar-Razi mengartikan sebagai berikut: “Mashlahah ialah, perbuatan yang bermanfaat yang telah diperintahkan oleh Musyarri` (Allah) kepada hamba-Nya tentang pemeliharaan agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya dan harta bendanya.”
- Menurut Muhammad Hasbi As-Siddiqi, mashlahah ialah : “Memelihara tujuan syara` dengan jalan menolak segala sesuatu yang merusakkan makhluk.”
Dari beberapa definisi tentang mashlahah dengan rumusan yang berbeda tersebut dapat disimpulkan bahwa mashlahah itu adalah sesuatu yang dipandang baik oleh akal sehat karena mendatangkan kebaikan dan menghindarkan keburukan (kerusakan) bagi manusia, sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum.
Dari kesimpulan tersebut terlihat adanya perbedaan antara mashlahah dalam pengertian bahasa (umum) dengan mashlahah dalam pengertian hukum syara’. Perbedaannya terlihat dari segi tujuan syara’ yang dijadikan rujukan. Mashlahah dalam pengertian bahasa merujuk pada tujuan pemenuhan kebutuhan manusia dan karenanya mengandung pengertian untuk mengikuti syahwat atau hawa nafsu. Sedangkan pada mashlahah dalam artian syara’ yang menjadi titik bahasan dalam ushul fiqh, yang selalu menjadi ukuran dan rujukannya adalah tujuan syara’ yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda, tanpa melepaskan tujuan pemenuhan kebutuhan manusia, yaitu mendapatkan kesenangan dan menghindarkan ketidaksenangan.
Al-Mursalah secara etimologis (bahasa) artinya “terlepas” atau arti (bebas). Kata terlepas dan bebas disini bila dihubungkan dengan kata mashlahah maksudnya adlah terlepas atau bebas dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidak bolehnya dilakukan.
Sedang pengertian mashlahah mursalah dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Al Ghazali mengartikan: “Apa-apa (mashlahah) yang tidak ada bukti baginya dari syara’ dalam bentuk nash tertentu yang membatalkannya dan tidak ada yang memperhatikannya”.
- Jalal al-Din Abd al-Rahman memberi rumusan yang lebih luas: “Mashlahah yang selaras dengan tujuan syari’i (Pembuatan Hukum) dan tidak ada petunjuk tertentu yang membuktikan tentang pengakuannya atau penolakannya”.
- Abd al-Wahab al-Khallaf memberikan rumusan berikut;” Mashlahah mursalah ialah mashlahat yang tidak ada dalil syara’ datang untuk mengakuinya atau menolaknya”.
Dari beberapa rumusan definisi diatas, dapat ditarik kesimpulan tentang hakikat dari mashlahah mursalah tersebut, sebagai berikut:
- Mashlahah mursalah adalah sesuatu yang baik menurut akal dengan pertimbangan dapat mewujudkan kebaikan atau menghindarkan keburukan bagi manusia.
- Apa yang baik menurut akal itu, juga selaras dan sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum.
- Apa yang baik menurut akal dan selaras pula dengan tujuan syara’ tersebut tidak ada petunjuk syara’ secara khusus yang menolaknya, juga tidak petunjuk syara’ yang mengakuinya.
No comments:
Post a Comment