Friday, January 10, 2014

Dasar Hukum Mashlahah Mursalah

Dasar Hukum Mashlahah Mursalah : Ada beberapa dasar hukum atau dalil mengenai diberlakukannya teori Mashlahah Mursalah diantaranya adalah :
a. Al Quran.
Di antara ayat-ayat yang dijadikan dasar berlakunya mashlahah mursalah adalah firman Allah SWT.
!$tBur š»oYù=yör& žwÎ) ZptHôqy šúüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ  
Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam (Q.S. Al Anbiya : 107)
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# ôs% Nä3ø?uä!$y_ ×psàÏãöq¨B `ÏiB öNà6În/§ Öä!$xÿÏ©ur $yJÏj9 Îû ÍrߐÁ9$# Yèdur ×puH÷quur tûüÏYÏB÷sßJù=Ïj9 ÇÎÐÈ  
Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit yang berada dalam dada dan petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. ( Q.S. Yunus : 57).
b. Hadits.
Hadits yang dikemukakan sebagai landasan syar’i atas kehujahan mashlahah mursalah adalah sabda Nabi saw.
          Tidak boleh berbuat mudharat dan pula saling memudharatkan.
       (H.R. lbnu Majah dan Daruquthni dan lainnya.) 


c. Perbuatan Para Sahabat dan Ulama Salaf
Dalam memberikan contoh maslahah mursalah di muka telah dijelaskan, bahwa para sahabat seperti Abu Bakar As Shiddiq, Umar bin Khatthab dan para imam mazhab telah mensyariatkan aneka ragam hukum berdasarkan prinsip mashlahah. Disamping dasar-dasar tersebut di atas, kehujahan mashlahah mursalah juga didukung dalil-dalil aqliyah (alasan rasional) sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Wahab Khallaf dalam kitabnya Ilmu Ushul Fiqh bahwa kemaslahatan manusia itu selalu aktual yang tidak ada habisnya, karenanya, kalau tidak ada syariah hukum yang berdasarkan maslahat manusia berkenaan mashlahah baru yang terus berkembang dan pembentukan hukum hanya berdasarkan prinsip mashlahah yang mendapat pengakuan syara’ saja, maka pembentukan hukum akan berhenti dan kemaslahatan yang dibutuhkan manusia di setiap masa dan tempat akan terabaikan.[1] Para ulama yang menjadikan mursalah sebagai salah satu dalil syara, menyatakan bahwa dalil hukum mashlahah mursalah ialah :
a. Persoalan yang dihadapi manusia selalu bertumbuh dan berkembang demikian pula kepentingan dan keperluan hidupnya.
b. Sebenarnya para sahabat, para tabi’in, tabi’t tabi’iin dan para ulama yang datang sesudahnya telah melaksanakannya, sehingga mereka dapat segera menetapkan hukun sesuai dengan kemashlahatan kaum muslimin pada masa itu.

No comments:

Post a Comment