Defenisi Asset Keuangan
a. Asset
Asset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai artinya dapat kita jual dan mendapatkan uang. Asset dibagi menjadi dua yaitu :
1. Asset berwujud
Asset berwujud yaitu asset yang nilainya sesuai dengan wujudnya, misalnya bangunan, mesin yang harganya sesuai dengan ongkos pembuatannya (walaupun tanah tidak ada ongkos pembuatannya namun tanah termasuk asset berwujud).
2. Asset tidak berwujud
Asset tidak berwujud yaitu asset yang nilainya tidak sebanding dengan wujud fisiknya misalnya surat berharga saham yang wujud fisiknya hanya secarik kertas yang ongkos pembuatannya relatif murah dan tidak sama dengan nilai atau harga jika secarik kertas tersebut kita jual.
b. Asset Keuangan
Aset Keuangan adalah asset yang tidak berwujud. Nilai dari asset ini tergantung dari nilai arus kas/uang yang akan kita terima dimasa yang akan datang, semakin besar nilai arus kas yang akan kita terima dimasa yang akan datang maka semakin tinggi nilai dari asset keuangan tersebut. Pihak yang setuju untuk melakukan pembayaran kas/ klaim atas asset keuangan tersebut disebut emiten atau issuer sedangkan penerima klaim disebut sebagai investor.
Berikut adalah contoh dari asset keuangan tersebut:
Pinjaman / kredit yang diberikan oleh bank Niaga kepada bapak Abdullah untuk renovasi rumahnya
ORI atau Obligasi Ritel Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang dapat dimiliki oleh setiap warga Indonesia
Obligasi yang dikeluarkan oleh PT. Anugrah Cipta
Saham biasa yang diterbitkan oleh PT. Telkomsel
Saham preferen yang diterbitkan oleh IBM
Jadi hutang bank, obligasi (baik yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan), saham (baik saham biasa atau preferen) yang masing-masing memiliki cara-cara pembayaran klaim yang berbeda adalah asset keuangan.
Klaim adalah hak yang harus diterima oleh pemegang asset keuangan tersebut.
1. Hutang bank : Untuk hutang yang dikeluarkan oleh bank, dalam hal ini bank adalah pihak pemberi pinjaman sehingga pihak peminjam uang harus membayar bunga beserta cicilan pokok pinjaman setiap kali pembayaran (bulanan atau tahunan ) selama waktu yang telah disepakati (3 tahun , 5 tahun dsb) kepada bank.
2. Obligasi baik pemerintah atau perusahaan : Adalah surat berharga yang menunjukan pengakuan atas hutang. Pihak yang mengeluarkan obligasi dalam hal ini pemerintah atau perusahaan adalah pihak yang berhutang sehingga dapat disebut sebagai emiten atau issuer atau penerbit sedangkan pihak yang memegang obligasi tersebut (tentu saja dapat memegang obligasi tersebut berarti memperolehnya dengan cara membeli ) disebut investor. Hak yang diperoleh investor adalah bunga yang besarnya tetap yang akan diterima setiap periode tertentu ( bulanan atau tahunan ) selama usia dari obligasi tersebut, selain itu investor juga akan menerima pelunasan hutang diakhir usia obligasi tersebut ( ini yang membedakan klaim hutang bank dan obligasi )
3. Saham . Adalah surat berharga yang menunjukan kepemilikan artinya bahwa pemegang saham tersebut memiliki perusahaan yang besarnya tergantung dari besarnya bagian saham yang dimilikinya. Semakin besar bagian saham yang dimiliki semakin besar pula penguasaannya terhadap perusahaan tersebut.
Resiko aset keuangan dibagi 3 yaitu :
1. Resiko daya beli ( purchasing power risk ), resiko ini ditimbulkan karena adanya inflasi, sehingga resiko ini disebut juga inflation risk.
2. Resiko ketidak mampuan emiten atau peminjam untuk membayar kewajibannya yang disebut dengan resiko kredit ( credit risk ) atau resiko kelalaian (default risk)
3. Resiko nilai tukar ( Foreign Exchange risk ), resiko ini timbul jika berinvestasi pada mata uang asing. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan nilai tukar mata uang suatu negara dengan negara lain. Jika nilai tukar berubah kearah negative maka kita akan menerima uang yang lebih sedikit. Misalnya investasi pada asset yang mata uangnya dolar, maka jika rupiah menguat maka kita akan menerima rupiah yang jumlahnya lebih sedikit.
No comments:
Post a Comment