Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia : Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti:
- Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
- Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
- Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
- Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
- Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
- Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
Selain kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut :
Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
Menghormati hak-hak orang lain
Selain upaya di atas Pendidikan HAM juga dapat diimplementasikan sebagai proses penyadaran dan pemberdayaan (conscientization and empowering) masyarakat akan hak dan tanggung jawab sosial yang dipikulnya. Membentuk masyarakat berperadaban (civilized society) adalah tujuan sosialnya, sementara tujuan akhirnya adalah kearifan serta kebahagiaan seluruh umat manusia. Dengan demikian pendidikan HAM harus diupayakan sebagai wahana pembentuk dan pengembangan pribadi dalam upaya pembentukan masyarakat yang beradab (civil society) yang penuh kearifan dan kebahagiaan, lahir maupun batin.
Hakekat dari tujuan akhir (high purpose) pendidikan HAM adalah menciptakan kemakmuran dan kebahagiaan masyarakat di alam semesta. Dengan kata lain, tujuan pendidikan HAM adalah membentuk masyarakat yang sarat moralitas. Pendidikan HAM adalah bagaimana moral dan sistem moral dibangun sebagai fondasi pemerintahan yang baik (good governance) di atas law enforcement yang kuat.
Untuk mewujudkannya, langkah nyata yang diperlukan adalah menggalakkan pemahaman tentang HAM, diantaranya dapat dilakukan melalui sosialisasi nilai-nilai HAM mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Upaya ini dapat pula dilakukan melalui kampanye, diseminasi atau publikasi media massa.
Langkah yang terkoordinasi antara berbagai lapisan masyarakat termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat, pemerintah dan PBB, tentu akan memberi dampak positif bagi upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Langkah lain yang perlu segera dilakukan adalah dicanangkannya kampanye HAM secara nasional, untuk meningkatkan pemahaman HAM dan hak-hak mendasar lainnya. Kegiatan di tingkat nasional dapat pula dikaitkan dengan aktivitas PBB yang telah mencanangkan tahun 1995-2004 sebagai Dekade PBB untuk pendidikan HAM.
Meski sasaran kampanye ini ditujukan kepada masyarakat umum, perlu pula ditekankan bahwa berbagai aparat pemerintah dan penegak hukum pun perlu mendapat perhatian khusus. Tentu saja peran media massa dalam kegiatan ini tidak dapat diabaikan, mengingat kemampuan membentuk opini publik dan dalam penyampaian informasi.
Pasang surut dan perkembangan HAM di Indonesia juga senantiasa terkait dengan institusi-institusi yang mengemban hak-hak strategis masyarakat seperti pers, pengadilan, perguruan tinggi, partai politik, Dewan Perwakilan Rakyat, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan sebagainya. Jika sosialisasi HAM dilakukan dan hakekat tujuan pendidikan HAM dapat dipahami dan tertransformasi ke seluruh komponen bangsa dengan baik, besar kemungkinan disintegrasi bangsa tidak perlu terjadi. Pembunuhan, pemerkosaan, tindakan-tindakan keji serta pelanggaran HAM lainnya tidak perlu menghiasi media massa. Paling tidak, berbagai wujud tindak kekerasan yang setiap hari terjadi, semakin berkurang.
No comments:
Post a Comment