A. Obat
Obat adalah suatu bahan atau panduan bahan-bahan yang dimasudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnose, mencagah, mengurangi, menyembuhkanpenyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada menusia atau hewan serta memperelok bagian tubuh manusia.
1) Obat Narkotika
Pengertian Narkotika menurut UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan dalam golongan I, II, III.
Contoh :
1) Tanaman Papaver somniferum
2) Tanaman Kokain
3) Kodeina
4) Heroin
5) Morfina
Penandaan Narkotika berdasarkan peraturan yang terdapat Ordonasi Obat Bius yaitu “Palang Medali Merah”
Obat-obat yang ada di apotek disusun / disimpan berdasarkan :
o FIFO (First in First Out)
Obat-obatan yang masuk diletakkan di belakang, sedangkan obat-obatan yang lama diletakkan di depan dengan tujuan agar obat tersebut tidak kadaluarsa terlebih dahulu.
o Efek Farmakologi
Obat-obatan disusun berdasarkan efek farmakologi agar pasien lebih mudah untuk memilih obat yang diinginkan.
o Alphabetis
Obat-obatan disusun berdasaran Alphabetis agar obat lebih mudah untuk dicari dan terlihat rapi sTempat Penyimpan
1. Narkotika disimpan di lemaari khusus penyimpanan Narkotika
Contoh : codein HCl, Codypront Syr.
2. Psikotropika disimpan terpisah dengan obat lain.
Contoh : Valisanbe, Diazepam
3. Lemari Pendingin
Contoh : Dulcolax, suppositoria, Faktur suppositoria
o Bentuk sediaan
Misalnya : Bentuk sediaan tablet disusun dengan obat bentuk tablet, sirup dengan sirup, dll. Dengan tujuan agar lebih memudahkan dalam mencari obat yang diinginkan.
2) Obat Psikotropika
Pengertian Psikotropika menurut UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan Narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan sraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Contoh :
1. Lisergida
2. Flunitrazepam
3. Diazepam
4. Nitrazepam
5. Phenobarbital
Untuk psikotropika penandaan yang dipergunakan sama dengan penandaan untuk obat keras, hal ini mungkin karena sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, maka obat-obat Psikotropika termasuk obat keras yang pengaturannya ada di bawah Ordonansi Obat Keras, hanya saja kerena efeknya dapat mengakibatkan sindrom ketergantungan pada obat-obat keras tertentu.
Penandaan psikotropika adalah lingkaran bulat berwarnah merah, dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarnah hitam, seperti berikut :
3) Obat Keras
Obat keras atau obat “G” (“Gevaarlijk”artinya berbahaya), maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan / memasukkan obat-obat ke dalam daftar obat keras, memberikan pengertian obat keras adalah obat-obat yang ditetapkan sebagai berikut :
- Semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
- Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek rangkaian asli dari jaringan.
- Semua obat baru, terkecuali apabila oleh Dapartemen Kesehatan telah dinyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia.
- Semua obat yang tercantum dalam daftar obat keras : obat itu sendiri dalam substansi dan semua sediaan yang mengandung obat itu, terkecuali apabila di belakang nama obat disebutkan ketentuan lain, atau ada pengecualian Daftar Obat Bebas Terbatas.
Contoh :
1. Acetanilamidum
2. Adrenalinum
3. Antibiotika
4. Antihistaminika
5. Apomorphinum
Berdasarkan Keputusan Menteri Keasehatan Republik Indonesia No. 02396/A/SK VII/1986 tentang tanda khusus Obat Keras daftar G adalah “Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi, seperti terlihat pada gambar berikut:
4) Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas atau obat yang masuk dalam daftar “W” (“Waarschuwing”) artinya peringatan, adalah obat keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahan nya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Ø Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkus asli dari pembuat/pabriknya.
Ø Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan yang tercetak sesuai contoh. Tanda peringatan tersebut berwarna hitam, berukuran panjang 5 cm, lebar 5 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut :
P. No. 1 : Awas ! Obat Keras
Bacalah aturan memakainya
P. No. 2: Awas ! Obat Keras
Hanya untuk kumur, jangan ditelan
P. No. 3: Awas ! Obat Keras
Hanya untuk bagian luar dari badan
P. No 4 : Awas ! Obat Keras
Hanya untuk dibakar
P. No 5 : Awas ! Obat Keras
Tidak boleh ditelan
P. No 6 : Awas ! Obat Keras
Obat wasir, jangan ditelan
Contoh Supposutoria untuk wasir
Contoh :
P. No. 1 : Anti Histamin
Sediaan Anti Histamin yang nyata-nyata dipergunakan untuk obat tetes hidung / semprot hidung.
P. No. 2 : Zincum, obat kumur yang mengandung persenyawaan Zincum
P. No. 3 : Air Burowi
P. No. 4 : Rokok dan serbuk penyakit bengek untuk di bakar yang mengandung Scopolaminum.
P. No. 5 : Amonia 10% ke bawah
P. No. 6 : Suppositoria untuk wasir
Contoh Obat Bebas Terbatas
1. Betadine
2. Komix
3. Decolgen
4. Paramex
5. Konidin
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 2380/A/SK/1983 tanda khusus Obat Bebas Terbatas berupa lingkaran berwarna biru garis tepi berwarna hitam, seperti terlihat pada gambar berikut :
5) Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang dapat dijual bebas kepadaa umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam daftar narkotika ,psikotropika, oba keras, obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Departemen Kesehatan RI.
Contoh:
1. Minyak Kayu Putih
2. Obat Batuk Hitam
3. Obat Batuk Putih
4. Tablet paracetamol
5. Tablet Vitamin C, B Kompleks
Berdasarkan SK MenKes RI No. 2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus untuk obat bebas. Tanda khusus untuk Obat Bebas yaitu lingkaran bulat berwarna hitam, seperti terlihat pada gambar berikut :
6) Obat Wajib Apotek (OWA)
Obat wajib apotek adalah obat yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter.
Contoh :
v Obat wajib apotek No. 1(artinya yang pertama kali ditetapkan)
Obat kontrasepsi : Linestrenol
Obat saluran cerna : Antasida
v Obat wajib apotek No. 2
Klindamisin
Flumetason
Obat wajib apotek No. 3
Alopurinol
Ranitidine
7) Obat Tradisional
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut, cara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman
contoh : - Param
- Herbalax
- Jamu Bersalin Air Mancur
- Kunyit Asam
- Sari Temulawak
No comments:
Post a Comment