Thursday, October 2, 2014

TUGAS DAN FUNGSI APOTEK

Tugas dan Fungsi Apotek
a) Tugas 
Pengelolaan apotek menurut Permenkes No. 889 / MENKES / PER / V / 2011, meliputi pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

b) Fungsi 
ditinjau dari tujuannya, Apotek mempunyai dua fungsi, yakni fungsi sosial dan ekonomi.

- Fungsi Sosial
Adalah untuk pemerataan distribusi obat dan salah satu tempat pelayanan informasi, apotek merupakan sarana pelayanan kesehatan yang berkewajiban untuk menyediakan dan menyalurkan obat dan perbekalan farmasi lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apotek merupakan salah satu sarana kesehatan penjunjungan sehingga dalam penyelenggaraan kegiatannya tetap memperhatikan fungsi sosialnya, Misalnya : memperhatikan kebutuhan pelayanan kesehatan golongan masyarakat yang kurang mampu dan tidak semata-mata mencari keuntungan.

- Fungsi Ekonomi 
Fungsi ekonomi apotek juga perlu dilaksanakan agar dapat memperoleh laba demi menjaga kelangsungan usaha. Tetapi antara fungsi ekonomi dengan fungsi sosial harus sejajar sehingga tidak akan terlihat sebuah usaha itu hanya mencari keuntungan saja.

Defenisi Apotek 
a. Apotek 
Menurut Permenkes RI No. 889/MENKES/PER/V/2011, Apotek adalah suatu tempat tertentu, pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. 

Sebagai alat distribusi perbekalan farmasi, apotek merupakan sarana pelayanan kesehatan yang berkewajiban untuk menyediakan dan menyalurkan obat dan perbekalan farmasi lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga Apotek harus dapat mendukung dan membantu terlaksananya usaha pemerintah untuk menyediakan obat secara merata dan dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat. Terutama yang berpenghasilan rendah sehingga fungsi social dari apotek dapat terlaksana sebagaimana mestiinya. 

b. Apoteker 
Menurut Permenkes RI No. 889/MENKES/PER/V/2011, Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah Jabatan Apoteker. 

Beberaapa poin penting dari permenkes yang baru ini : 
Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi berupa : 
  • Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) 
  • Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas 
Kesehatan Provinsi 
STRA dan STRKTT berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang selama memenuhi persyaratan. Persyaratan untuk memiliki STRA meliputi : 

a) Memiliki ijazah Apoteker 
b) Memiliki sertifikat kompetensi profesi 
c) Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker 
d) Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki  surat izin praktik 
e) Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etiket 


Profersi
STRKTT berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang selama memenuhi persyaratan untuk memiliki STRKTT : 
a) Memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya 
b) Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik

2 comments: