Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Yang disahkan Notaris : Bukti tulisan dalam perkara perdata merupakan bukti yang utama, karena dalam lalu lintas keperdataan seringkali orang dengan sengaja menyediakan suatu bukti dalam membuat perjanjian yang dapat dipakai kalau timbul suatu perselisihan. Pada umumnya dapat dikatakan, bahwa jika seorang dengan jalan kesepakatan mengadakan sesuatu perjanjian, oleh karena orang tersebut menghendakinya, maka yang menjadi dasar dari mengikatkan diri itu ialah kehendak atau niatnya. Niat orang tidak dapat diketahui secara langsung, oleh karena itu maka di dalam pergaulan hidup, orang dapat mengetahui apa yang dikehendaki oleh sesamanya hanya dari pernyataannya saja yang diucapkan baik secara lisan atau yang dituliskan. Di dalam tulisan pernyataan itulah yang mewujudkan kehendak orang dan oleh sebab niat orang tidak dapat diraba atau dilihat maka terikatnya seseorang kepada pernyataan tersebut merupakan perwujudan dari niat atau kehendaknya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka di dalam undang-undang diakui adanya keadaan mengikat; baik menurut peraturan yang tertulis, maupun menurut peraturan yang tidak tertulis atau adat. Secara teori, suatu perjanjian timbul atas dasar kata sepakat, terjadinya oleh karena ada niat dari orang-orang yang bersangkutan akan tetapi secara praktis yang merupakan pegangan ialah pernyataan kehendak atau niat tersebut. Berdasarkan pernyataan niat yang timbal balik tersebut, maka terjadilah suatu perjanjian dan dari perjanjian itu keluarlah hak dan kewajiban buat kedua belah pihak atau salah satu pihak diantaranya. Hak dari salah satu pihak adalah berlawanan dengan kewajiban dari pihak yang lainnya, maka hal ini memberikan hak untuk menuntut. Di dalam perjanjian yang timbal balik maka kedua belah pihak masing-masing mempunyai hak untuk menuntut dan masing- masing mempunyai kewajiban. Hal terikat kepada pertanyaan kehendak atau niat itu, adalah amat penting untuk digunakan sebagai bukti surat. Penggunaan bukti surat oleh pihak di dalam akta terhadap pihak lain mempunyai akibat lain terhadap atau oleh pihak ketiga. Hakim pada suatu persidangan sangat memerlukan adanya alat-alat bukti untuk dapat memberikan penyelesaian (putusan) berdasarkan pembuktian yang diajukan. Dalam proses pembuktian akan dapat ditentukan kebenaran menurut hukum serta dapat menjamin perlindungan terhadap hak - hak para pihak yang berperkara secara seimbang.
Akta yang merupakan alat bukti tertulis yang paling utama dalam perkara perdata adalah suatu surat yang ditandatangani, memuat keterangan tentang kejadian-kejadian atau hal-hal, yang merupakan dasar dari suatu perjanjian, dapat dikatakan bahwa akta itu adalah suatu tulisan dengan mana dinyatakan sesuatu perbuatan hukum. Akta demikian ada yang sifatnya akta autentik dan ada yang sifatnya di bawah tangan. Akta autentik adalah suatu akta yang dibuat oleh atau dimuka seorang pegawai umum, oleh siapa di dalam akta itu dicatat pernyataan pihak yang menyuruh membuat akta itu. Pegawai umum yang dimaksud disini ialah pegawai-pegawai yang dinyatakan dengan undang-undang mempunyai wewenang untuk membuat akta autentik, misalnya notaris.
Akta autentik tidak dapat disangkal kebenarannya kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya misalnya ada kepalsuan dalam akta autentik tersebut. Sehingga bagi hakim akan sangat mudah dan tidak ragu-ragu mengabulkan gugatan penggugat yang telah didukung dengan alat bukti akta autentik. Akta di bawah tangan berisi juga catatan dari suatu perbuatan hukum, akan tetapi bedanya dengan akta autentik, bahwa akta di bawah tangan tidak dibuat dihadapan pegawai umum, melainkan oleh para pihak sendiri. Untuk dapat berkekuatan hukum sama dengan akta autentik sehingga tidak bermasalah dipersidangan maka akta dibawah tangan inilah yang harus disahkan oleh oleh pejabat umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kekuatan bukti yang pada umumnya dimiliki oleh akta autentik, tidaklah ada pada akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan hanya mempunyai kekuatan pembuktian formal, yaitu bila tanda tangan pada akta itu diakui (dan ini sebenarnya sudah merupakan bukti pengakuan) yang berarti pernyataan yang tercantum dalam akta itu diakui dan dibenarkan. Berdasarkan hal tersebut maka isi akta yang diakui, adalah sungguh sungguh pernyataan pihak-pihak yang bersangkutan, apa yang masih dapat disangkal ialah bahwa pernyataan itu diberikan pada tanggal yang tertulis didalam akta itu, sebab tanggal tidak termasuk isi pernyataan pihak-pihak yang bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut maka kekuatan akta di bawah tangan sebagai bukti terhadap pihak ketiga mengenai isi pernyataan di dalamnya berbeda sekali dari pada yang mengenai penanggalan akta itu. Akta di bawah tangan yang diakui merupakan suatu bukti terhadap siapapun juga, atas kebenaran pernyataan dari pihak-pihak yang membuatnya di dalam akta itu dalam bentuk yang dapat diraba dan dapat dilihat, akan tetapi bahwa pernyataan. itu diberikan pada tanggal yang tertulis dalam akta itu, hanya merupakan suatu kepastian untuk pihak-pihak yang menandatangani akta tersebut dan ahli waris para pihak serta orang-orang yang menerima haknya. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa pihak-pihak yang menandatangani akta tersebut sudah tentu dapat mengetahui dengan pasti kapan membubuhkan tandatangannya dalam akta. Pihak ketiga yaitu orang yang tidak ikut menandatanganinya dan yang bukan menjadi ahli waris atau yang menerima hak dari menandatangani hanya dapat melihat hitam diatas putih isi pernyataan tersebut tetapi tidak akan dapat rnemeriksa atau meyakinkan apakah tanda tangan tersebut diletakkan pada tanggal yang disebutkan dalam akta. Akan tetapi secara material, kekuatan pembuktian akka di bawah tangan tersebut hanya berlaku terhadap orang untuk siapa pernyataan itu diberikan, sedangkan terhadap pihak lain, kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim (pembuktian bebas).
No comments:
Post a Comment