Pertanggungjawaban Notaris Atas Akta yang Dilegalisasi adalah Kewenangan pengesahan oleh seorang notaris terhadap suatu akta di bawah tangan tentunya diikuti dengan adanya pertanggunganjawaban atas tindakan tersebut. Berkaitan dengan pertanggunganjawaban seorang notaris, masih terdapat kerancuan mengenai batas pertanggungjawaban Notaris, berdasarkan Pasal 65 UUJN, yaitu meskipun semua akta yang dibuat oleh Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris, hal ini berarti meskipun sudah berhenti atau pensiun sebagai Notaris, masih harus bertanggungjawab sampai hembusan nafas terakhir. Seharusnya, hal yang logis yaitu jika seorang Notaris, yang sudah tidak menjabat lagi meskipun yang bersangkutan masih hidup, tidak dapat diminta lagi pertanggungjawabannya dalam bentuk apapun, dan Notaris penyimpan protokol wajib memperlihatkan atau memberikan fotokopi dari minuta akta yang diketahui sesuai dengan aslinya oleh Notaris penyimpan protokol atau oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) untuk protokol Notaris yang telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih (Pasal 63 ayat (5) UUJN). Berdasarkan pengertian seperti itu, keberadaan Pasal 65 UUJN tersebut tidak sesuai dengan makna bahwa akta Notaris sebagai akta autentik yang mempunyai nilai pembuktian yang sempurna. Batas pertanggungjawaban Notaris, dapat diminta sepanjang mereka masih berwenang dalam melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris, atau kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris dan sanksi-sanksi yang dapat dikenakan terhadap Notaris dapat dijatuhkan sepanjang Notaris masih berwenang untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris. Dengan kontruksi pertanggungjawaban seperti di atas, tidak akan ada lagi Notaris, Notaris Pengganti, Penjabat Sementara Notaris atau Notaris Pengganti Khusus diminta pertangungjawabannya lagi setelah yang bersangkutan berhenti dari tugas jabatannya sebagai Notaris. Kontruksi pertanggungjawaban seperti ini sesuai dengan jiwa Pasal 1870 KUHPerdata, bahwa: “Suatu akta autentik memberikan di antara para pihak beserta para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak daripada mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.” Penyimpanan protokol Notaris oleh Notaris pemegang protokol merupakan suatu upaya untuk menjaga umur yuridis akta Notaris sebagai alat bukti yang sempurna bagi para pihak atau ahli warisnya tentang segala hal yang termuat dalam akta tersebut. Akta Notaris dalam bentuk salinan selamanya akan ada jika disimpan oleh yang bersangkutan, dan dalam bentuk minuta juga akan ada selamanya, yaitu yang disimpan oleh Notaris sendiri atau oleh Notaris pemegang protokol atau oleh Majelis Pengawas Daerah. Meskipun Notaris meninggal dunia tetapi akta Notaris akan tetap ada dan mempunyai umur yuridis, melebihi umur biologis Notaris. Di kalangan masyarakat umum maupun di kalangan para pejabat, terdapat pengertian yang salah mengenai arti dari legalisasi ini. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa dengan dilegalisasinya surat di bawah tangan itu, surat itu memperoleh kedudukan sebagai akta autentik, dengan dalam perkataan surat itu dianggap seolah-alah dibuat oleh atau dihadapan notaris, padahal pejabat umum dimaksud hanyalah menjamin mengenai tanggal dan tandatangan dari para pihak yang bersangkutan atas dasar kesepakatan para pihak itu sendiri. Dengan demikian pertanggungjawaban Notaris atas kebenaran akta di bawah tangan yang dilegalisainya adalah kepastian tanda tangan artinya pasti bahwa yang tanda tangan itu memang pihak dalam perjanjian, bukan orang lain. Dikatakan demikian karena yang melegalisasi surat itu disyaratkan harus mengenal orang yang menandatangan tersebut dengan cara melihat tanda pengenalnya seperti Kartu Tanda Penduduk dan lain-lain. Jika yang melegalisasi kenal benar orangnya, maka barulah mereka itu membubuhkan tandatangannya dihadapan yang melegalisasi pada saat, hari dan tanggal itu juga. Selain itu sepanjang masih mempunyai wewenang untuk menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris.
No comments:
Post a Comment